| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | PT.SUZUKI FINANCE INDONESIA | HENDRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 495.512.120,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sah demi Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jambi yang berhak Mengadili dan Memutuskan Perkara Gugatan Cidera janji (Wanprestasi). 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar kewajiban pembayaran berupa Tunggakan angsuran, dan Denda keterlambatan angsuran berjalan merupakan Perbuatan Wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimanaPerjanjian Pembiayaan Investasi-Pembelian Kendaraan dengan Pembayaran Secara Angsuran No 1542210000321 tanggal 22 November 2021, dengan total Rp.495.512.120,- (empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah);dengan rincian sebagai berikut : 5. Menyatakan Sah demi Hukum Perjanjian sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Investasi-Pembelian Kendaraan dengan Pembayaran Secara Angsuran No 1542210000321 tanggal 22 November 2021 yang disertai dengan Akta jaminan fidusia Akta jaminan fidusia No. 989 Tanggal 23 November 2021 yang dibuat oleh AL FARABY ANGKAT, S.H., M.Kn.. yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang yang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W5.00141063.AH.05.01 Tahun 2021adalah Sah demi Hukum; 6. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Suzuki CARRY PU 1.5 New Carry PU FD, warna Silver, tahun 2021, No. Mesin K15BT1328552, No. Rangka MHYHDC61TMJ251143, No Polisi BH 8178MT, No BPKB Q-09573557 atas nama DESSY HARIYANI. 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki CARRY PU 1.5 New Carry PU FD, warna Silver, tahun 2021, No. Mesin K15BT1328552, No. Rangka MHYHDC61TMJ251143, No Polisi BH 8178MT, No BPKB Q-09573557 atas nama DESSY HARIYANI, kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan. 8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan Suzuki CARRY PU 1.5 New Carry PU FD, warna Silver, tahun 2021, No. Mesin K15BT1328552, No. Rangka MHYHDC61TMJ251143, No Polisi BH 8178MT, No BPKB Q-09573557 atas nama DESSY HARIYANI Sah Demi Hukum. 9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak utuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Suzuki CARRY PU 1.5 New Carry PU FD, warna Silver, tahun 2021, No. Mesin K15BT1328552, No. Rangka MHYHDC61TMJ251143, No Polisi BH 8178MT, No BPKB Q-09573557 atas nama DESSY HARIYANI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W5.00141063.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku. 10. Menyatakan Hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jambi terhadap tanah dan bangunanyang terletak diJalan.Iswahyudi Lrg.Kibajuri No.62 Rt.004 Rw.000 Kel.Talang Bakung Kec.Paal Merah, Kota Jambi. 11. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad). 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. Atau : |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
