Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.B/2024/PN Jmb | 1.WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H 2.DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H |
ARY FREDIANSYAH als ARI bin JONI MARTILUS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.B/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1432/L.5.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- 73/JBI/04/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ARY FREDIANSYAH alias ARI bin JONI MARTILUS Nomor Identitas : 1571070409890161 Tempat Lahir : Jambi Umur / Tanggal Lahir : 34 tahun/ 04 September 1989 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Pemetung RT.004 RW.002 Kelurahan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (tamat)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN : ----------Bahwa Terdakwa ARY FREDIANSYAH alias ARI bin JONI MARTILUS pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kosan Tuli Mario Jalan Aditya Warman Rt. 16 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di kosan Terdakwa di Kosan Tuli Mario Jalan Aditya Warman Rt. 16 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi saksi melihat pintu kamar kosan saksi DEDEN KUSUMA JAYA bin M. KOSIM ALGIFARI dalam keadaan terbuka dan Terdakwa mendengar saksi DEDEN sedang mandi di kamar mandi lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2015 Nomor polisi BH 3173 AF (Daftar Pencarian Barang) milik saksi DEDEN yang diparkirkan di depan kamar kosan sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa masuk ke dalam kosan yang terbuka dan saat di dalam kamar kosan Terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut berada di samping kasur saksi DEDEN lalu Terdakwa tanpa seizin saksi DEDEN mengambil kunci sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung keluar dari kamar kosan dan menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci kontak tersebut, lalu Terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.---------------------------- ----------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi DEDEN mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2015 Nomor polisi BH 3173 AF yang apabila dinominalkan dengan uang sebesar sekira Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).------------------------------------------------------------------ ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Jambi, 16 April 2024 PENUNTUT UMUM
WINDA MUHARRANI, SH., MH JAKSA MADYA NIP. 19860905 200812 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |