Petitum Permohonan |
- Menyatakan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Laporan Polisi No. LP/B-200/VIII/2022/SPKT-B/Polda Jambi tanggal 26 Agustus 2022 telah daluwarsa dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta berlaku sehingga batal demi hukum ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi No. LP/B-200/VIII/2022/SPKT-B/Polda Jambi tanggal 26 Agustus 2022 pada hari yang sama Putusan Praperadilan a quo dibacakan Hakim pada sidang terbuka untuk umum ;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan Prematur Surat Ketetapan No. S.Tap/60/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2023 tentang Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON/ Herdian oleh TERMOHON ;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penangkapan terhadap PEMOHON/ Herdian sebagaimana Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/174/XII/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tertanggal 06 Desember 2023 ;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Perintah Membawa Tersangka/ PEMOHON No. SP.Bawa/458.b/XII/ RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Desember 2023 ;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penahanan terhadap PEMOHON/ Herdian oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/133/XII/ RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2023 ;
- Memerintahkan TERMOHON membebaskan PEMOHON dari Tahanan di Polda Jambi pada hari yang sama Putusan Praperadilan a quo dibacakan Hakim pada sidang terbuka untuk umum ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi segera paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Putusan Praperadilan a quo dibacakan Hakim pada sidang terbuka untuk umum kepada PEMOHON, yaitu sebagai berikut :
Kerugian Materiil:
- 7 hari x Rp. 1000.000,- = Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Biaya Honorarium Jasa Advokat untuk melakukan Praperadilan yaitu sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Total Kerugian Materiil PEMOHON : Rp. 82.000.000,-
Kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) atau sejumlah tertentu yang dianggap patut dan layak.
10. Memerintahkan TERMOHON untuk Merehabilitasi nama baik PEMOHON, sekurang-kurangnya pada 1 (satu) Media Televisi Lokal, 1 (satu) Media Cetak/Koran Lokal, 1 (satu) Radio Lokal selama 1 (satu) hari yang harus dilakukan TERMOHON selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
11. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini;
|