| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya,
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat melawan hukum kepada Penggugat I dan Penggugat II,
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sewa kios di Parma Residence Blok A – 7 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai kuitansi sewa yang terlampir sebagai barang bukti,
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, |