| Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3. Menyatakan berharga CONSERVATOIR BESLAG (Sita Jaminan) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa Rumah yang terletak di Jl. Sunang Giri No. 04, RT. 004, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, serta seluruh aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang ada di seluruh Indonesia adalah sah dan berharga;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya berupa:
a. Kerugian materil sebesar Rp. 48.000.000,- (terbilang: empat puluh delapan juta rupiah)
b. Kerugian in materil sebesar 60.000.000,- (terbilang: enam puluh juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat seketika putusan ini di ucapkan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakannya putusan secara sempurna;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
8. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jambi, cq Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk memutuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |