Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan pembayaran DP maupun pembayaran cicilan Penggugat sebesar Rp. 357.095.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu rupiah), adalah pembayaran yang sah dan berharga;
5. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan Eksekusi atau penarikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk : Mitsubishi, type : Canter FE 84 SHDX N (4x2) M/T, Tahun : 2022, warna : Kuning, Nomor Rangka : MHMFE84ELNK000484, Nomor Mesin : 4V21Y82013, Nomor Polisi : BH 8464 YW dari pihak Penggugat sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kepada Penggugat dengan pembayaran cicilan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan sampai dengan kondisi kembali normal;
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
SUBSIDEIR:
Apbila Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |