| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb | WELHIGEM | Pengurus CV TEGUH MAKMUR MANDIRI | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
Ganti Rugi (sisa kontrak)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------ + Total Hak Penggugat ………………………………………………….. = Rp. 28.209.599 Terbilang: (dua puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
Total kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan Penggugat = 28.209.599 - 3.295,000 yakni sebesar Rp. 24.914.599 (dua puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon pertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Gugatan ini diajukan, atas perkenan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara arif dan bijaksana, kami ucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
