Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb SABANDI PT NUSANTARA EKSPRESS KILAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT NUSANTARA EKSPRESS KILAT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligussebesar Rp. dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon (UP)

((gaji+tunjangan) x Masa Kerja 1tahun x 0,5)

  • .3.529.200x7x 0,5 = Rp.12.352.200
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • x 0)
  • Uang Penggantian Hak Cuti

(1/25 x 14 hari)

1/25 x Rp.9.450.000x 14 =Rp.5.292.000

  • UpahProses

(gaji+tunjangan x 6 bulan)

  • 9.450.000x 6) =Rp.56.700.000
  • Uang Perawatan kesehatan dan Perumahan

15 % x UP+UPMK

15 % x Rp. 14.175.000 = Rp.2.126.250

Maka demikian keseluruhan uang yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 73.568.250(tujuh puluh tiga lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.

Subsider

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Demikian surat gugatan ini ajukan. Atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini. Kami Para Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya