Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Jmb FITRIA ULVA,S.H.,M.H NISWARNI PULUNGAN BINTI SULIANTI PULUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/L.5.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ULVA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NISWARNI PULUNGAN BINTI SULIANTI PULUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

 Pertama :

---------Bahwa terdakwa NISWARNI PULUNGAN Binti SULIANTI PULUNGAN (alm) pada hari Jumat tanggal tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 23.40 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada  tahun 2024 bertempat Jalan Jl.Lingkar Barat III RT. 04 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo Kota Jambi.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa menerima telpon WA WANTO (dalam lidik) dengan menanyakan kepada terdakwa “NGAMBIL BUAH DAK KK ?” lalu terdakwa menjawab “AMAN DAK DEK” lalu WANTO (menjawab “AMAN KAK NGAMBIL BERAPA KAK“ kemudian terdakwa jawab “NAGAMBIL 5 JIE AJA DEK” Selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) via akun Dana ke akun Dana WANTO (dalam lidik). Sekira pukul 15.00 Wib WANTO menghubungi terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan kemudian WANTO datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Lingkar Barat III RT. 04 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi Prov. Jambi dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika shabu sebanyak  5 Jie kepada terdakwa. Selanjutnya shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 38 (tiga puluh delapan) paket berbagai ukuran lalu kemudian dari 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika shabu tersebut telah terdakwa jual sebanyak 5 (lima) paket  sehingga tersisa menjadi 33 (Tiga puluh tiga) paket dengan berbagai ukuran. Kemudian 33 (Tiga puluh tiga) paket shabu dengan berbagai ukuran tersebut terdakwa simpan didalam kaos tangan dan kaos kaki bayi. 

Bahwa Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dilakukan penimbangan, di Kantor Bahwa Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan dilakukan penimbangan, di Kantor Pegadaian Cabang Jambi yang dituangkan dalam surat Nomor : 10/10729.01/2024 tanggal 08 Januari 2024 diperoleh berat bersih seluruhnya sekitar 2,25 gram netto dan untuk pengujian BPOM seberat 0,10 gr Netto dan Sisa Barang bukti untuk Persidangan dengan berat 2,15 gr Netto dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R- PP.01.01.5A.5A1.01.24.201 tanggal 10 Januari 2024

menyatakan sampel yang diterima di Lab positif/terdeteksi Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

Ke DUA :

--------- Bahwa terdakwa NISWARNI PULUNGAN Binti SULIANTI PULUNGAN (alm) pada hari Jumat tanggal tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 23.40 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada  tahun 2024 bertempat Jalan Jl.Lingkar Barat III RT. 04 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo Kota Jambi.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 23.40 Wib  anggota Opsnal Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Lingkar Barat 3 RT. 04 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota opsnal tim resnarkotika polresta jambi langsung menuju tempat yang dimaskud. Sesampainya di TKP anggota Opsnal Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati terdakwa NISWARNI kemudian dilakukan Pengeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan berbagai ukuran  yang disimpan terdakwa di didalam kaos tangan dan kaos kaki bayi yang berada di dapur rumah terdakwa, dan dilakukan Introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahw barang bukti shabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan berbagai ukuran tersebut benar milik terdakwa, atas kejadian tersebut terhadap terdakwa dan barang bukti langsung diamankan  guna pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan dilakukan penimbangan, di Kantor Pegadaian Cabang Jambi yang dituangkan dalam surat Nomor : 10/10729.01/2024 tanggal 08 Januari 2024 diperoleh berat bersih seluruhnya sekitar 2,25 gram netto dan untuk pengujian BPOM seberat 0,10 gr Netto dan Sisa Barang bukti untuk Persidangan dengan berat 2,15 gr Netto dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R- PP.01.01.5A.5A1.01.24.201 tanggal 10 Januari 2024 menyatakan sampel yang diterima di Lab positif terdeteksi Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya