Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2020/PN Jmb FLORAMIDA SITORUS, SH RICKY APTIFIVE MANIK Als RICKY anak dari SAMSA MANIK alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2020/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan SPDP/41/VII/2020/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FLORAMIDA SITORUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY APTIFIVE MANIK Als RICKY anak dari SAMSA MANIK alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Pada hari ini Senin tanggal dua puluh sembilan bulan juni tahun dua ribu dua puluh (29-06-2020),pukul 10.45 wib,oleh saya: ----------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------: HENGKY LESMANA,SH:-------------------------------------------

Pangkat IPDA NRP 83120488,Selaku penyidik pada kesatuan tersebut diatas telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bangsa Indonesia yang belum saya kenal bersama – sama dengan :------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------: DODI HARYANTO,SH:-----------------------------------------------

Pangkat AIPDA NRP 81051083,Selaku penyidik pembantu pada kesatuan tersebut diatas berdasarkan Skep Kapolda jambi Nomor:Skep/16/01/ 2016,telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bangsa Indonesia mengaku bernama :--------------------------------------

 

-------------------:RICKY APTIFIVE MANIK Als RICKY anak dari SAMSA MANIK (alm):-------------

Umur 40 tahun,Lahir jambi,25 april 1979,jenis kelamin laki-laki,Agama Kristen,Pekerjaan PNS (Kepala kantor bahasa Prov. Jambi),pendidikan terakir S-2,Kewarganegaraan Indonesia,alamat Jalan Jend sudirman Rt.028 Kel.Tambak sari Kec.jambi selatan kota jambi.-

 

------ Ianya diperiksa dan dimintai keterangan lanjutan selaku Tersangka dalam perkara penganiayaan ringan atau dengan kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan  sesuatu atau dengan ancaman kekerasan akan melakukan sesuatu itu terhadap orang itu maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP / B - 271 / IV / 2019 / SPKT.A / Sek.Telanaipura, tanggal 16 April 2019. --------------

 

---- Atas pertanyaan penyidik yang memeriksa perkara ini,maka yang diperiksa menjawab dan menerangkan seperti di bawah ini.-------------------------------------------------------------------------------

 

“PERTANYAAN“                                                                              “ JAWABAN “

 

  1. Apakah sdr pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ? Jelaskan.

----20.           Ya,pada saat pemeriksaan sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani .--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Sdr pada saat sekarang ini diminta keterangan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan yang sdr laporkan,apakah sdr bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang benar ? ---------------------------------------------------

----21.           Saya bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang benar.-----

 

  1. Apakah sdr masih tetap pada keterangan sdr yang terdahulu ?-----------------------------------

----22.           Ya saya masih tetap pada keterangan saya yang terdahulu yang tertuang pada BAP tertanggal 20 Agustus 2019, skira pukul 12.00 wib.--------------------

 

  1. Dipertanyakan kembali kepada sdr apakah benar sdr ada memukul meja kerja korban ?-

----23.           Tidak ada .--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Dipertanyakan kepada sdr apakah sdr ada mengangkat kursi stanlis didalam ruangan kerja korban selanjutnya kursi tersebut sdr ayunkan kepada korban ?--------------------------

----24.           Ya saya mengakui bahwa saat kejadian tersebut saya mengangkat kursi namun tidak jadi saya ayunkan kearah korban hanya untuk mengertak saja.-

 

  1. Jelaskan olh sdr apa maksud dan tujuan sdr mengangkat kursi tersebut ?--------------------

/ Ke hal 2....

 

                                                          -2-

 

----25.           Maksud dan tujuan saya mengangkat kursi tersebut untuk mengertak korban dan saya saat itu sedang emosi.-----------------------------------------------------------

 

  1. Apakah kursi tersebut sampai mengenai korban tersebut ?----------------------------------------

----26.           Kursi tersebut tidak mengenai korban .---------------------------------------------------

 

  1. Setelah kejadian trsebut selanjutnya apa upaya yang telah sdr lakukan terhadap korban tersebut ?--------------------------------------------------------------------------------------------------------

----27.           Upaya yang telah saya lakukan yaitu saya berusaha menjumpai korban sendiri dan juga dimediasi oleh teman kantor saya telah minta maaf kepada korban atas kejadian tersebut.--------------------------------------------------------------

 

  1. Masih ada keterangan lain yang ingin sdr tambahkan dan apakah semua keterangan yang sdr berikan diatas sudah semuanya benar ?Jelaskan ---------------------------------------

----28.           Saya merasa sudah cukup dan tidak ada keterangan lain yang akan saya tambahkan.--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Apakah selama pemeriksaan sdr ada merasa dipaksa,dibujuk rayu,dan atau dipengaruhi oleh pemeriksa maupun orang lain serta bersediakah sdr diangkat sumpah sesuai dengan kepercayaan atau agama yang sdr anut saat ini ? jelaskan.-----------------------------

----29.           Saya tidak ada merasa dipaksa, dibujuk rayu ataupun dipengaruhi selama pemeriksan dan saya besedia untuk disumpah.---------------------------------------

 

---- Hingga disini berita acara keterangan ini dihentikan kemudian dibacakan kembali kehadapan yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju dan untuk menguatkan keterangannya,maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangan dibawah ini.--------------

 

                    Yang Diperiksa

                      

   

 

                                    RICKY APTIFIVE MANIK Als RICKY anak dari SAMSA MANIK (alm)

 

----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsekta Telanaipura Jambi:---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya