1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) Rp. 160.830.282,- (Seratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah);. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 797 Luas 136 m2 An Dodi Hardian dan Surat Hak Milik (SHM) No.10956 Luas 478 m2 An Dodi Hardian yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) No. 797 Luas 136 m2 An Dodi Hardian dan Surat Hak Milik (SHM) No.10956 Luas 478 m2 An Dodi Hardian berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No. 797 Luas 136 m2 An Dodi Hardian dan Surat Hak Milik (SHM) No.10956 Luas 478 m2 An Dodi Hardian tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |