Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Jmb Eduardo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eduardo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Nasabah Bank Central Asia (BCA) KCP Sipin Kota Jambi dengan Nomor Rekening : 7870517330;
  3. Menyatakan transfer dana yang dilakukan oleh Pemohon pada tanggal 29 Desember 2023 melalui Mobile Banking Bank Central Asia (BCA) kepada Nomor Rekening : 8780469537 atas nama Andre William sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) adalah salah kirim atau salah transfer;
  4. Memerintahkan kepada Bank Central Asia (BCA) KCP Sipin Kota Jambi untuk melakukan pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank Central Asia (BCA)  dengan nomor  rekening 8780469537 atas nama Andre William untuk dikembalikan ke rekening Pemohon atas nama Eduardo dengan nomor Rekening Bank Central Asia (BCA) : 7870517330;
  5. Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengambil kembali uang sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) akibat salah transfer tersebut;
  6. Memerintahkan  kepada  Pemohon  untuk  membawa  salinan  penetapan  a quo yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  kepada  pihak Bank Central Asia  KCP Sipin Kota Jambi;
  7. Membebankan biaya menurut ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri  Jambi Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak