Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb 1.DENNY MAHENDRA PUTRA, S.H.
2.SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H., M.H.
3.ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H.
7.RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
MARJOHAN Bin ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–643/L.5.12/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY MAHENDRA PUTRA, S.H.
2SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H., M.H.
3ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H.
4RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJOHAN Bin ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa MARJOHAN Bin ILYAS (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa MARJOHAN) selaku Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Bungo tahun 2022 berdasarkan :

  1. Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 064 / DP-BDMU / I / SP / 2022 tertanggal 19 Januari 2022;
  2. Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 409 / DP-BDMU / IV / SP / 2022 tertanggal 19 Januari 2022;
  3. Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi Tahun 2022 Nomor : TSB-DS II / 75 / SP / XII / 2021 tertanggal 31 Desember 2021;
  4. Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi Tahun 2022 Nomor : TSB-DS II / 87 / SP / XII / 2021 tertanggal 31 Desember 2021;
  5. Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi Tahun 2022 Nomor : TSB-DS II / 98 / SP / III / 2022 tertanggal 02 Maret 2022;
  6. Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi Tahun 2022 Nomor : TSB-DS II / 107 / SP / III / 2022 tertanggal 02 Maret 2022;
  7. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Antara Distributor PT. Bungo Dani Mandiri Utama Dengan Toko Kurnia Tani Nomor : 083 / DP-BDMU / I / SPJB / 2022 tanggal 20 Januari 2022;
  8. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Antara Distributor PT. Bungo Dani Mandiri Utama Dengan Toko Kurnia Tani Nomor : 410 / DP-BDMU / IV / SPJB / 2022 tanggal 01 April 2022;
  9. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Antara Distributor CV. Tani Subur Dengan Toko Kurnia Tani Nomor : TSB-DS II / 41 / SPJB / 2022 tanggal 03 Januari 2022; dan
  10. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Antara Distributor CV. Tani Subur Dengan Toko Kurnia Tani Nomor : TSB-DS II / 168 / SPJB / 2022 tanggal 02 Maret 2022.

 

pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti akan tetapi masih dalam antara bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada saat pelaksanaan pengelolaan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022, bertempat di Toko Kurnia Tani di Dusun Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate Dan Pengadilan Negeri Manokwari, secara melawan hukum yaitu dengan sengaja tidak menyalurkan Pupuk Bersubsidi kepada Petani yang berhak menerima yaitu Petani yang tergabung di dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2022, dengan sengaja tidak membuat dokumen-dokumen terkait penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 dan dengan sengaja membuat Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta dengan sengaja menjual Pupuk Bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga bertentang dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 04 / KPTS / RC.210 / B / 01 / 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 33 / KPTS / RC.210 / B / 08 / 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022;
  6. Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Jambi Nomor : SK.076 / DTPHP-5.3 / I / 2022 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022;
  7. Keputusan Bupati Bungo Nomor : 115 / TPHP Tahun 2022 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Berubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022;
  8. Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Bungo Nomor : 900 / 14 / SK / TPHP / 2022 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022;
  9. Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Bungo Nomor : 900 / 945 / SK / TPHP / 2022 Tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022;
  10. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor PT. Bungo Dani Mandiri Utama dengan Toko Kurnia Tani Nomor : 083 / DP-BDMU / I / SPJB / 2022 tertanggal 20 Januari 2022;
  11. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor PT. Bungo Dani Mandiri Utama dengan Toko Kurnia Tani Nomor : 410 / DP-BDMU / I / SPJB / 2022 tertanggal 01 April 2022;
  12. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor CV. Tani Subur dengan Toko Kurnia Tani Nomor : TSB-DS II / 41 / SPJB / 2022 tertanggal 03 Januari 2022; dan
  13. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Antara Distributor CV. Tani Subur Dengan Toko Kurnia Tani Nomor : TSB-DS II / 168 / SPJB / 2022 tanggal 02 Maret 2022.

 

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa MARJOHAN sebesar Rp 730.800.000,00 (tujuh ratus juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang diterima Terdakwa MARJOHAN, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.599.116.204,82 (dua milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam belas ribu dua ratus empat rupiah delapan dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Oleh Pengecer Toko Kurnia Tani Di Kabupaten Bungo Tahun 2022 Nomor : PE.03.03 / SR-420 / PW05 / 5 / 2023 tertanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan Terdakwa MARJOHAN dengan cara-cara antara lain :

 

  • Bahwa pada bulan Desember tahun 2021 Terdakwa MARJOHAN selaku Pemilik Toko Kurnia Tani sebagaimana Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120116241936 mengajukan Permohonan Menjadi Pengecer Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 kepada Direktur CV. Tani Subur dan pada bulan Januari tahun 2022 Terdakwa MARJOHAN juga mengajukan Permohonan Menjadi Pengecer Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 kepada Direktur PT. Bungo Dani Mandiri Utama (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut PT. BDMU);
  • Bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bungo mendapatkan alokasi kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Jambi Nomor : SK.076 / DTPHP-5.3 / I / 2022 tanggal 07 Januari 2022, dengan rincian antara lain :

No.

Jenis Pupuk

Urea

(dalam ton)

SP-36

(dalam ton)

ZA

(dalam ton)

NPK

(dalam ton)

NPK Formula Khusus

(dalam ton)

Organik

(dalam ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

2.672,33

1.900,00

3.545,00

5.821,90

96,00

902,00

11.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 04 Januari 2021, Saksi MUHAMMAD HASBI, S.P., M.Si. Bin (Alm.) H. ABDULLAH SOMAD (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHAMMAD HASBI) selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800 / 06 / TPHP-UPT.BPPP / 2021 sebagai dasar penunjukan Penyuluh Pertanian. Berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut, Penyuluh Pertanian Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dan Kecamatan Rantau Pandan, yaitu :

No.

Nama / NIP

Pangkat / Gol

WKPP / WIBI Lama

WKPP / WIBI Baru

1

2

3

4

5

XVI

Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

1.

ASEP DELLIMATA, S.P.

NIP. 19850901 201001 1 008

Penata Tk. I / III.d

Dusun Sungai Gambir Kecamatan Tanah Sepenggal

Koordinator PP Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

2.

AZIZAH, S.P.

NIP. 19710801 200312 2 007

Penata Muda Tk. I / III.b

Koordinator PP Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

Dusun Datar

3.

RIJAL PUTRA

NIP. 19690727 200003 1 006

Penata Muda Tk. I / III.b

Dusun Tebing Tinggi dan Dusun Baru Pusat Jalo

Dusun Tebing Tinggi

4.

NORA AFRIANI, S.P.

NIP. 19841101 201001 2 016

Penata / III.c

Dusun Bedaro dan Dusun Pekan Jumat

Dusun Bedaro dan Dusun Pekan Jumat

5.

SURMILA DEWI, S.P.

NIP. 19841116 201001 2 016

Penata / III.c

Dusun Tebat

Dusun Tanjung Agung

6.

SRIYANTI

NIP. 19790921 201101 2 004

Penata / III.c

Dusun Suka Jaya dan Dusun Mangun Jayo

Dusun Suka Jaya dan Dusun Mangun Jayo

7.

RIZZA SYAWAL

THL TBPP

Dusun Datar

Dusun Baru Pusat Jalo

XVII

Kecamatan Rantau Pandan

1.

TOBRANI

NIP. 19840407 201706 1 002

Pengatur Muda / II.a

Koordinator PP

Kecamatan Rantau Pandan

Koordinator PP

Kecamatan Rantau Pandan merangkap Dusun Leban

2.

SUJATMOKO

NIP. 19830507 201101 1 003

Penata Muda Tk. I / III.b

Dusun Leban

Dusun Lubuk Kayu Aro

3.

YUMISMAR

NIP. 19811124 201706 2 003

Pengatur / II.c

Dusun Lubuk Mayan

Dusun Rantau Duku

4.

TOBRANI

NIP. 19840407 201706 1 002

Pengatur Muda / II.a

Dusun Rantau Pandan dan Dusun Talang Sungai Bungo

Dusun Rantau Pandan dan Dusun Talang Sungai Bungo

5.

AZIZAH, S.P.

THL-TBPP

Dusun Rantau Duku

Dusun Lubuk Mayan

 

  • Bahwa tahapan dalam penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani adalah sebagai berikut :
  1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Kelompok Tani secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Kelompok Tani dan didampingi Penyuluh Pertanian;
  2. RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk sesuai dengan Format 5 dan ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Pendamping sebelum disetujui dan ditandatangani;
  4. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi paling lambat selesai pada awal Februari; dan
  5. RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap 5 (lima), lembar pertama untuk penyalur / pengecer resmi (sebagai pesanan), lembar kedua untuk kepala desa / lurah, lembar ketiga untuk Penyuluh Pertanian Pendamping, lembar keempat untuk ketua Gabungan Kelompok Tani, dan lembar kelima untuk Ketua Kelompok Tani.

 

  • Bahwa untuk kelancaran pembinaan dan penyampaian program pertanian dan perkebunan dalam Kabupaten Bungo, maka pada tanggal 19 Januari 2022 Saksi MUHAMMAD HASBI menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo Nomor : 25 / TPHP / 2022 tentang Penetapan Kelompok Tani Sektor Pertanian dan Perkebunan dalam Kabupaten Bungo Semester II Tahun 2021.

 

  • Bahwa kemudian dari Kelompok Tani yang telah ditetapkan untuk Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dan Rantau Pandan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo Nomor : 25 / TPHP / 2022, tentang Penetapan Kelompok Tani Sektor Pertanian dan Perkebunan dalam Kabupaten Bungo Semester II Tahun 2021 tersebut, terdapat sebanyak 48 (empat puluh delapan) Kelompok Tani yang RDKK Pupuk Bersubsidinya termasuk dalam wilayah kerja Toko Kurnia Tani. Dari sebanyak 48 (empat puluh delapan) Kelompok Tani yang RDKKnya termasuk dalam wilayah kerja Toko Kurnia Tani tersebut terdapat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) RDKK Pupuk Bersubsidi Kelompok Tani yang dijadikan Terdakwa MARJOHAN sebagai dasar untuk melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 kepada Distributor CV. Tani Subur dan PT. BDMU. Selanjutnya dari 29 (dua puluh sembilan) RDKK tersebut hanya 4 (empat) Ketua Kelompok Tani yang menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 yaitu :
  1. Saksi YAHUDA Bin MUNGKIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi YAHUDA) selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Baru Sub Sektor Tanaman Pangan di Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan;
  2. Saksi SUHAIMI Bin SOFYAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SUHAIMI) selaku Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Sub Sektor Tanaman Pangan di Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan;
  3. Saksi JA’AFAR MZ Bin MUHAMMAD ZEN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi JA’AFAR MZ) selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Baru Sub Sektor Tanaman Pangan di Dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan; dan
  4. Terdakwa MARJOHAN selaku Ketua Kelompok Tani Tampoi Jaya Sub Sektor Perkebunan di Dusun Datar Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

 

Sedangkan untuk Ketua Kelompok Tani lainnya tidak mengetahui dan tidak pernah menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2022, antara lain sebagai berikut :

  1. Saksi NASPI Bin (Alm.) ALI YUSMAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi NASPI) selaku Ketua Kelompok Tani Tanjung Alai Subsektor Tanaman Pangan di Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan;
  2. Saksi IZHAR Bin (Alm.) HAMZAH (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi IZHAR) selaku Ketua Kelompok Tani Pelayang Baru Subsektor Tanaman Pangan di Dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan;
  3. Saksi MUHAMMAD MY Bin MAYIB (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHAMMAD MY) selaku Ketua Kelompok Tani Sungai Pangkah Subsektor Tanaman Pangan di Dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan;
  4. Saksi MUHLIS Bin (Alm.) HAMZAH (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHLIS) selaku Ketua Kelompok Tani Payo Kasai Subsektor Tanaman Pangan di Dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan;
  5. Saksi YURNALIS Bin UMAR (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi YURNALIS) selaku Ketua Kelompok Tani Sungai Andik Sub Sektor Perkebunan di Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  6. Saksi MUHAMMAD NAWAWI Bin SYEKH MARZUKI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHAMMAD NAWAWI) selaku Ketua Kelompok Tani Lereng Bukit Subsektor Perkebunan di Dusun Pekan Jumat Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  7. Saksi MUHAMMAD SAUPI Bin H. USMAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHAMMAD SAUPI) selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Subsektor Perkebunan di Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  8. Saksi MARIATUL KOBTIAH Binti SANUSI A (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MARIATUL KOBTIAH) selaku Ketua KWT Mayang Mangurai Subsektor Perkebunan dan Subsektor Tanaman Pangan di Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  9. Saksi MUHAMMAD HAZBI, S.Pd.I. Bin H. RAZALI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHAMMAD HAZBI) selaku Ketua Kelompok Tani Bedaro Jaya Subsektor Perkebunan di Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  10. Saksi ZULKAIDI Bin ABDULLAH (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHAMMAD SAUPI) selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Subsektor Perkebunan di Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  11. Saksi A. MUSA Bin SOFYAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi A. MUSA) selaku Ketua Kelompok Tani Mampun Subsektor Perkebunan di Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  12. Saksi RATNAWATI Binti ALI BAIT (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi RATNAWATI) selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya Subsektor Perkebunan di Dusun Mangun Jayo Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  13. Saksi MUHAMMAD Bin ABDUL HADI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHAMMAD) selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Baru Subsektor Perkebunan di Dusun Mangun Jayo Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  14. Saksi MUZAINUR Bin (Alm.) H. YAHYA (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUZAINUR) selaku Ketua Kelompok Tani Perintis Subsektor Perkebunan di Dusun Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  15. Saksi SITI KHADIJAH Binti RAMLI KASIM (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SITI KHADIJAH) selaku Ketua Kelompok Tani Tanjung Sakti Subsektor Tanaman Pangan dan Subsektor Hortikultura di Dusun Tebat Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  16. Saksi ZAIRIN Bin (Alm.) SULAIMAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi ZAIRIN) selaku Ketua Kelompok Tani Tanjung Cempaka Subsektor Tanaman Pangan di Dusun Tebat Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  17. Saksi M. HARIS Bin RAMLI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi M. HARIS) selaku Ketua Kelompok Tani Tanjung Jati Subsektor Tanaman Pangan di Dusun Tanjung Agung Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  18. Saksi MURNI WATI Binti MUHAMMAD (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MURNI WATI) selaku Ketua Kelompok Tani Mangun Jayo Mandiri Subsektor Hortikultura di Dusun Mangun Jayo Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  19. Saksi SARANI Bin JOYO TUGIMIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SARANI) selaku Ketua Kelompok Tani Datar Jaya Subsektor Perkebunan di Dusun Datar Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  20. Saksi HOSIDIN Bin SYEHRAWI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi HOSIDIN) selaku Ketua Kelompok Tani Cahaya Baru Subsektor Perkebunan di Dusun Baru Pusat Jalo Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  21. Saksi SITI RAHMAH, S.Pd. Binti SYEKH USMAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SITI RAHMAH) selaku Ketua KWT Harapan Jaya Subsektor Perkebunan di Dusun Baru Pusat Jalo Kecamatan Muko-Muko Bathin VII;
  22. Saksi JAMILI Bin (Alm.) H. SARKAWI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi JAMILI) selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Mekar Subsektor Perkebunan di Dusun Mangun Jayo Kecamatan Muko-Muko Bathin VII; dan
  23. Saksi MUHAMAD SOLEH Bin (Alm.) NAZARUDIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MUHAMAD SOLEH) selaku Ketua Kelompok Tani Karya Tani Subsektor Perkebunan di Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

 

  • Bahwa penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bungo dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 / M-DAG / Per / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, melalui Produsen (Lini I dan Lini II) kepada Distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya Distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani / Petani. Penyalur di Lini IV (Pengecer Resmi) yang ditunjuk wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi yang untuk bulan Juli tahun 2022 sampai dengan Desember tahun 2022 masih mengacu pada data e-RDKK yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

 

  • Bahwa pada tangal 09 Desember 2021, Sdr. SYAHRUL KAMAL selaku Senior Vice President (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut SVP) Keuangan PT. Pupuk Iskandar Muda dan Saksi YURMAN Bin (Alm.) ICO (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi YURMAN) selaku Direktur CV. Tani Subur menandatangani Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 004128 / E / HK / 2130 / SP / 2021. Berdasarkan hasil evaluasi dan asesmen terhadap persyaratan usaha, PT. Pupuk Iskandar Muda menunjuk :

Nama Perusahaan

:

CV. Tani Subur

Nama Pimpinan

:

H. YURMAN

Alamat

:

Jalan Lintas Sumatera KM 26 Mampun, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi

sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh PT. Pupuk Iskandar Muda.

 

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2021, Sdr. SYAHRUL KAMAL dan Saksi YURMAN menandatangani Perjanjian antara PT. Pupuk Iskandar Muda dengan CV. Tani Subur tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor : 00432 / EHK / 2130 / SP / 2021.

 

  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021, Saksi YURMAN selaku Direktur CV. Tani Subur dan Terdakwa MARJOHAN selaku Pimpinan Toko Kurnia Tani menandatangani Surat Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi Tahun 2022 Nomor : TSB-DS II / 75 / SP / XII / 2021 dan Surat Penunjukan sebagai Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi tahun 2022 Nomor : TSB-DS II / 87 / SP / XII / 2021.

Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : TSB-DS II / 75 / SP / XII / 2021 tersebut, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, wilayah kerja Toko Kurnia Tani adalah sebagai berikut :

Kabupaten

Kecamatan

Desa

1

2

3

Bungo

Muko-Muko Bathin VII

  1. Datar;
  1. Pekan Jum’at;
  1. Baru Pusat Jalo;
  1. Suka Jaya;
  1. Tanjung Agung;
  1. Mangun Jayo;
  1. Bedaro;
  1. Tebat; dan
  1. Tebing Tinggi.

 

Sedangkan berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : TSB-DS II / 87 / SP / XII / 2021, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, wilayah kerja Toko Kurnia Tani adalah sebagai berikut :

Kabupaten

Kecamatan

Desa

1

2

3

Bungo

Rantau Pandan

  1. Lubuk Mayan; dan
  1. Rantau Duku.

 

Selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2022, Saksi YURMAN dan Terdakwa MARJOHAN menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor CV. Tani Subur dengan Toko Kurnia Tani Nomor : TSB-DS II / 41 / SPJB / 2022.

 

  • Bahwa pada tanggal 01 Maret 2022, Sdr. ASEP RAMDAN selaku SVP Administrasi & Keuangan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang dan Saksi YURMAN selaku Direktur CV. Tani Subur menandatangani Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 00047 / F / MNL / HK / AD100 / DK / 2022 yang menunjuk :

Nama Perusahaan

:

CV. Tani Subur

Nama Pimpinan

:

H. YURMAN

Alamat

:

Jalan Lintas Sumatera KM 26 Mampun, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi

sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.

 

Selanjutnya, masih pada tanggal 01 Maret 2022 Sdr. ASEP RAMDAN dan Saksi YURMAN menandatangani Perjanjian antara PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan CV. Tani Subur Nomor : 083 / SP / DIR / 2022 tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi.

 

  • Bahwa pada tanggal 02 Maret 2022, Saksi YURMAN selaku Direktur CV. Tani Subur dan Terdakwa MARJOHAN selaku Pimpinan Toko Kurnia Tani menandatangani Surat Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi Tahun 2022 Nomor : TSB-DS II / 98 / SP / III / 2022 dan Surat Penunjukan sebagai Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi tahun 2022 Nomor : TSB-DS II / 107 / SP / III / 2022.

Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : TSB-DS II / 98 / SP / III / 2022 tersebut, terhitung mulai tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, wilayah kerja Toko Kurnia Tani adalah sebagai berikut :

Kabupaten

Kecamatan

Desa

1

2

3

Bungo

Muko-Muko Bathin VII

  1. Datar;
  1. Pekan Jum’at;
  1. Baru Pusat Jalo;
  1. Suka Jaya;
  1. Tanjung Agung;
  1. Mangun Jayo;
  1. Bedaro;
  1. Tebat; dan
  1. Tebing Tinggi.

 

Sedangkan berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : TSB-DS II / 107 / SP / III / 2022, terhitung mulai tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, wilayah kerja Toko Kurnia Tani adalah sebagai berikut :

Kabupaten

Kecamatan

Desa

1

2

3

Bungo

Rantau Pandan

  1. Lubuk Mayan; dan
  1. Rantau Duku.

 

Selanjutnya pada tanggal 02 Maret 2022, Saksi YURMAN dan Terdakwa MARJOHAN menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor CV. Tani Subur dengan Toko Kurnia Tani Nomor : TSB-DS II / 168 / SPJB / 2022.

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2021, Sdr. WISMO BUDIONO selaku SVP Mitra Bisnis PT. Petrokimia Gresik dan Saksi Drs. H. MAIRIZAL, Ak., M.Hum. Bin (Alm.) H. MARIDI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MAIRIZAL) selaku Direktur Utama PT. Bungo Dani Mandiri Utama menandatangani Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 7257 / B / SA.04.02 / 1 / 70 / DR / 2021. Berdasarkan hasil evaluasi dan asesmen terhadap persyaratan usaha, PT. Petrokimia Gresik menunjuk :

Nama Perusahaan

:

PT. Bungo Dani Mandiri Utama

Nama Pimpinan

:

Drs. H. MAIRIZAL, Ak., M.Hum.

Alamat

:

Jalan Prof. M. Yamin SH No. C 14-C15 Komplek Wiltop Bungo Plaza Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo

sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik.

 

  • Selanjutnya, masih pada tanggal 14 Desember 2021, Sdr. WISMO BUDIONO dan Saksi MAIRIZAL menandatangani Perjanjian antara PT. Petrokimia Gresik dengan PT. Bungo Dani Mandiri Utama Nomor : 2389 / B / HK.01.02 / 1 / 70 / SP / 2021 tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi.

 

  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2022, Saksi MAIRIZAL selaku Direktur PT. BDMU dan Terdakwa MARJOHAN selaku Pimpinan Toko Kurnia Tani menandatangani Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 064 / DP-BDMU / I / SP / 2022.

Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2022, Saksi MAIRIZAL dan Terdakwa MARJOHAN menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor PT. Bungo Dani Mandiri Utama dengan Toko Kurnia Tani Nomor : 083 / DP-BDMU / I / SPJB / 2022 yang di dalam lampiran SPJBnya menentukan wilayah dan tanggung jawab Toko Kurnia Tani yaitu :

No.

Kecamatan

Desa / Kelurahan

1

2

3

1.

Muko-Muko Bathin VII

  1. Datar;
  1. Tebing Tinggi;
  1. Baru Pusat Jalo;
  1. Tebat;
  1. Suka Jaya; dan
  1. Mangun Jayo.

 

  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2022, Saksi MAIRIZAL selaku Direktur PT. BDMU dan Terdakwa MARJOHAN selaku Pimpinan Toko Kurnia Tani menandatangani Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 409 / DP-BDMU / IV / SP / 2022.

Selanjutnya pada tanggal 01 April 2022, Saksi MAIRIZAL dan Terdakwa MARJOHAN menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor PT. Bungo Dani Mandiri Utama dengan Toko Kurnia Tani Nomor : 410 / DP-BDMU / IV / SPJB / 2022 yang di dalam lampiran SPJBnya menentukan wilayah dan tanggung jawab Toko Kurnia Tani yaitu :

No.

Kecamatan

Desa / Kelurahan

1

2

3

1.

Rantau Pandan

  1. Lubuk Mayan; dan
  1. Rantau Duku.

 

  • Bahwa pada tanggal 02 Februari 2022, Sdr. H. AL HARIS selaku Gubernur Jambi menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 101 / KEP.GUB / DTPHP-5.3.1 / 2022 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun 2022, dengan rincian alokasi pada Kabupaten Bungo sebagai berikut :

No.

Jenis Pupuk

Urea

(dalam ton)

SP-36

(dalam ton)

ZA

(dalam ton)

NPK

(dalam ton)

NPK Formula Khusus

(dalam ton)

Organik

(dalam ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

2.672,33

1.900,00

3.545,00

5.821,90

96,00

902,00

11.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 07 Januari 2022, Sdr. Ir. AKHMAD MAUSHUL selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi menetapkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Jambi Nomor : SK.076 / DTPHP-5.3 / I / 2022, tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dengan rincian alokasi pada Kabupaten Bungo sebagai berikut :

No.

Jenis Pupuk

Urea

(dalam ton)

SP-36

(dalam ton)

ZA

(dalam ton)

NPK

(dalam ton)

NPK Formula Khusus

(dalam ton)

Organik

(dalam ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

2.672,33

1.900,00

3.545,00

5.821,90

96,00

902,00

11.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 08 April 2022, Sdr. H. MASHURI selaku Bupati Bungo menandatangani Keputusan Bupati Bungo Nomor : 115 / TPHP tahun 2022 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Berubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dengan rincian alokasi pada Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dan Kecamatan Rantau Pandan, sebagai berikut :

No.

Kecamatan

Jenis Pupuk

Urea

(dalam Ton)

SP-36

(dalam Ton)

ZA

(dalam Ton)

NPK

(dalam Ton)

NPK Formula Khusus

(dalam Ton)

Organik

(dalam Ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Rantau Pandan

40,00

24,00

31,00

64,00

-

-

-

2.

Muko-Muko Bathin VII

224,00

384,00

164,00

648,00

2,00

166,00

2.800,00

 

  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, Saksi MUHAMMAD HASBI menetapkan Keputusan Kepala Dinas Nomor : 900 / 19 / SK / TPHP / 2022 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dengan rincian alokasi pada Kecamatan Rantau Pandan dan Kecamatan Muko-Muko Bathin VII sebagai berikut :

No.

Kecamatan

Jenis Pupuk

Urea

(dalam Ton)

SP-36

(dalam Ton)

ZA

(dalam Ton)

NPK

(dalam Ton)

NPK Formula Khusus

(dalam Ton)

Organik

(dalam Ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Rantau Pandan

40,00

24,00

31,00

64,00

-

-

-

2.

Muko-Muko Bathin VII

224,00

384,00

164,00

648,00

2,00

166,00

2.800,00

 

  • Bahwa Keputusan Bupati Bungo Nomor : 115 / TPHP tahun 2022 dan Keputusan Kepala Dinas Nomor : 900 / 19 / SK / TPHP / 2022 tersebut juga mengatur tentang HET Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bungo, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Jenis Pupuk

HET

(dalam Rp / Kg / Liter)

1

2

3

1.

Urea

2.250,00

2.

SP-36

2.400,00

3.

ZA

1.700,00

4.

NPK

2.300,00

5.

NPK Untuk Kakao

3.300,00

6.

Organik

800,00

7.

Organik Cair

20.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Januari 2022, Saksi MUHAMMAD HASBI, menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : 900 / 35 / TPHP / PSP / 2022 tentang tim Pembina, tim verifikasi dan validasi Pupuk Bersubsidi tingkat Kecamatan tahun 2022, dengan susunan personel pada Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dan Kecamatan Rantau Pandan sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan / Instansi

Kedudukan Dalam Tim

TMT

1

2

3

4

5

1.

ASEP DELLIMATA, S.P.

Pembina TK I / III.b

NIP. 19850901 201001 1 008

Koordinator PP Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo

Petugas Verifikasi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

Januari sampai dengan Desember

2.

SURMILA DEWI, S.P.

Penata TK I / III.d

NIP. 19841116 201001 2 016

Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo

Petugas Verifikasi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

Januari sampai dengan Desember

3.

TOBRANI, S.PT.

Penata Muda / III.a

NIP. 19840407 201706 1 002

Koordinator PP Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo

Petugas Verifikasi Kecamatan Rantau Pandan

Januari sampai dengan Desember

4.

ARPAN, S.P.

Honorer

PPL Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo

Petugas Verifikasi Kecamatan Rantau Pandan

Januari sampai dengan Desember

 

  • Bahwa pada tanggal 12 September 2022, Sdr. Ir. AKHMAD MAUSHUL selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : SK-3406 / DTPHP-5.3 / XI / 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dengan rincian perubahan pada Kabupaten Bungo sebagai berikut :

No.

Uraian

Jenis Pupuk

Urea

(dalam Ton)

SP-36

(dalam Ton)

ZA

(dalam Ton)

NPK

(dalam Ton)

NPK Formula Khusus

(dalam Ton)

Organik

(dalam Ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Semula (Alokasi Awal)

2.672,33

1.900,00

3.545,00

5.821,90

96,00

902,00

11.000,00

2.

Menjadi (Setelah Direalokasi)

3.870,33

402,00

357,00

6.121,90

-

308,04

-

 

  • Bahwa pada tanggal 29 September 2022, Saksi MUHAMMAD HASBI menetapkan Keputusan Kepala Dinas Nomor : 900 / 945 / SK / TPHP / 2022 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dengan rincian realokasi sebagai berikut :

No.

Kecamatan

Jenis Pupuk

Urea

(dalam Ton)

SP-36

(dalam Ton)

ZA

(dalam Ton)

NPK

(dalam Ton)

NPK Formula Khusus

(dalam Ton)

Organik

(dalam Ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Rantau Pandan

170,20

-

-

347,00

-

-

-

2.

Muko-Muko Bathin VII

163,80

80,00

48,00

535,00

-

24,00

-

 

  • Bahwa pada tanggal 28 November 2022, Sdr. Ir. AKHMAD MAUSHUL selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : SK-4596 / DTPHP-5.3 / XI / 2022 tentang Perubahan Lampiran atas Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Nomor : 4407 / DPTHP-5.3 / XI / 2022, tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dengan rincian realokasi pada Kabupaten Bungo sebagai berikut :

No.

Uraian

Jenis Pupuk

Urea

(dalam Ton)

SP-36

(dalam Ton)

ZA

(dalam Ton)

NPK

(dalam Ton)

NPK Formula Khusus

(dalam Ton)

Organik

(dalam Ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Semula (Setelah Direalokasi)

3.870,33

402,00

357,00

6.121,90

-

308,04

-

2.

Menjadi (Direalokasi Kembali)

2.354,20

402,00

357,00

3.388,00

-

309,00

-

 

  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2022, Saksi MUHAMMAD HASBI menandatangani Keputusan Kepala Dinas Nomor : 900 / 1056 / SK / TPHP / 2022 tentang Perubahan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dengan rincian realokasi sebagai berikut :

No.

Kecamatan

Jenis Pupuk

Urea

(dalam Ton)

SP-36

(dalam Ton)

ZA

(dalam Ton)

NPK

(dalam Ton)

NPK Formula Khusus

(dalam Ton)

Organik Granul

(dalam Ton)

Organik Cair

(dalam Liter)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Ra

ntau Pandan

48,00

-

-

64,00

-

-

-

2.

Muko-Muko Bathin VII

160,00

80,00

48,00

480,00

-

24,00

-

 

  • Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa MARJOHAN selaku Pengecer Toko Kurnia Tani melakukan penebusan Pupuk Urea Bersubsidi kepada CV. Tani Subur dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nomor Surat Pengantaran Barang (SPB)

Tanggal SPB

Berat

(dalam Kg)

1

2

3

4

1.

SPB / TSB-DS II / 01 / I / 2022

30 / 01 / 2022

8.000

2.

SPB / TSB-DS II / 03 / II / 2022

25 / 02 / 2022

16.000

3.

SPB / TSB-DS II / 04 / III / 2022

09 / 03 / 2022

8.000

4.

SPB / TSB-DS II / 08 / IV / 2022

27 / 04 / 2022

32.000

5.

SPB / TSB-DS II / 10 / V / 2022

27 / 05 / 2022

16.000

6.

SPB / TSB-DS II / 16 / VI / 2022

30 / 06 / 2022

48.000

7.

SPB / TSB-DS II / 16 / VI / 2022

21 / 09 / 2022

24.000

8.

SPB / TSB-DS II / 20 / X / 2022

26 / 10 / 2022

8.000

9.

SPB / TSB-DS II / 20 / X / 2022

14 / 10 / 2022

8.000

Jumlah

168.000

 

Selain melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi kepada CV. Tani Subur, pada tahun 2022 Terdakwa MARJOHAN juga melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari Distributor PT. BDMU dengan rincian :

  1. Pupuk NPK

No.

Bulan

Nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) Pupuk dan Tanggal BAST

Berat

(dalam Kg)

1

2

3

4

1.

Februari

F50000240980 / BASTP / RG / 2 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 28-02-2022

80.000

2.

Maret

F50000244000 / BASTP / RG / 3 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 31-03-2022

56.000

3.

April

F50000246849 / BASTP / RG / 4 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 30-04-2022

56.000

4.

Mei

F500002580685 / BASTP / RG / 5 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 31-05-2022

16.000

5.

Juni

F50000251229 / BASTP / RG / 6 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 30-06-2022

112.000

6.

Juli

F50000253778 / BASTP / RG / 7 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 31-07-2022

64.000

7.

Agustus

F50000257559 / BASTP / RG / 8 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 31-08-2022

40.000

8.

September

F50000259725 / BASTP / RG / 9 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 30-09-2022

32.000

9.

Oktober

F50000262183 / BASTP / RG / 10 / 2022 / RTA000001010 tertanggal 30-09-2022

24.000

10.

November

F50000265706 / BASTP / RG / 11 / 2022 / RTA000001010 tertanggal 30-11-2022

8.000

11.

Desember

F50000267691 / BASTP / RG / 12 / 2022 / RTA000001010 tertanggal 31-12-2022

16.000

Jumlah

504.000

 

  1. Pupuk SP-36

No.

Bulan

Nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) Pupuk dan Tanggal BAST

Berat

(dalam Kg)

1

2

3

4

1.

Februari

F50000240980 / BASTP / RG / 2 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 28-02-2022

8.000

2.

Maret

F50000244000 / BASTP / RG / 3 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 31-03-2022

48.000

3.

April

F50000246849 / BASTP / RG / 4 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 30-04-2022

8.000

4.

Mei

F500002580685 / BASTP / RG / 5 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 31-05-2022

8.000

5.

Juni

F50000251229 / BASTP / RG / 6 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 30-06-2022

8.000

Jumlah

80.000

 

  1. Pupuk ZA

No.

Bulan

Nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) Pupuk dan Tanggal BAST

Berat

(dalam Kg)

1

2

3

4

1.

Maret

F50000244000 / BASTP / RG / 3 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 31-03-2022

16.000

2.

Mei

F500002580685 / BASTP / RG / 5 / 2022 / RT0000052835 tertanggal 31-05-2022

32.000

Jumlah

48.000

 

  1. Pupuk Organik

No.

Bulan

Nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) Pupuk dan Tanggal BAST

Berat

(dalam Kg)

1

2

3

Pihak Dipublikasikan Ya