Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Jmb PT WAHANA OTTOMIRA MULTIARTHA Dharma Alberd Tarigan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Sabtu, 20 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMIRA MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dharma Alberd Tarigan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 392.368.500,00
Petitum

        1    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
        2    Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1116120220107475 tanggal 13 Januari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
        3    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1116120220107475tanggal 13 Januari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
        4    Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00007477.AH.05.01 tanggal 20 JANUARI TAHUN 2022
        5    Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka: HONDA CRV PRESTIGE 1.5 L TURBO A/T , Nomor Mesin:MHRRW1880KJ901594Tahun:2019 Nomor Polisi: BH76AN(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
        6    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
            a    Kerugian Materiil    =Rp342.368.500
            b    Kerugian Imateriil    = Rp. 50.000.000
            Total    ______________________________ (+)
                        = Rp. 392.368.500
                
        7    Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk :HONDA CRV PRESTIGE 1.5 L TURBO A/T Nomor Rangka:MHRRW1880KJ901594Nomor Mesin:L15BJ1101875Tahun:2019Nomor Polisi: BH76AN(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
        8    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
        9    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
        10    Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
                        
Atau apabila yang Mulia Hakim pengadilan negeri jambiberpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak