Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Jmb Lembaga Swadaya Masyarakat Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negara Jambi 1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI
2.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lembaga Swadaya Masyarakat Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negara Jambi
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI
2Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan :

 

Memerintahkan agar TERMOHON I dan TERMOHON II untuk menghadirkan para terdakwa dalam perkara aquo terdahulu yaitu IRFAN RAKHMADANI Bin ABDULLAH MAKDANI FIRDAUS, FARIDA Binti H. MULIADI, TONI CHANDRA Bin SUHERMAN, NANA SURYANA bin SUKRO,

HARIS FADILAH Bin ISHAK KADIR untuk didengar keterangannya sebagai saksi demi mencari kebenaran materil.

 

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Meyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap seluruh debitur ( Pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi) yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro (KMS) tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.
  3. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro (KMS) tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.
  4. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 500,- Pada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya