Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb WELHIGEM Pengurus CV TEGUH MAKMUR MANDIRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WELHIGEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jon Selamat Lumban Toruan, S.H.WELHIGEM
Tergugat
NoNama
1Pengurus CV TEGUH MAKMUR MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan;
  3. Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kompensasi dan ganti rugi sisa kontrak dengan  sebesar Rp 28.209.599 (dua puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  4.  
  1. Kompensasi 1 Nov  2020  s.d. 31 Okt. 2021 (12 bulan)                 = Rp.      2.630.162
  2. Kompensasi 1 Nov  2021 s.d. 31 Okt 2022 (12 bulan)                   = Rp.      2.698.940
  3. Kompensasi  1 Nov  2022 s.d. 31 Okt 2023 (12 bulan)                  = Rp.      2.943.033
  4. Kompensasi  1 Nov  2023 s.d. 30 Apr 2024 (6 bulan)                    = Rp.      1.518.561
  5. Kompensasi  1 Mei  2024 s.d. 31 Jul 2024 (3 bulan)                      = Rp.         759.281
  6. Kompensasi  1 Ags  2024 s.d. 28 Jan 2025 (6 bulan)                    = Rp.      1.617.268
  7. Kompensasi  29 Jan  2025 s.d. 28 Jul 2025 (6 bulan)                    = Rp.      1.617.268
  8. Kompensasi  29 Jul  2025 s.d. 28 Ags 2025 (2 bulan)                   = Rp.         539.098

 

Ganti Rugi (sisa kontrak)

  • Sisa kontrak Sep  2025 s.d. Jan. 2026 (4x Rp.3.471.497)             = Rp.    13.885.988

------------------------------------------------------------------------------------------------------------ +

Total Hak Penggugat …………………………………………………..    = Rp.    28.209.599

Terbilang: (dua puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

 

     Total kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan Penggugat = 28.209.599  -  3.295,000 yakni sebesar Rp. 24.914.599 (dua puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah);  

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon pertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Demikian Gugatan ini diajukan, atas perkenan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara arif dan bijaksana, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak