Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Jmb | Hj. Suzanalisa | Gubernur Provinsi Jambi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menjawab surat Permohonan untuk membuka kembali waktu pembayaran untuk Penggugat bulan April 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghentikan atau menutup Pembayaran Cicilan Tanah tersebut secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menetapkan Tanah Penggugat di Jalan Ahmad Chatib RT.001 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi adalahSAH SECARA HUKUMmilik Penggugat berdasarkan perolehan dari Keputusan Gubernur Jambi Nomor 269/KEP.GUB/SETDA.PAKD-2.3/2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pelepasan Atas Tanah Hak Pakai Yang Dikuasai Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pihak Ketiga Dengan Cara Pembayaran Ganti Rugi dan telah terdaftar di Badan Pertanahan Kota Jambi dengan rincian; 5. Menghukum Tergugat untuk membuka kembali perpanjangan waktu pelunasanganti rugi tanah kepada Penggugat dengan nilai yang telah ditentukan Tergugat dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 269/KEP.GUB/SETDA.PAKD-2.3/2013 tanggal 12 April 2013 dengan mempertimbangkan waktu yang wajar dan dibuatkan Berita Acara Pelepasan Hak, karena Para Penggugat telah beritikad baik selama ini melakukan pembayaran angsuran/cicilan; 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |