Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Jmb 1.SUARDI
2.SRI RUBINGAH
KAPOLDA JAMBI Cq. KAPOLRESTA JAMBI Cq. KASAT LALU LINTAS POLRESTA JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUARDI
2SRI RUBINGAH
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JAMBI Cq. KAPOLRESTA JAMBI Cq. KASAT LALU LINTAS POLRESTA JAMBI
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa Permohonan Praperadilan, memanggil kami para pihak dalam Persidangan Praperadilan serta berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/01/VII/2025/Satlantas tanggal 22 Juli 2025 adalah BATAL DEMI HUKUM serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/162/IV/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA JAMBI/ POLDA JAMBIĀ  tanggal 7 April 2025 sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya