Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/LH/2024/PN Jmb Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia PT Tiesico Cahaya Pertiwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 44/Pdt.G/LH/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Tiesico Cahaya Pertiwi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
3.    Menyatakangugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak(strict liability);
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada PENGGUGAT sebesar Rp467.974.397.800,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas;
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA DEMI KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP (EX AEQUO PRO NATURA).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak