Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb 1.Suryadi, S.H.
2.EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
3.SUSY INDRIANI,S.H.,M.H
4.DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
5.SOEMARSONO,S.H.,M.H.
ENDAH SUSANTI Binti H. ALI KARTUBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5965/L.5.10/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
2EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
3SUSY INDRIANI,S.H.,M.H
4DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
5SOEMARSONO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDAH SUSANTI Binti H. ALI KARTUBI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa ENDAH SUSANTI Binti H. ALI KARTUBI baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi ZAINUL HAVIS, S.Kom, Saksi H. WAWAN SETIAWAN Bin UJANG DARUSMAN dan Saksi RUDY WAGE SOEPARMAN als RUDI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari 2022 s/d bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Januari 2022 s/d bulan Januari 2023 bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 6 Kec. Telanaipura Kota Jambi Provinsi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagaimana tercantum dalam DPPA-RKL Tahun Anggaran 2022 SKPD Nomor 1.01.02.1.02.33 tanggal 27 April 2022 dengan kode rekening 5.2.2.08.03.0014 (belanja modal alat peraga kejuruan), dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.62.199.663.000,00 (enam puluh dua miliar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk 30 paket pengadaan.
  • Bahwa proses pemilihan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut dilakukan melalui e-Katalog, yang mana dari 5 (lima) penyedia yang ditunjuk sebagai penyedia salah satunya adalah PT.Tahta Djaga Internasional (PT.TDI) dan Direktur dari PT.TDI tersebut adalah terdakwa.
  • Bahwa terpilihnya PT.TDI sebagai salah satu penyedia dalam kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, berawal dari sekira bulan Februari 2022, saksi H. Wawan Setiawan ditemui oleh saksi ABDUL AZIZ dan saksi JAJANG HEORU NURJAMAN, pada saat itu saksi JAJANG HEORU NURJAMAN mengatakan kepada saksi H. Wawan Setiawan, “beberapa waktu yang lalu RUDI membawa orang Dinas Jambi datang ke PT. TDI, namun tidak jadi karena tidak bisa memenuhi permintaan fee sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari nilai Paket sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah)”, saat itu disampaikan bahwa pengadaan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan alat peraga pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, setelah mendengar penjelasan dari saksi JAJANG HEORU NURJAMAN, saksi H. Wawan Setiawan akhirnya bersedia melaksanakan pekerjaan pengadaan alat peraga di Jambi tersebut. Namun untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi H. Wawan Setiawan meminta kepada saksi ABDUL AZIZ agar selalu menjalin komunikasi dengan saksi JAJANG HEORU NURJAMAN.
  • Bahwa saksi H. Wawan Setiawan juga menyampaikan kepada saksi ABDUL AZIS, bahwa untuk melaksanakan paket pekerjaan di Provinsi Jambi, saksi ABDUL AZIZ dan saksi H. Wawan Setiawan jangan menjadi Penyedia yang berkontrak dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Namun yang berkontrak adalah PT. TDI sedangkan barang-barang pengadaannya akan dipenuhi oleh PT. ILP. Dalam pertemuan antara saksi H. Wawan Setiawan dengan saksi ABDUL AZIZ dan saksi JAJANG HEORU NURJAMAN, saksi H. Wawan Setiawan juga menyampaikan bahwa PT. ILP belum mempunyai modal yang cukup untuk melaksanakaan paket kegiatan dimaksud sehingga saksi H. Wawan Setiawan meminta kepada saksi JAJANG HEORU NURJAMAN agar dapat memberikan bantuan modal, selanjutnya saksi JAJANG HEORU NURJAMAN menyampaikan agar saksi H. Wawan Setiawan meminta bantuan kepada saksi DASEP SETIADY.
  • Bahwa atas permintaan tersebut, saksi Jajang Heoru Nurjaman kemudian menyampaikan keinginan saksi H. Wawan Setiawan kepada saksi Dasep Setiady selaku Direktur Operasional PT. TDI. Saksi Dasep Setiady menyatakan bersedia memberikan bantuan modal serta menyetujui agar PT. TDI menjadi penyedia yang akan berkontrak langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Bahwa selanjutnya, PT. ILP diminta untuk menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berisi spesifikasi barang/peralatan, harga satuan barang/peralatan, dan brosur barang yang nantinya akan ditayangkan dalam e-katalog atas nama PT. TDI.
  • Bahwa berdasarkan kesepakatan antara saksi Dasep Setiady, saksi Jajang Heoru Nurjaman, dan saksi H. Wawan Setiawan, selanjutnya saksi Dasep Setiady memberitahukan kepada terdakwa selaku Direktur PT. Tahta Djaga Internasional (PT. TDI) tidak lain adalah adik kandung dari saksi Dasep Setiady,  yang mana pada waktu saksi Dasep Setiady mengatakan kepada terdakwa bahwa PT. TDI akan mendapatkan proyek atau pekerjaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh PT. TDI.
  • Bahwa setelah mendengar penjelasan dari saksi Dasep Setiady tersebut, terdakwa selaku Direktur PT.TDI ternyata tidak menolak, padahal terdakwa mengetahui bahwa PT. TDI tidak memiliki barang atau peralatan yang akan diadakan.
  • Bahwa sekira bulan Maret 2022, setelah saksi Zainul Haviz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima tautan (link) produk E-Katalog PT. Tahta Djaga Internasional (PT. TDI) dari saksi Rudy Wage Soeparman, selanjutnya saksi Zainul Haviz melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih produk sesuai tautan yang diterima, kemudian melakukan negosiasi harga dan penerbitan Surat Pesanan (SP).

Adapun proses negosiasi harga tersebut hanya terkait dengan biaya pengiriman barang, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.

  • Bahwa dari 30 (tiga puluh) paket Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Negeri di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, saksi Zainul Haviz menerbitkan 7 (tujuh) Surat Pesanan kepada PT. TDI. Surat Pesanan tersebut ditandatangani oleh saksi Zainul Haviz selaku PPK Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan oleh terdakwa selaku Direktur PT. TDI.
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui mengenai penunjukan PT. TDI sebagai penyedia pekerjaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berdasarkan informasi dari saksi Dasep Setiady.
  • Bahwa dengan menandatangani Surat Pesanan atau kontrak bersama saksi Zainul Haviz selaku PPK, maka terdakwa Endah Susanti selaku Direktur PT. TDI menyadari dan menginsafi sepenuhnya bahwa dirinya memiliki perikatan atau tanggung jawab untuk menyediakan barang pengadaan peralatan praktik SMK sebagaimana yang dipesan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kepada PT. TDI. Namun demikian, terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa PT. TDI tidak memiliki barang-barang yang dipesan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta mengetahui bahwa pelaksanaan pengadaan barang tersebut sebenarnya akan dilakukan oleh pihak lain, yaitu PT. Indotec Lestari Prima (PT. ILP).
  • Bahwa dalam Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT. TDI bersama saksi Zainul Haviz selaku PPK, tercantum antara lain:
    nama paket, nomor dan tanggal surat pesanan/kontrak, tanggal penyelesaian pekerjaan, nilai kontrak, uraian barang, volume, harga satuan, serta ongkos kirim terhadap paket Pengadaan Peralatan Praktik Utama (DAK SMK 2022) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kepada PT. TDI, termasuk pula pengaturan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.
  • Bahwa sekitar tanggal 20 April 2022, saksi H. Wawan Setiawan mengetahui bahwa paket pengadaan tersebut telah dilakukan pemesanan atau “diklik” oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui e-katalog PT. TDI, berdasarkan informasi dari saksi Rudy Wage.
  • Bahwa saksi Rudy Wage juga mengirimkan bukti pemesanan dari Dinas Pendidikan berupa Purchase Evidence Product (PEP) kepada saksi H. Wawan Setiawan untuk 5 (lima) paket pengadaan, yang kemudian oleh saksi H. Wawan Setiawan diteruskan kepada saksi Hefri Rinjana untuk menyiapkan barang atau peralatan sesuai dengan PEP dimaksud.
  • Bahwa pada tanggal 28 April 2022, saksi H. Wawan Setiawan menghadiri pertemuan di rumah saksi Rudy Wage bersama saksi Dedy Hendarsyah dan saksi Jajang Heoru Nurjaman guna membahas pelaksanaan penyiapan barang atau peralatan untuk paket pengadaan tersebut.
  • Bahwa dalam pertemuan itu, saksi Rudy Wage menyampaikan, “Kang, lima paket saja ya, yang dua saya kasih ke orang lain, bagi-bagi rezeki saja.”.
  • Bahwa karena dari tujuh paket pekerjaan PT. TDI yang diterima saksi H. Wawan Setiawan hanya 5 (lima) paket, maka saksi H. Wawan Setiawan meminta pengurangan nilai harga untuk lima paket pekerjaan tersebut, dari semula sekitar Rp.9.600.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus juta rupiah) menjadi sekitar Rp.7.401.000.000,00 (tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah).
  • Bahwa masih pada tanggal 28 April 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, saksi H. Wawan Setiawan menerima informasi dari saksi Jajang Heoru Nurjaman bahwa uang muka telah dikirimkan oleh PT. TDI melalui rekening CV Mega Agro Jaya ke rekening saksi H. Wawan Setiawan sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa mulai bulan Juni 2022, saksi H. Wawan Setiawan mulai mengirimkan uang kepada saksi Heri Rustandi, yang merupakan adik kandungnya, untuk memproduksi barang atau peralatan yang termasuk dalam paket pekerjaan PT. ILP, yaitu peralatan rakitan untuk kompetensi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO), Program Televisi, dan Teknik Audio Video. Sedangkan untuk paket pengadaan audio dan pertelevisian, pembelian barang dilakukan oleh saksi Endin Suryadin dari pihak toko.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar bulan September 2022, sebelum pengiriman barang, saksi H. Wawan Setiawan mengajak saksi Abdul Aziz, saksi Wahyu, dan saksi Deni ke Hotel Jayakarta, Jakarta, untuk bertemu dengan saksi Rudy Wage, saksi David Hadiosman alias Uud, saksi Zainul Haviz, serta pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, guna membahas pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.
  • Bahwa dalam pertemuan itu, saksi H. Wawan Setiawan menyampaikan kepada saksi Zainul Haviz bahwa pelatihan nantinya akan diberikan oleh saksi Wahyu dan saksi Deni. Namun pada kenyataannya, pelatihan hanya dilaksanakan di SMKN 2 Sungai Penuh saja.
  • Bahwa selain itu, saksi H. Wawan Setiawan juga menerima pemberitahuan dari saksi Zainul Haviz agar barang yang telah dipesan segera dikirimkan langsung ke sekolah-sekolah penerima.
  • Bahwa dari 7 (tujuh) Surat Pesanan (SP) yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Tahta Djaga Internasional (PT. TDI) selaku penyedia, hanya 5 (lima) paket pekerjaan dengan total nilai sebesar Rp.12.492.550.000,00 (dua belas miliar empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh saksi H. Wawan Setiawan selaku Komisaris PT. Indotech Lestari Prima (PT. ILP), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Pesanan Nomor 066/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022 tanggal 20 April 2022, atas Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) SMKN 3 Sarolangun, senilai Rp.2.661.718.469,00 (dua miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah dipotong pajak. Pengadaan peralatan praktik tersebut kemudian dibuatkan Purchase Order (P.O) oleh PT. TDI kepada PT. ILP sebesar Rp.1.774.920.381,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).
  2. Surat Pesanan Nomor 065/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022 tanggal 20 April 2022, atas Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) SMKN 2 Sungai Penuh, senilai Rp.2.659.500.000,00 (dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong pajak.
    Pengadaan peralatan praktik tersebut kemudian dibuatkan P.O kepada PT. ILP sebesar Rp.1.773.441.034,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga puluh empat rupiah).
  3. Surat Pesanan Nomor 163-2/SP/PPK/DISDIK-3/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022, atas Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi SMKN 4 Sarolangun, senilai Rp.1.596.543.019,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan belas rupiah) setelah dipotong pajak. Pengadaan tersebut kemudian dibuatkan P.O kepada PT. ILP sebesar Rp.1.064.626.772,00 (satu miliar enam puluh empat juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).
  4. Surat Pesanan Nomor 163-1/SP/PPK/DISDIK-3/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022, atas Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi SMKN 2 Kota Jambi, senilai Rp.2.662.073.424,00 (dua miliar enam ratus enam puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak. Pengadaan tersebut kemudian dibuatkan P.O kepada PT. ILP sebesar Rp.1.775.157.076,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah).
  5. Surat Pesanan Nomor 064/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022 tanggal 20 April 2022, atas Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video SMKN 3 Bungo, senilai Rp.1.505.896.396,00 (satu miliar lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak. Pengadaan tersebut kemudian dibuatkan P.O kepada PT. ILP sebesar Rp.1.013.613.737,00 (satu miliar tiga belas juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket lainnya sebagaimana Surat Pesanan yang ditandatangani oleh terdakwa Endah Susanti selaku Direktur PT. TDI dan saksi Zainul Haviz selaku PPK, diketahui oleh terdakwa bahwa pelaksanaannya dikerjakan oleh saksi Jajang Heoru Nurjaman, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Pesanan Nomor 135/SP/PPK/DISDIK-3/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Perjalanan Wisata SMKN 2 Kota Jambi, senilai Rp.1.107.015.766,00 (satu miliar seratus tujuh juta lima belas ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak.
  2. Surat Pesanan Nomor 086/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022 tanggal 26 April 2022, atas Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan SMKN 14 Sarolangun, senilai Rp.1.596.409.910,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak.

Adapun terhadap Surat Pesanan Nomor 086/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022 tersebut, pelaksanaannya oleh saksi Jajang Heoru Nurjaman selanjutnya diserahkan kepada Saksi DEDY Hendarsyah untuk dikerjakan.

  • Bahwa karena barang-barang yang dipesan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak tersedia pada PT. TDI, maka terdakwa Endah Susanti selaku Direktur PT. TDI menerbitkan 5 (lima) Purchase Order (P.O) kepada PT. Indotech Lestari Prima (PT. ILP). Padahal sejak semula terdakwa telah mengetahui dan menyadari bahwa kelima paket pekerjaan tersebut merupakan paket-paket yang akan dikerjakan oleh PT. ILP.
  • Bahwa penerbitan Purchase Order (P.O) tersebut dilakukan oleh terdakwa semata-mata untuk seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pelaksanaan pesanan dari PT. TDI, padahal pada kenyataannya pekerjaan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. ILP.

 

No

Surat Pesanan

PO

1

SP Nomor : 065/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 20 April 2022

Purchose Order ke PT. ILP, Nomor : 394/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022

2

SP Nomor : 066/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 20 April 2022

Purchose Order ke PT. ILP Nomor : 396/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022

3

SP Nomor : 163-2/SP/PPK/DISDIK-3/VI/2022, tanggal 21 Juni 2022

Purchose Order ke PT. ILP, Nomor : 393/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022

4

SP Nomor : 064/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 20 April 2022

Purchose Order ke PT. ILP, Nomor : 395/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022

5

SP Nomor : 163-1/ SP / PPK / DISDIK-3 / VI /2022, tanggal 21 Juni 2022

Purchose Order ke PT. ILP, Nomor : 392/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022

 

  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket pekerjaan sebagaimana tercantum dalam surat pesanan, Terdakwa telah membuat 1 (satu) Purchase Order atau pesanan kepada CV Pratama Jaya, sedangkan untuk 1 (satu) paket pekerjaan lainnya dilakukan pembelian langsung (belanja langsung) oleh PT.TDI kepada pihak toko.

Adapun 2 (dua) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam surat pesanan tersebut adalah sebagai berikut :

 

No

Surat Pesanan

PO

1

SP Nomor : 086/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 26 April 2022

Purchose Order ke CV. Pratama Jaya, Nomor : 390/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/VII/2022, tanggal 20 Juli 2022

2

SP Nomor : 135/SP/PPK/DISDIK-3/V/2022, tanggal 30 Mei 2022

dibeli langsung oleh PT. TDI.

 

  • Bahwa surat pesanan (purchase order/P.O.) yang disampaikan oleh PT. TDI kepada PT. Indotech Lestari Prima dan CV Pratama Jaya dibuat atas permintaan dari Saksi Dasep Setiady, yang tidak lain merupakan kakak kandung Terdakwa. Seluruh administrasi yang berkaitan dengan pemesanan tersebut disiapkan oleh staf dari Saksi Dasep Setiady atas perintah yang bersangkutan. Setelah administrasi selesai, Saksi Dasep Setiady menyerahkannya kepada Terdakwa untuk ditandatangani.
  • Bahwa Terdakwa bersedia menandatangani seluruh surat dan administrasi terkait pengadaan peralatan alat peraga SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, karena sejak semula Terdakwa telah mengetahui dan menyadari bahwa PT. TDI tidak memiliki barang atau peralatan dimaksud, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada pihak lain.
  • Bahwa untuk melaksanakan 5 (lima) paket pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Saksi H. Wawan Setiawan melakukan pembelian barang kepada beberapa penyedia, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pembelian kepada Saksi Endin Suryadin, berupa barang-barang komputer beserta aksesorinya, antara lain CPU, Wi-Fi, antena, kartu VGA, monitor, dan lisensi;
    2. Pembelian kepada Saksi Indra Suryawijaya dan Saksi Heri Rustandi (adik kandung Terdakwa), berupa barang-barang lainnya selain komputer beserta aksesori yang telah dibeli dari Saksi Endin Suryadin.
  • Bahwa setelah 7 (tujuh) paket barang/peralatan praktik utama SMK sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan (SP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi disiapkan oleh PT. Indotech Lestari Prima sebanyak 5 paket, CV Pratama Jaya sebanyak 1 paket, dan 1 (satu) paket pekerjaan yang dibeli langsung oleh PT. TDI, selanjutnya PT. TDI mengirimkan barang-barang tersebut ke sekolah-sekolah melalui ekspedisi PT. Tahta Buana Logistik (PT. TBL).
  • Bahwa penerimaan barang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) pada masing-masing sekolah, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. TDI, Saksi Bukri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saksi Zainul Haviz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Sekolah/Pihak Sekolah masing-masing.
  • Bahwa Terdakwa menyadari dan menginsafi bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) tersebut, Terdakwa dapat menyampaikan tagihan pembayaran. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa selaku Direktur PT. TDI, sebagai penyedia pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30% untuk masing-masing Surat Pesanan (SP) serta permohonan pembayaran 100% untuk masing-masing SP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat permohonan;
  2. Berita Acara Serah Terima Barang (BAST);
  3. Dokumentasi serah terima barang;
  4. Surat pesanan dan addendum (apabila ada);
  5. Profil perusahaan;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Rekening koran.
  • Bahwa dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi Solihin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya, PPTK menyiapkan:
  1. Nota dinas pengajuan pencairan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan lampiran;
  2. Ringkasan kontrak;
  3. Berita acara pembayaran;
  4. Kwitansi.
  • Bahwa dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan oleh Saksi Solihin selaku PPTK kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), yaitu Sdri. Indrati. Selanjutnya, Sdri. Indrati menarik data dari SimDA berupa:
  1. SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) beserta surat pengantar;
  2. Ringkasan kegiatan;
  3. Rincian biaya pada SPP-LS.
  • Bahwa Sdri. Indrati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) juga membuat:
  1. Surat pernyataan kelengkapan dokumen LS;
  2. Surat pertanggungjawaban penggunaan dana LS;
  3. Surat pernyataan tanggung jawab KPA.
  • Bahwa dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Bagian Keuangan untuk diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), yaitu Saksi Riri Sutrisno, yang selanjutnya mencetak Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah itu, dicetak surat pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN, kemudian Saksi Sukriadi selaku Bendahara Pengeluaran mencocokkan antara surat pemotongan pajak dengan SPM.
  • Bahwa oleh karena secara administratif PT. TDI telah menyelesaikan pekerjaan 100% sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), maka Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pembayaran sebesar 100% dengan total nilai Rp.13.789.156.984,00 (tiga belas miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah), setelah dilakukan pemotongan pajak.
  • Bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari baki Rekening Nomor 101431703 pada Bank Jambi ke rekening PT. TDI Nomor 0091258587001 pada Bank BJB Kantor Cabang Buah Batu untuk pembayaran uang muka sebesar 30%, dan selanjutnya untuk pembayaran 100% ditujukan kepada rekening PT. TDI Nomor 0966989889 pada Bank BNI Cabang Perguruan Tinggi Bandung.
  • Bahwa dari total pembayaran yang diterima oleh PT. TDI atas 7 (tujuh) Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp.13.789.156.984,00 (tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak terdapat potongan denda keterlambatan sebesar Rp.480.879.712 (empat ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua belas rupiah) karena keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan,  sehingga total uang yang riil diterima PT. TDI adalah sebesar Rp.13.308.277.272,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
  • Bahwa atas 5 (lima) paket pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh PT. ILP,  maka PT. ILP kemudian menyampaikan invoice kepada PT. TDI Nomor : 180/PI SMK Jambi/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022, permintaan pembayaran pekerjaan untuk pengadaan peralatan praktek utama pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi tahun 2022, senilai Rp.7.401.000.000,- (tujuh milyar empat ratus satu juta rupiah) terdiri dari :

 

kegiatan

SP TDI dari PPK (Rp) setelah potongan

PO TDI Ke Indotec (Rp)

Teknik Audio Vidio pada SMKN 3 Bungo

1.505.896.396

1.013.613.737

Kendaraan Ringan dan otomotif pada SMKN 3 Sarolangun

2.661.718.469

1.774.920.381

Kendaraan Ringan dan otomotif pada SMKN 2 Sungai Penuh

2.659.500.000

1.773.441.034

Produksi dan Siaran Program televisi pada SMKN 4 Sarolangun

1.596.543.019

1.064.626.772

Produksi dan Siaran Program televisi pada SMKN 2 Kota Jambi

2.662.073.424

1.775.157.076

Jumlah

11.085.731.308

7.401.000.000

akan tetapi yang dibayarkan oleh terdakwa selaku Direktur PT.TDI kepada saksi WAWAN SETIAWAN adalah sebesar Rp.7.678.000.000 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah uang antara uang yang diterima PT. TDI berdasarkan data SP2D dengan jumlah uang sesuai yang dipesan oleh saksi WAWAN SETIAWAN yaitu sebesar Rp. 3.407.731.308 (tiga milyar empat ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan rupiah).

  • Bahwa setelah saksi WAWAN SETIAWAN menerima seluruh pembayaran atas 5 (lima) paket pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp.7.678.000.000 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), saksi WAWAN SETIAWAN kemudian memberikan uang kepada saksi RUDY WAGE SOEPARMAN yang diberikan dalam 3 (tiga) tahap dengan jumlah total sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 250.000,000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pemberian kedua sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan pemberian ketiga sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Saksi WAWAN SETIAWAN juga memberikan uang dengan jumlah total Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada saksi JAJANG HOERU NURJAMAN, yang diberikan dalam 2 (dua) tahap, yaitu pemberian pertama  sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan kedua dengan nominal yang sama yaitu sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), selain itu saksi WAWAN SETIAWAN juga memberikan uang kepada PT. TDI melalui saksi ANASTASYA PUTRI selaku Staf PT. TDI yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sehingga jumlah total uang dari PT. TDI yang riil diterima oleh saksi WAWAN SETIAWAN adalah sebesar Rp. 6.678.000.000 (enam milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), maka apabila selisih jumlah uang sebesar Rp. 3.407.731.308 (tiga milyar empat ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan rupiah) yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT.TDI kemudian ditambah dengan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang dikembalikan kepada PT. TDI melalui saksi ANASTASYA PUTRI, sehingga total selisih uang yang berada dalam penguasaan terdakwa selaku Direktur PT.TDI adalah sebesar Rp. 3.907.731.308  (tiga milyar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan rupiah).
  • Bahwa dari uang sebesar Rp. 6.678.000.000 (enam milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang telah diterima riil oleh saksi WAWAN SETIAWAN, kemudian saksi WAWAN SETIAWAN memberikan kepada Saksi ENDIN SURYADI sebesar Rp. 875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah),  selanjutnya saksi WAWAN SETIAWAN juga memberikan uang kepada Sdri. AJENG WULANDARI, saksi HERI RUSTANDI dan Sdri. NENI MULYANI dengan jumlah total uang sebesar Rp. 3.452.000.000 (tiga milyar empat ratus lima puluh dua juta rupiah), sehingga masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 2.351.000.000 (dua milyar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) yang masih berada dalam penguasaan saksi WAWAN SETIAWAN.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diserahkan PT. TDI kepada CV. Pratama Jaya maka PT. TDI telah menerima pembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp.1.596.409.910,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak, namun pada kenyataannya yang dibayarkan oleh terdakwa selaku Direktur PT. TDI kepada saksi DEDDY HENDARSYAH kurang lebih sebesar Rp.1.063.000.000 (satu milyar enam puluh tiga juta rupiah), sehingga masih terdapat selisih pembayaran yang dikuasai oleh terdakwa selaku Direktur PT. TDI kurang lebih sebesar Rp.533.409.910 (lima ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
  • Bahwa terhadap paket pengadaan peralatan praktik utama SMKN 2 Kota Jambi, telah dilaksanakan PT. TDI dengan melakukan belanja langsung dengan rincian sebagai berikut :
  1. PT. ANINDYA KREASI UTAMA (PT. AKU) sebesar Rp.57.301.530,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu lima ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh PT. ANINDYA KREASI UTAMA pada tanggal 03 oktober 2022 yang ditandatangani oleh sdr. LINCE HASIBUAN
  2. PT. ANJANI MAHLIGAI SEJAHTERA sebesar Rp.245.500.000,- (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh PT. ANJANI MAHLIGAI SEJAHTERA tanggal 06 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh A.K SUTANTO.
  3. PT. CAKRA MEDIA DATA sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh PT. CAKRA MEDIA DATA tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani DETI KARYATI, S.Kom (transfer ke DETI KARYATI).
  4. PT. FOKUS NUSANTARA SEJAHTERA untuk pembelian kamera Canon EOS 1500D Kit EF-S 18-55mm III dengan total belanja sebesar Rp.183.974.000,- (seratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan Rp.195.189.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Totalnya adalah sebesar Rp.814.964.530 (delapan ratus empat belas juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

  • Bahwa total pembayaran yang diterima oleh Terdakwa selaku Direktur PT. TDI dari 7 (tujuh) paket pekerjaan pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2022 setelah dipotong denda keterlambatan adalah sebesar Rp.13.308.277.272,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), yang selanjutnya rincian pengeluaran PT.TDI adalah sebagai berikut :
  1. Pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp.7.678.000.000 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Namun kemudian ada yang dikembalikan lagi kepada PT.TDI melalui saksi ANASTASYA PUTRI yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pembayaran kepada saksi DEDDY HENDARSYAH sebesar Rp.1.063.000.000 (satu milyar enam puluh tiga juta rupiah) selaku pelaksana pekerjaan, dan selanjutnya saksi DEDDY HENDARSYAH memberikan sebagian uang tersebut kepada saksi JAJANG HEORU NURJAMAN yaitu sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) ;
  3. Pembayaran kepada PT. ANINDYA KREASI UTAMA, PT. ANJANI MAHLIGAI SEJAHTERA, PT. CAKRA MEDIA DATA, dan kepada PT. FOKUS NUSANTARA SEJAHTERA dengan nilai total Rp.814.964.530 (delapan ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh rupiah)
  4. Pembayaran atas pengiriman barang oleh PT. TAHTA BUANA LOGISTIK (PT TBL) dengan nilai total Rp.130.715.000 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;
  5. Pemberian uang kepada Saksi RUDY WAGE dengan jumlah total kurang lebih sebesar Rp.2.580.000.000 (dua milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) ;

Nilai total pengeluaran PT. TDI selaku penyedia adalah sebesar Rp.12.266.679.530,- (dua belas milyar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

  • Bahwa dari nilai total pembayaran yang diterima oleh terdakwa selaku Direktur PT. TDI sebesar Rp.13.308.277.272,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dikurangkan dengan nilai total pengeluaran PT. TDI sebesar Rp.12.266.679.530,- (dua belas milyar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dan kemudian ditambahkan lagi pengembalian uang Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PT.TDI melalui saksi ANASTASYA PUTRI, maka terdapat selisih jumlah uang sebesar Rp. 1.541.597.742 (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) yang masih dikuasai atau berada dalam penguasaan terdakwa selaku Direktur PT.TDI. 
  • Bahwa berdasarkan laporan Hasil Assesment Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 SMKN Provinsi Jambi oleh lnstitut 'Teknologi Sepuluh Nopember pada Tahun 2024 sesuai Surat Nomor 2669/IT2.IX.7/B/TU.00.09/Xll/2024 tanggal 10 Desember 2024 ditemukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa 7 (tujuh) paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. TDI yang terbagi kedalam 5 (lima) Kompetensi Keahlian dilakukan atas 103 (seratus tiga) jenis barang dengan kuantitas sebanyak 600 (enam ratus) barang.
  2. Terdapat barang-barang dari PT. TDI yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi :

Terdapat 14 (empat belas) jenis barang dari 19 (sembilan belas) jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :

    1. Kamera Studio pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi yang dikirim oleh Penyedia adalah Kamera Digital Canon dengan tipe CANON 1500D, sehingga tidak sesuai untuk membuat video karena kualitas rendah. Seharusnya kamera studio spesifikasinya lebih kompleks.
    2. CCU (Camera Controle Unit) pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi yang dikirim merk CANON dan tidak pernah digunakan oleh sekolah karena tidak ada kabel konektor dan diduga barang kanibal.
    3. Lampu Studio pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi yang datang adalah lampu flash. Hal ini tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah yang membutuhkan lampu fluorocent/LED. Selain itu lampu ini tidak disertai dengan ceiling supaya bisa digantung di langit-langit.
    4. Video Tape Recorder pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan sama sekali karena kualitas rendah dan tidak bisa dioperasikan. Barang ini diduga barang kanibal
    5. Monitore Controle pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini kualitasnya sangat rendah dan layarnya buram sehingga tidak digunakan oleh Sekolah.
    6. Wired System Intercom pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan oleh sekolah karena kualitas rendah dan tidak bisa dioperasikan. Barang ini diduga barang kanibal.
    7. Lensa fix pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak kompatible dengan kamera digital yang ada disekolah sehingga tidak pernah digunakan. Tidak sesuai spesifikasi dalam Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 karena ukuran filter harus nya 58mm, tetapi yang datang dengan ukuran filter 50 mm. Sedangkan Kamera Digital Canon 300 yang dikirim ukuran 58 mm (sudah ada filter sendiri).
    8. Processor audio pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan oleh sekolah karena kualitas rendah dan tidak bisa dioperasikan. Barang ini diduga barang kanibal.
    9. Software Adobe Primer Pro pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini diduga palsu karena tidak ada serial number nya dan cover CD-nya adalah hasil print manual menggunakan stiker.
    10. PC komputer pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan dari awal datang (ketika dinyalakan, komputer akan cepat panas dan akan mati kira-kira 5 menit kemudian). Komputer diduga barang rekondisi dan komputer ini tidak digunakan oleh pihak sekolah.
    11. PC komputer editing pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan dari awal datang (ketika dinyalakan, komputer akan cepat panas dan akan mati kira-kira 5 menit kemudian). Komputer ini tidak digunakan oleh sekolah untuk editing karena untuk rendering sangat lama.
    12. Hard disk Ekstemal pada SMKN 2 Kota Jambi yang dikirim diduga barang rekondisi karena dari merk-nya. SAGET dimana merk ini merupakan tempelan dan data sering hilang sehingga tidak digunakan oleh Sekolah.
    13. Kamera ENG (Electronic News Gathering) System pada SMKN 2 Kota Jambi ini bisa dioperasikan hanya saja harus dalam keadaan disambungkan dengan arus listrik, artinya baterainya tidak bisa tahan sampai 120 menit sehingga tidak bisa mobile. Selain itu dari 8 barang hasil pengadaan, terdapat 1 Kamera ENG yang rusak/cacat dari awal sehingga tidak digunakan oleh sekolah.
    14. Tripod pada SMKN 2 Kota Jambi ini bisa bekerja dengan baik. Namun dari 8 barang hasil pengadaan, diketahui terdapat 1 barang yang tidak bisa digunakan sejak awal untuk mengunci dengan baik sehingga tidak digunakan oleh sekolah.
  1. Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video :

Terdapat 24 jenis barang dari 24 jenis barang pada SMKN 3 Bungo yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kit Pelatihan Sirkuit Analog (analog circuit training KIT), tidak digunakan sekolah karena alat bantu belum bisa di operasikan, barang dalam keadaan belum difungsikan, dan tidak ada manual book.
  2. Digital Circuit Training Kit tidak digunakan sekolah karena tidak ada pelatihan penggunaan alat dan tidak ada manual book.
  3. MCU Experiment Box tidak digunakan sekolah karena tidak ada pelatihan sehingga tidak dapat digunakan dan tidak ada manual book
  4. Proximity Sensor Training Set, tidak digunakan sekolah karena kelengkapan alat tidak ada sehingga tidak diketahui fungsional alat, barang belum difungsikan dan tidak ada manual book.
  5. MCU Training Set, tidak digunakan sekolah karena tidak ada pelatihan dan belum dilakukan uji coba, barang dalam kondisi belum difungsikan, dan Tidak ada manual book.
  6. Portable Solar Power Experiment Box, tidak digunakan sekolah karena tidak ada pelatihan, tidak lengkap, barang belum difungsikan, dan tidak ada manual book.
  7. Public Addres System Training Kit, tidak digunakan sekolah karena keadaan barang belum difungsikan, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  8. Antene Trainer Kit, tidak digunakan sekolah karena komponen tidak lengkap dan belum berfungsi.
  9. Modul Pelatihan Pemancar AM (AM Tranceiver Trainer Module), tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  10. FM (Stereo Tranceiver Trainer Module) tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  11. Microwave Trainer Module tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, tidak ada manual book.
  12. Circuit Board Engraving Macine, tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, ketidak lengkapan barang, dan tidak ada manual book.
  13. Basic Electronic Trainer, tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  14. Kamera, tidak berfungsi karena tidak sesuai untuk digunakan dalam pembelajaran sehingga barang belum digunakan oleh Sekolah. Yang datang adalah Kamera travel (dipasang di helm) dan tidak ada manual book.
  15. CCTV Security System Training Kit, tidak digunakan sekolah karena kelengkapan barang tidak lengkap, tidak ada pelatihan, belum dioperasikan, dan tidak ada manual book.
  16. Electronic Skill and PCB Production Prosses Training Device, tidak digunakan sekolah karena kelengkapan barang tidak lengkap, tidak ada pelatihan, belum difungsikan, dan tidak ada manual book.
  17. Alat Pelatihan Dasar Kelistrikan (Electricity Fundamental Training System) tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book
  18. Basic Principle of Digital Tecnology and Electronic, tidak digunakan oleh sekolah karena belum dilakukan ujicoba, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  19. Digital Comunication, tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  20. Kelistrikan Dasar, tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum,berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  21. Alat Pelatihan Arus AC dan DC (AC/DC Training System) tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum dioperasikan, belum ada pelatihan, tidak ada manual book.
  22. Electronika and Digital Trainer tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  23. Microcontroller Trainer tidak digunakan oleh sekolah karena belum ada pelatihan, alat belum digunakan, dan tidak ada manual book.
  24. Pelatihan Elektronik Dasar (Basic Electronic Trainer) tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
  1. Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif :

Terdapat 20 jenis barang dari 34 jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :

  1. Gasoline Emission Analyzer pada SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi dan tidak bisa membaca emisi sesuai spesifikasi.
  2. Automotive Sensor Measuring System pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, tidak ada sensor A/T pulse Generator, ABS wheel, humidity, AQS, engine temperatur, Automatic Light, Safety, dan Modul Automotive Sensors System.
  3. Sistem Kontrol Injeksi Mesin CRDI dengan kesalahan otomatis pada SMKN 3 Sarolangun yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap dengan catatan tidak ada manual book, tidak mewakili CRDI (hanya engine konvensional), throtle tidak terhubung dengan tuas gas sehingga tidak responsif, lampu indikator menyala semua tanpa diketahui asalnya, dan injektor tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan pada SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena tidak ada Auto Fault Function, tidak ada CRDI Engine dan hanya engine diesel konvensional.
  4. Standar Mechanical Tool Set pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi secara maksimal karena part tidak lengkap dengan catatan banyak bagian kunci yang kurang atau salah.
  5. Vehicle Mechanical Tool Set pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi secara maksimal karena part tidak lengkap dan tidak sesuai spesifikasi.
  6. Simulator ABS dengan Diagnosis Kesalahan dengan 4 Sumbu pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, integrasi sensor & sistem tidak ada, sistem braker konvensional tidak menyambung dengan input ABS, tidak ada sistem pengisian otomatis, dan unit kontrol kesalahan diagnosis tombol ke ECU.
  7. Electrical Wiring Diagram Simulator for Car pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, modul, koneksi ke PC, bluetooth, konektor ke printer, power supply tidak sesuai spesifikasi pakai 2A (tidak ada inverter).
  8. Simulator Sistem Pendingin Udara Otomotif pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah Barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, motor tidak 5 HP, tidak ada kontrol Rp.M, tidak ada motor dengan kontrol kecepatan, tidak ada pengukur suhu, dan tidak terhubung dengan PC.
  9. Sistem Power Steering dan Peralatan Latihan Suspensi pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, tampilan suhu, kontrol kecepatan, papan PCB kontrol, Inverter, dudukan sekring, saklar darurat, Motor 3HP.
  10. Peralatan pelatihan kendali sabuk (belt drive training equipment) pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, dan Motor Speed Variable.
  11. Gasoline Engine Trainer EFI stand with wiring panel pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, tidak ada filter air, dashbord efi tidak seluruhnya hidup karena tidak semua terhubung ke mesin, dan terdapat kekurangan part sehingga sekolah tidak dapat menggunakan secara penuh.
  12. Alarm, Central Lock and Power Windows Stand with Wiring Panel pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap dan tidak ada manual book.
  13. Diesel Engine Stand Trainer pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, dan produk rusak berupa body cover beltfan pecah.
  14. Pelatih Kemudi Tenaga Listrik (Electric Power Steering Trainer) pada SMKN 3 Sarolangun yang dikirim oleh Penyedia adalah barang rakitan, tidak ada manual book, dan tidak terdapat panel-panel penunjuk. Sedangkan pada SMKN 2 Sungai Penuh barang yang dikirim adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, dan speedo meter.
  15. Alat latih Kemudi Daya Hidraulik (Hydraulic Power Steering Trainer) pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, manometer tidak berfungsi, dan tidak ada indicator lamp.
  16. Automotive Bodi Elekrikal Trainer pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, dan barang tersebut tidak ada di Petunjuk Operasional DAK TA 2022 sehingga barang tidak sesuai Spesifikasi dan tidak digunakan sekolah secara maksimal. Dalam Petunjuk Operasional DAK TA 2022 disebutkan ‘elektronik otomotif trainer ".
  17. Basic Analog Comunikasion Trainer pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia barang yang tidak digunakan disekolah karena ketidaksesuaian dengan kebutuhan/kondisi sekolah dengan kompetensi TKRO. Alat ini digunakan untuk pembelajaran elektronika.
  18. Comonrail Diesel Tes Bench pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap dan barang tidak sesuai spesifikasi karena dalam spesifikasi disebutkan barang elektrik, tetapi yang datang manual.
  19. Disk Brake Trainer pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, swith rem, lampu rem, lampu indikator rem tangan, dan pompa angin listrik.
  20. CRDI diesel engine fault diagnosis training equipment pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, sistem pengukuran diagnostik dan dashboard tidak sesuai, engine yang dipasang diesel konvensional bukan CRDl, tidak ada tuas akselerator di dashboard, panduan keamanan tidak ada, dan tidak ada pengukuran tekanan vakum, bahan bakar, dan tegangan baterai.

Selain itu, terdapat dua unit barang yang belum dikirimkan ke sekolah oleh penyedia PT. TDl atas Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif dengan rincian yaitu dua unit barang berupa Sistem Kontrol Injeksi Mesin CRDI dengan kesalahan otomatis masing-masing sebesar Rp.82.500.000,00 di SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh sehingga total barang yang belum dikirim oleh PT. TDl ke sekolah penerima senilai Rp.l65.000.000,00 (termasuk pajak).

  1. Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan Terdapat 2 jenis barang dari 16 jenis barang pada SMKN 14 Sarolangun yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :
  1. Nitrogen Analyzer 1th Digest Furnace pada SMKN 14 Sarolangun yang dikirim oleh Penyedia adalah barang rakitan dari modifikasi dispenser air “Pure It” dan tidak memenuhi spesifikasi sebagai nitrogen analyzer. Alat tersebut juga terbuat dari bahan yang tidak tahan panas, sedangkan sebagaimana diketahui bahwa nitrogen analyzer mensyaratkan perlakuan panas pada sampel.
  2. High Speed Automatic Filling and Packaging Machine for Irregular Shapes pada SMKN 14 Sarolangun yang dikirim oleh Penyedia adalah item yang tidak memenuhi persyaratan bahan food grade yang mensyaratkan terbuat dari bahan stainless steel. Alat tersebut hanya berbahan besi biasa (carbon stell) sehingga tidak aman untuk makanan. Selain itu, alat tidak dapat difungsikan karena ada komponen yang tidak terpasang sempuma.
  1. Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Terdapat 1 (satu) jenis barang dari 10 (sepuluh) jenis barang pada SMKN 2 Kota Jambi yang memiliki spesikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah yaitu Computer Reservation System pada SMKN 2 Kota Jambi yang dikirim oleh Penyedia merupakan software yang tidak dapat diinstal pada komputer di Sekolah. Software tersebut terbatas pada Kompetensi Reservasi Hotel sebagaimana dilihat pada buku petunjuk manual. Software tersebut juga tidak digunakan oleh Sekolah karena tidak sesuai dengan kompetensi Usaha Perjalanan Wisata.

Terdapat barang-barang dari PT. TDI yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 namun masih sesuai dengan tujuan pembelajaran di Sekolah sebanyak 11 jenis barang dengan kuantitas sebanyak 111 barang dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Sekolah

Kompetensi

Kuantitas

Hasil Pemeriksaan Ahli

1

Pemindai Otomotif/Alat Diagnostik

SMKN 3 Sarolangun

Teknik Kendaraan Ringan Otomatis

4

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 2 Sungai Penuh

Teknik Kendaraan Ringan Otomatis

6

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

2

Diesel Compression Tester

SMKN 3 Sarolangun

Teknik Kendaraan Ringan Otomatis

2

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 2 Sungai Penuh

Teknik Kendaraan Ringan Otomatis

2

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

3

Gasoline Emission Analyzer

SMKN 3 Sarolangun

Teknik Kendaraan Ringan Otomatis

2

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

4

Kamera ENG (Electronic News Gathering) System

SMKN 4 Sarolangun

Produksi dan Siaran Program Televisi

7

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 2 Sungai Penuh

Produksi dan Siaran Program Televisi

4

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

5

Pengalih Pencampuran Audio Video Audio Video Mixing Switcher

SMKN 4 Sarolangun

Produksi dan Siaran Program Televisi

3

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 2 Sungai Penuh

Produksi dan Siaran Program Televisi

2

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

6

Clip On

SMKN 4 Sarolangun

Produksi dan Siaran Program Televisi

7

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 2 Sungai Penuh

Produksi dan Siaran Program Televisi

4

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

7

Tripod

SMKN 4 Sarolangun

Produksi dan Siaran Program Televisi

7

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 2 Sungai Penuh

Produksi dan Siaran Program Televisi

4

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

8

Microphone

SMKN 4 Sarolangun

Produksi dan Siaran Program Televisi

8

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 2 Sungai Penuh

Produksi dan Siaran Program Televisi

5

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

9

HD Eksternal

SMKN 4 Sarolangun

Produksi dan Siaran Program Televisi

12

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

10

Personal Computer All in One HP pro One 200GA IOA-win (pc all in one)

SMKN 2 Kota Jambi

Usaha Perjalanan WIsata

26

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

11

Prinfer EPSON LI 210

SMKN 2 Kota Jambi

Usaha Perjalanan WIsata

6

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. TDI sebagai Penyedia atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi T.A 2022 bertentangan dengan :
  • Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, 17 ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut :

Ayat (1) “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ayat (2) “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas”:

  1. Pelaksanaan Kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. Ketepatan tempat penyerahan;
  • Bahwa berdasarkan permendikbudristek No.3 tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2022 Bab IV Poin A. Peralatan Praktik Utama SMK pada :
  1. Nomor 1.f yang menyatakan bahwa alat yang diadakan harus dilengkapi dengan program pelatihan beserta modul (jobsheet/handout) apabila diperlukan, buku petunjuk pemakaian dan perawatan, dan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melekat pada peralatan;
  2. Nomor 2.b.1 Aspek khusus yang harus dipenuhi dalam setiap pengadaan peralatan praktik utama yang harus dilengkapi (1) Jaminan/Garansi Peralatan, (2) jaminan keaslian barang dan kualitas (3) Instalasi, Uji Coba dan Pelatihan penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan kepada minimal 2 orang guru kejuruan dari setiap sekolah penerima barang/alat yang diperlukan pelatihan p
Pihak Dipublikasikan Ya