Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Bth/2025/PN Jmb 1.OENANG SATYA PUTRA
2.SUHARYANTI TJOA
SUBRI S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 217/Pdt.Bth/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OENANG SATYA PUTRA
2SUHARYANTI TJOA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBRI S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya,
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat melawan hukum kepada Penggugat I dan Penggugat II,
3.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sewa kios di Parma Residence Blok A – 7 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai kuitansi sewa yang terlampir sebagai barang bukti,
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak