Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat membayar upah yang sudah berjalan (upah proses) dari mulai sejak surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikeluarkan yakni bulan November 2023 hingga putusan ini ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, serta upah selama proses penyelesaian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp.4.335.848
|
-
|
- Uang Penghargaan Masa Kerrja 1 x 10 x Rp.4.335.848
|
-
|
3. Uang Penggantian Hak, sisa cuti : 9 / 25 x Rp.39.022.632
|
-
|
4.Upah selama proses : 12 x Rp.4.335.848
|
Rp.135.972.197.-
|
Total diterima
|
-
|
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang dimohonkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan terhadap putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono) ; |