Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2023/PN Jmb HERDIAN POLRI cq. KAPOLDA JAMBI cq. DIRESKRIMUM POLDA JAMBI cq. Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat 160/MM.LO/XII/2023
Pemohon
NoNama
1HERDIAN
Termohon
NoNama
1POLRI cq. KAPOLDA JAMBI cq. DIRESKRIMUM POLDA JAMBI cq. Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Laporan Polisi No. LP/B-200/VIII/2022/SPKT-B/Polda Jambi tanggal 26 Agustus 2022 telah daluwarsa dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta berlaku sehingga batal demi hukum ;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi No. LP/B-200/VIII/2022/SPKT-B/Polda Jambi tanggal 26 Agustus 2022 pada hari yang sama Putusan Praperadilan a quo dibacakan Hakim pada sidang terbuka untuk umum ;
  4. Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan Prematur Surat Ketetapan No. S.Tap/60/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2023 tentang Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON/ Herdian oleh TERMOHON ;
  5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penangkapan terhadap PEMOHON/ Herdian sebagaimana Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/174/XII/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tertanggal 06 Desember 2023 ;
  6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Perintah Membawa Tersangka/ PEMOHON No. SP.Bawa/458.b/XII/ RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Desember 2023 ;
  7. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penahanan terhadap PEMOHON/ Herdian oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/133/XII/ RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2023 ;
  8. Memerintahkan TERMOHON membebaskan PEMOHON dari Tahanan di Polda Jambi pada hari yang sama Putusan Praperadilan a quo dibacakan Hakim pada sidang terbuka untuk umum ;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi segera paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Putusan Praperadilan a quo dibacakan Hakim pada sidang terbuka untuk umum kepada PEMOHON, yaitu sebagai berikut :

Kerugian Materiil:

  • 7 hari x Rp. 1000.000,- = Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Biaya Honorarium Jasa Advokat untuk melakukan Praperadilan yaitu sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;

Total Kerugian Materiil PEMOHON : Rp. 82.000.000,-

 

Kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) atau sejumlah tertentu yang dianggap patut dan layak.

10. Memerintahkan TERMOHON untuk Merehabilitasi nama baik PEMOHON, sekurang-kurangnya pada 1 (satu) Media Televisi Lokal, 1 (satu) Media Cetak/Koran Lokal, 1 (satu) Radio Lokal selama 1 (satu) hari yang harus dilakukan TERMOHON selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

11. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya