Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Jmb | PUPUT SUAIDI | 1.1. PT. BPR. MITRA LESTARI 2.NURMALA LATIF |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan Hukum. 3. Menyatakan oleh karena Tergugat I tidak memberikan kesempatan pada Penggugat untuk menjual objek jaminan kredit SHM No.1118/Buluran Kenali seluas 491 m2 yang diatas objek jaminan kredit tersebut memiliki 2 (dua ) bangunan tempat tinggal yaitu tempat tinggal Penggugat dan tempat tinggal Tergugat II dengan mengindahkan pasal 20 ayat 2 Undang-undang No. 4 tahun1996 tentang Hak Tanggungan atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah maka Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawah Hukum yang sangat merugikan Penggugat; 4. Menghukum dan membebankan pada Tergugat I untuk memberikan ganti rugi Materiil apabila terjualnya objek jaminan kredit Penggugat SHM No.1118/Buluran Kenali seluas 491 m2 atas nama Tergugat II senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), serta kerugian Immaterial yang dirasakan Penggugat berupa rasa ketakutan, kekhawatiran, panic dan stress yang tidak dapat diukur dengan uang maka sudah sepatutnya Tergugat I memberikan ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- (serastus ribu rupiah) setiap hari lalai dalam memenuhi isi putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Majelis Hakim Yang Mulya berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |