| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa Permohonan Praperadilan, memanggil kami para pihak dalam Persidangan Praperadilan serta berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/01/VII/2025/Satlantas tanggal 22 Juli 2025 adalah BATAL DEMI HUKUM serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/162/IV/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA JAMBI/ POLDA JAMBIĀ tanggal 7 April 2025 sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
|