Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah Nasabah Bank Central Asia (BCA) KCP Sipin Kota Jambi dengan Nomor Rekening : 7870517330;
- Menyatakan transfer dana yang dilakukan oleh Pemohon pada tanggal 29 Desember 2023 melalui Mobile Banking Bank Central Asia (BCA) kepada Nomor Rekening : 8780469537 atas nama Andre William sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) adalah salah kirim atau salah transfer;
- Memerintahkan kepada Bank Central Asia (BCA) KCP Sipin Kota Jambi untuk melakukan pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 8780469537 atas nama Andre William untuk dikembalikan ke rekening Pemohon atas nama Eduardo dengan nomor Rekening Bank Central Asia (BCA) : 7870517330;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengambil kembali uang sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) akibat salah transfer tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan penetapan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak Bank Central Asia KCP Sipin Kota Jambi;
- Membebankan biaya menurut ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Jambi Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |