Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2021/PN Jmb CLARISSA LISTER 1.HERLINA HARAHAP, S.KEP., M.KES
2.GUSTIA ERNI
3.SANUSI
4.yayasan pelita adiwangsa nusantara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2021/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CLARISSA LISTER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridha KurniawanCLARISSA LISTER
Tergugat
NoNama
1HERLINA HARAHAP, S.KEP., M.KES
2GUSTIA ERNI
3SANUSI
4yayasan pelita adiwangsa nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :
Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No.05/Eks/2018/PHI.Jmb terhadap  tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tersebut diatas.
PRIMAIR:
1.    Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah Pelawan / Pembantah yang baik dan benar (Allgoed Opposant);
2.    Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi berdasarkan  Pengikatan Jual Beli Nomor: 02 yang diperbuat dihadapan, Heriyanti,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Medan atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 3419, seluas 2.515 M2 (dua ribu lima ratus lima belas meter persegi), Surat Ukur Nomor : 1043/1995, tertanggal 19 April 1995;
3.    Memerintahkan untuk mengangkat kembali penetapan sita eksekusi                           No. 05/Eks/2018/PHI Jmb  tanggal 4 Juni 2020 dalam Perkara Perdata Khusus  No. 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jmb sepanjang mengenai sebidang tanah milik Pelawan / Pembantah sebagaimana  tercantum dalam petitum 2 diatas;
4.    Menghukum Para Terlawan / Terbantah  Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
5.    Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
 ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak