Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Jmb SUHERMAN HADI PRAYUGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KIKI MARDIANTI HARAHAP, S.HSUHERMAN
Tergugat
NoNama
1HADI PRAYUGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3.    Menyatakan berharga CONSERVATOIR BESLAG (Sita Jaminan) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa Rumah yang terletak di Jl. Sunang Giri No. 04, RT. 004, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, serta seluruh aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang ada di seluruh Indonesia adalah sah dan berharga;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya berupa:
a.    Kerugian materil sebesar Rp. 48.000.000,- (terbilang: empat puluh delapan juta rupiah)
b.    Kerugian in materil sebesar 60.000.000,- (terbilang: enam puluh juta rupiah)
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat seketika putusan ini di ucapkan.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakannya putusan secara sempurna;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
8.    Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;

SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jambi, cq Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk memutuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak