Pasal 407 Ayat(1)KUHPidana
hwa Tersangka MEGAWATI als MEGA binti Rd SIAD karena perbuatannya telah melakukan pengrusakan Tiga buah gelas , dua buah piring hingga (pecah) dan memukul satu buah dinding teriplek sehingga patah .-----------
- Perbuatan tersangka tersebut diatas dilakukan pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 14.30 Wib di Kantin sosro samping Rumah sakit umum raden mataher Kel telanaipura Kec Telanaipura Jambi
- Atas dasar Fakta yang ditemukan tersebut diatas Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap tersangka MEGAWATI als MEGA Binti Rd SIAD telah layak untuk diperiksa dan dituntut diPengadilan Negri jambi atas pererbuatan pidana yang dipersangkakan terhadapnyatersebut diatas. -------------------------------------
|