Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Jmb 1.HARIYONO,S.H
2.HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H
AHMAD MUNADI Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1445 /L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIYONO,S.H
2HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUNADI Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                                                   P-29          

                  J A M B I

     “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM- 75 /JBI/04/2024

A.        Identitas Terdakwa  :

 

  1. Nama lengkap

:

AHMAD MUNADI Bin NURDIN    

       Tempat lahir

:

Jambi    

       Umur / Tgl. Lahir

:

37 Tahun / 14 November 1986

       Jenis kelamin

:

Laki-laki

       Kebangsaan

:

Indonesia

       Tempat tinggal

:

permata biru I Rt.18 Kel.bagan pete kec.alam barajo kota jambi/ Rt.36 Kel.bagan Pete kec.alam barajo kota Jambi  

      A g a m a

:

Islam

      Pekerjaan

:

Sopir

      Pendidikan

:

 SMA

 

B.        P e n a h a n a n :

  • Penyidik                                      :  Rutan, Sejak tanggal 14 Februari  2024  s/d 04 Maret  2024
  • Perpanjangan Penahanan   :  Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2024  s/d 13 April 2024
  • Penuntut Umum                     :   Rutan, sejak  tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024

 

  1. D a k w a a n :

------- Bahwa  terdakwa AHMAD MUNADI Bin NURDIN   pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  pada tahun 2024  bertempat di Café Double N Jalan Lingkar Barat Rt. 08 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,  yang di lakukan dua orang atau lebih  dengan cara  bersekutu  , yang untuk masuk  ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai  pada barang yang diambil  dilakukan dengan  merusak, memotong  atau memanjat atau dengan memakai  anak kunci palsu , perintah palsu  atau pakaian jabatan palsu,    perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-        Bahwa   pada hari rabu tanggal 07 februari 2024 sekira pukul 01.00 wib   terdakwa  bersama –sama  MANAHAN SIHOMBING (belum tertangkap )  pergi  sementara  MANAHAN SIHOMBING  mengawasi sekitar samping café NN dan membuka baju kaos dan celana pendek warna abu-abu dan hanya memakai celana dalam kemudian baju dan celana  terdakwa  letakkan di samping ruko dan  terdakwa  masuk sendirian   membawa sebilah parang gagang kayu warna coklat panjang + 50 cm milik  terdakwa  dan  terdakwa  menuju belakang cafe dan  terdakwa  lihat ada jendela dan jendela pertama di dekat dapur  terdakwa  congkel namun tidak berhasil kemudian  terdakwa  berpindah ke jendela di bagian tengah dan  terdakwa  mencongkel menggunakan parang dan berhasil membuka jendela kemudian  terdakwa  masuk melalui jendela tersebut dan setelah di dalam café  terdakwa  mengetahui di dalam café NN  ada cctv kemudian cctv bagian tengah  terdakwa  cabut listriknya kemudian  terdakwa  mengambil tisu di atas meja dan tisu tersebut  terdakwa  tutupkan ke wajah  terdakwa  agar tidak terlihat cctv lain yang ada dalam café kemudian  terdakwa  masuk ke dalam ruangan kasir yang tidak terkunci dan di dalam ruangan kasir  terdakwa  mencongkel etalase menggunakan parang yang berisi berbagai jenis rokok dan setelah berhasil  terdakwa  mengambil rokok dan  terdakwa  letakkan di lantai dalam ruangan kasir kemudian  terdakwa  melihat di samping etalase ada meja dan di bawahnya ada tiga laci dan  terdakwa  buka laci pertama  terdakwa  lihat ada dua dus bir merk bintang kemudian  terdakwa  ambil dan  terdakwa  langsung keluar lewat jendela membawa dua dus bird an  terdakwa  letakkan di samping café NN dan  terdakwa  masuk lagi melalui jendela dan langsung mengarah ke dapur dengan tujuan untuk mengambil kantong plastik dan  terdakwa  lihat ada tergantung kantong plastik di samping wc dan  terdakwa  ambil dua kantong plastik warna putih kemudian  terdakwa  mengarah ke kasir dan memasukkan ke dalam kantong plastic warna putih rokok yang sudah  terdakwa  letakkan di lantai dan setelah selesai  terdakwa  masukkan  terdakwa  melihat ada laci yang   tergembok dan  terdakwa  merusak gembok dengan parang dan setelah berhasil di rusak laci terbuka  terdakwa  lihat di dalam laci ada sebuah kotak kardus dan  terdakwa  cek isinya laptop kemudian  terdakwa  ambil dan kardus berisi laptop  terdakwa  masukkan ke dalam kantong plastic warna putih satu lagi kemudian  terdakwa  membawa dua kantong plastik,plastic pertama berisi berbagai jenis rokok dan plastic kedua berisi kardus isi laptop kemudian  terdakwa  bawa keluar melalui jendela dan  terdakwa  letakkan di tempat  terdakwa  meletakkan dua dus bir awal di belakang café NN milik korban kemudian  terdakwa  menggunakan celana pendek warna abu-abu dan masuk lagi ke dalam melalui jendela dan  terdakwa  masuk lagi ke ruangan kasir dan mengambil 2 (dua) unit mesin mikropon merk asley dan 1 (satu) unit mikropon merk sure  terdakwa  ambil di atas speaker di dalam ruangan kasir dan  terdakwa  mengambil 1 (satu) unit modem merk orbit di atas pintu kasir kemudian  terdakwa  keluar membawa 2 (dua) unit mesin mikropon merk shure warna hitam dan 1 (satu) unit mesin mikropon merk asley warna hitam,1 (satu) unit modem merk orbit milik korban tersebut dan sesampai di luar barang tersebut  terdakwa  masukkan ke dalam kantong plastic berisi rokok kemudian  terdakwa  memakaii baju dan  terdakwa  menuju ke depan café NN milik korban dan membangunkan MANAHAN SIHOMBING (Dpo) yang tertidur  terdakwa  mengatakan “ MBING BALEK BALEK “ kemudian MANAHAN SIHOMBING (Dpo) bangun  terdakwa  menuju ke belakang café dan mengambil dua kantong plastik warna putih dan langsung menghampiri MANAHAN SIHOMBING (Dpo) dan satu kantong palstik warna putih berisi berbagai macam rokok dan 2 (dua) unit mesin mikropon merk asley dan 1 (satu) unit mikropon merk sure,1 (satu) unit modem merk orbit  terdakwa  berikan pada MANAHAN SIHOMBING (Dpo) sambil berkata “ BAWAK INI KAU “ dan  terdakwa  membawa satu kantong plastic warna putih yang berisi kardus isi laptop kemudian  terdakwa  dan MANAHAN SIHOMBING (Dpo) pergi mengarah ke café TITIN tidak jauh dari café NN sesampai di café titin kami istirahat dan  terdakwa  melihat kantong plastik warna putih berisi berbagai macam rokok dan 2 (dua) unit mesin mikropon merk asley dan 1 (satu) unit mikropon merk sure,1 (satu) unit modem merk orbit kemudian 2 (dua) unit mesin mikropon merk asley dan 1 (satu) unit mikropon merk sure,1 (satu) unit modem merk orbit tersebut  terdakwa  keluarkan dari dalam kantong dan  terdakwa  buang di semak-semak di samping café titin kemudian  terdakwa  berkata kepada MANAHAN SIHOMBING (Dpo) “ SIAPO LA YANG KITO HUBUNGI UNTUK JEMPUT “ di jawab “ DAK TAU AKU BANG “  terdakwa  jawab “ SUDAH SINI HP KAU “  terdakwa  cek di hp MANAHAN SIHOMBING (Dpo) tidak ada yang bisa di telpon membantu kemudian Hp  terdakwa  kembalikan dan  terdakwa  berkata “ KAU TUNGGU SINI AKU MAU MINDAHIN BIR “ di jawab “ IYO LAH “ kemudian  terdakwa  berjalan kaki mengarah ke kafe NN milik korban dan setelah sampai  terdakwa  mengambil dua dus bir merk bintang yang  terdakwa  ambil dari café NN dan  terdakwa  letakkan di samping café NN dan dua dus bir tersebut  terdakwa  angkat di bahu  terdakwa  dan  terdakwa  bawa ke kuburan depan café NN dan  terdakwa  simpan di kuburan tersebut kemudian  terdakwa  langsung ke café titin dan sesampai di café titin  terdakwa  mengajak MANAHAN SIHOMBING (Dpo) pulang “ AYOK BALEK “ di jawab “ ROKOK NE BANG “  terdakwa  jawab “ IYOLAH AYOK LA BALEK “ sambil  terdakwa  mengambil dan  terdakwa  bawa dua kantong plastic yang satu berisi rokok dan satu kantong plastik lagi berisi kardus isi laptop kemudian sesampai di pombensin bagan pete MANAHAN SIHOMBING (Dpo) berkata kepada  terdakwa  “ HP AKU MANO BANG “  terdakwa  jawab “ SUDAH KU KASIH SAMO KAU TADI “ di jawab “ DAK ADO ABANG KASIH “  terdakwa  cek kantong MANAHAN SIHOMBING (Dpo) dak ado  terdakwa  mengatakan “ PASTI KETINGGALAN SUSUL KE SANO AMBEK “ kemudian MANAHAN SIHOMBING (Dpo) langsung menuju ke cefe titin berjalan kaki dan  terdakwa  langsung pulang kemudian sesampai di rumah  terdakwa  duduk di depan rumah sekira pukul 04.30 wib MANAHAN SIHOMBING (Dpo) datang dan berkata “ CAPEK AKU BANG “  terdakwa  jawab “ ISTIRAHAT LA “ kemudian MANAHAN SIHOMBING (Dpo) langsung tidur di teras rumah dan  terdakwa  masuk ke rumah untuk istirahat dan pada hari kamis tanggal 8 februari 2024 sekira pukul 10.00 wib  terdakwa  menelpon yudi dan mengatakan “ KE RUMAH LA SEBENTAR ADO GAWEAN DIKIT “ di jawab “ IYOLA “ tidak berapa lama YUDI datang ke rumah dan sesampai di rumah  terdakwa  mengeluarkan kantong plastic warna putih berisi berbagai jenis roko yang  terdakwa  ingat esse,surya,sampurna,la bold,clas mild dan  terdakwa  berkata kepada YUDI “ NE ADO ROKOK TOLONG JUALKAN KEMANO LA “ di jawab “ ROKOK SIAPO NE DI “  terdakwa  jawab “ DAKPERLU TAU LA “ di jawab YUDI ‘ AMAN DAK “  terdakwa  jawab “ AMAN DAK USAH MAHAL JUALNYO JUAL CEPAT BAE DUA PULUH LIMA RIBU SEBUNGKUS “ di jawab “ IYO LA “ kemudian YUDI pergi menggunakan spm Honda revo warna merah milik YUDI membawa kantong plastic berisi rokok dan sekira pukul 11.00 wib YUDI datang kembali ke rumah  terdakwa  dan mengatakan “ NE SUDAH SEJUTA TIGO RATUS TEJUAL ROKOKNYO “ DI BAYAR TIGO RATUS DULU SISONYOKAGEK MALAM “ kemudian YUDI menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan  terdakwa  ambil kemudian  terdakwa  berkata kepada YUDI “ YUD KITO NYABU BAE KE PP “ di jawab “ SERAH LA “ kemudian  terdakwa  dan YUDI menggunakan spm Honda revo warna merah milik YUDI pergi ke pulau pandan untuk membeli sabu dan setelah selesai nyabu di pulau pandan  terdakwa  dan YUDI pulang ke rumah masing-masing dan sekira pukul 22.00 wib YUDI datang lagi ke rumah  terdakwa  dan mengatakan “ NE DI DUIT ROKOK SIANG TADI “ sambil menyerahkan ke  terdakwa  uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian uang tersebut  terdakwa  berikan kepada YUDI Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan  terdakwa  Rp.800.000,- (delapan ratus  ribu rupiah) kemudian sekira pukul 22.30 wib  terdakwa  meminta antar ke café NN milik korban untuk menemui MANAHAN SIHOMBING (Dpo) dan sesampai di café NN YUDI menuggu di depan jalan dan  terdakwa  menemui MANAHAN SIHOMBING (Dpo) yang sedang duduk di depan café dan  terdakwa  berkata “ NE DUIT ROKOK TADI SUDAH DI JUAL (sambil  terdakwa  memberikan uang senilai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) “ di jawab “ SUDAH CAIR YO “  terdakwa  jawab “ SUDAH “ kemudian  terdakwa  dan YUDI langsung pergi mengarah ke kuburan tempat  terdakwa  menyimpan dua dus bir bersama YUDI  dan sesampai di kuburan depan café NN  terdakwa  mengambil dua dus bird an  terdakwa  naikkan ke atas spm revo warna merah milik YUDI dan di bawa ke warung di daerah broni dan warung broni tersebut  terdakwa  bertemu seorang laki-laki umur + 50 th yang tidak  terdakwa  kenal dan  terdakwa  berkata “OM MAU BELI BIR DAK DUO DUS LIMO RATUS  “ di jawab “ MANO BAWAK LA SINI EMPAT SETENGAH LA “  terdakwa  jawab “ IYO LA kemudian  terdakwa  di berikan uang hasil menjual bir seharga Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan  terdakwa  berikan YUDI  RP.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya bagian  terdakwa  Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  setelah itu YUDI mengantar  terdakwa  pulang dan YUDI pulang ke rumah dan di jalan YUDI sempat bertanya “ BARANG INI PUNYO KAU AMBEK DI MANO “  terdakwa  jawab ‘ DAK USAH TAU LA “ dan untuk 1 (satu) buah Laptop Merk Assus dengan no seri E 203NA FD11OT (N3350/4GB/128GB/W10116, belum  terdakwa  jual dan  terdakwa  simpan di rumah kontrakan  terdakwa  kemudian pada hari selasa tanggal 13 februari 2024  terdakwa  di tangkap oleh pihak kepolisian dan di bawa ke polsek kota baru .

  •     Bahwa akibat  perbuatan terdakwa mengambil   saksi  Murda ningsih  mengalami kerugian sebesar Rp. 13.750.000,- ( tiga belas  juta tujuh ratus lima puluh ribu  rupiah)  

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4,5  KUHPidana  -----------------------------------------------------------------------------------

.                                                                                                             

 

                                                                                                       Jambi, 01 April 2024

                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                HARIYONO, S.H

        Jaksa Pratama NIP. 198108012002121008

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya