Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Jmb Hari Wicahyono Yos Meilano Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Wicahyono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yos Meilano
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1P.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk
2Kantor Pertanahan Kota Jambi
3Kantor Pertanahan Kabupaten Muoro Jambi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.    Menghukum Tergugat untuk melakukan mengembalikan Pembayaran yang telah dilakukan Penggugat dan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat II yaitu Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Kota Jambi untuk meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas 5 (lima) bidang tanah Sertipikat Hak Milik sebagai berikut :
a)    Sebidang Tanah berikut Bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 10070 Tgl. 24 Oktober 2005, Surat ukur tanggal 07/10/2005, nomor 02969/3005, seluas 187 M2 yang terletak di desa/kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Barum, Kota Jambi, Propinsi Jambi atas nama Yos Mailano;
b)    Sebidang Tanah berikut Bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 10210 Tgl. 22 Pebruari 2016, Surat ukur tanggal 23/09/2015, nomor 08303/KAB/2015, seluas 2.219 M2 yang terletak di desa/kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi atas nama Yos Meilano;
c)    Sebidang Tanah berikut Bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 1351 Tgl. 17 Februari 2004, Surat ukur tanggal 04/02/2004, nomor 00339/2004, seluas 200 M2 yang terletak di desa/kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, atas nama Yos Meilano;
d)    Sebidang Tanah berikut Bangunan (Ruko) dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 3331 Tgl. 27 September 2011, Surat ukur tanggal 07/10/2005, nomor 02969/2005, seluas 120 M2 yang terletak di desa/kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, atas nama Yos Meilano;
e)    Sebidang Tanah berikut Bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 12393 Tgl. 24 Oktober 2005, Surat ukur tanggal 19/09/2011, nomor 04200/MYM/2011, seluas 180 M2 yang terletak di desa/kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, atas nama Yos Meilano;
6.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat III yaitu Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Kabupaten Muoro Jambi untuk meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) bidang Tanah (Tanah Kosong) dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 3257 Tgl. 19 Desember 2015, Surat ukur tanggal 17-03-2015, nomor 2245/Simp.Sungai Duren/2015, seluas 11.330 M2 yang terletak di desa/kelurahan Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muoro Jambi, Provinsi Jambi, atas nama Yos Meilano:
7.    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat dan para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9.    Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak