Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Jmb 1.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
2.DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
RD.MUHAMMAD IQBAL BIN RD LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/L.5.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
2DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RD.MUHAMMAD IQBAL BIN RD LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN (ALM) bersama dengan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Bulan Januari 2024, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jl. Gunung Semeru No.  50. RT. 22 Kel. Payo Selincah Kec. Paal Merah Kota Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA meminta Terdakwa  untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu didaerah Kampung Pulau Pandan Kel. Danau Sipin. Kec. Telanaipura Kota Jambi, lalu Terdakwa pun pergi dengan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan bungkus asoy hitam dibawah tiang lampu jalan pinggir jalan, dan setelah Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah, dan setelah Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN cek, yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) paket sedang dengan ukuran masing-masing ½ (setengah) ONS / 50.00 Gram..

 

  • Bahwa kemudian Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA meminta ditemani oleh terdakwa untuk mengantarkan menerima Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Pil Ekstacy tersebut dan rincian yang sudah Terdakwa antarkan yaitu narkotika jenis shabu masing-masing sebagai berikut
  1. pada tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kedarah Sungai Rengas Kab. Batanghari Prov. Jambi sebanyak ½ (setengah) Ons / 50 Gram.
  2. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  meletakan narkotika jenis shabu tersebut didaerah Talang Banjar dekat SMK Unggul Sakti sebanyak ½ (setengah) Ons / 50 Gram, dan didaerah Kasang Dekat Budigraha sebanyak ½ (setengah) Ons / 50 Gram.
  3. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  meletakan narkotika jenis shabu tersebut didaerah Jambi Selatan dibelakang Lapangan Persijam sebanyak 40 (empat puluh) Gram, dilorong samping Toko Angga Durian sebanyak 10 (sepuluh) Gram dan didaerah kasang Lrg. Gembira sebanyak 10 (sepuluh) Gram.
  4. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2023 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  meletakan narkotika jenis shabu tersebut didepan Trona sebanyak 20 Gram, didekat Pom Bensin Selincah 50 Gram, dan didepan Swalayan Meranti sebanyak 20 Gram.
  5. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  meletakan narkotika jenis shabu tersebut didaerah Sijenjang sebanyak 5 Gram, didekat Artes Jalan Baru sebanyak 5 Gram, dan didaerah Jelutung sebanyak 20 Gram.
  6. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  meletakan narkotika jenis shabu tersebut daerah Kantor Camat Jambi Timur Kota Jambi sebanyak 10 Gram.
  7. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2023 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  meletakan narkotika jenis shabu tersebut didaerah Tropi Mart Selincah sebanyak 5 Gram dan 1 (satu) paket kecil seberat kurang lebih ¼ (seperempat) / 0.25 Gram Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA berikan kepada Terdakwa sebagai upah yang diberikan oleh RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA karena Saksi Terdakwa  telah menemani RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA   berkeliling mengantar narkotika jenis shabu

 

  • Bahwa untuk Narkotika Jenis Pil Extasy yang sudah Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA antarkan kepada pembelinya adalah sebanyak 284 butir masing-masing Terdakwa mengantarkan pil extasy tersebut sebagai berikut:
  1. Bahwa Pada tanggal 1 Januari 2024 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA mengantarkan dibelakang pahlawan sebanyak 7 (tujuh) butir, Terdakwa jual kepada teman Terdakwa sebanyak 5 (lima) butir, setelah itu Terdakwa meletakan di daerah pertamina kasang sebanyak 100 butir, dan didaerah budi graha sebanyak 50 butir.
  2. Bahwa pada tanggal 2 januari 2024 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  meletakan 50 butir didaerah pom bensin selincah, di lrg. Gembira sebanyak 10 butir, dibelakang makam pahlawan sebanyak 25 butir.
  3. Bahwa pada tanggal 4 januari 2024 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  ada meletakan didaerah handil jelutung kota jambi sebanyak 10 butir, didaerah sejinjang sebanyak 10 butir.
  4. Bahwa pada tanggal 5 januari 2024 Terdakwa dan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA  mengantarkan didaerah pres selincah sebanyak 10 butir

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang bahwa Terdakwa terbukti tidak ada memiliki ijin apapun kepada pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh BPOM Propinsi Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0202 tanggal 10 Januari 2024 menerangkan bahwa contoh yang diterima di lab positif mengandung METAMFETAMINA (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh BPOM Propinsi Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0202 tanggal 11 Januari 2024 menerangkan bahwa contoh yang diterima di lab positif mengandung METAMFETAMINA (bukan tanaman)yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti pada Kamis, tanggal 08 Januari 2024 yang dilakukan di Kantor Pegadaian Kota Jambi menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 106 (seratus enam butir) Pil Ekstacy yang disita dengan berat keseluruhan :

Narkotika Jenis Shabu :

  1. 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu                         :  0,06 gram (netto).
  2. Berat Netto keselurahan                                             :  0,12 Gram (netto).
  3. Disisihkan Uji BPOM                                               :  0,04 Gram (netto).

Sisa barang bukti                                                          :  0, 02Gram (netto)..

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 --------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN (ALM) bersama dengan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Bulan Januari 2024, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jl. Gunung Semeru No.  50. RT. 22 Kel. Payo Selincah Kec. Paal Merah Kota Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA meminta Terdakwa  untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu didaerah Kampung Pulau Pandan Kel. Danau Sipin. Kec. Telanaipura Kota Jambi, lalu Terdakwa pun pergi dengan Saksi RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan bungkus asoy hitam dibawah tiang lampu jalan pinggir jalan, dan setelah Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah, dan setelah Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN cek, yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) paket sedang dengan ukuran masing-masing ½ (setengah) ONS / 50.00 Gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang bahwa Terdakwa terbukti tidak ada memiliki ijin apapun kepada pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh BPOM Propinsi Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0202 tanggal 10 Januari 2024 menerangkan bahwa contoh yang diterima di lab positif mengandung METAMFETAMINA (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh BPOM Propinsi Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0202 tanggal 11 Januari 2024 menerangkan bahwa contoh yang diterima di lab positif mengandung METAMFETAMINA (bukan tanaman)yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti pada Kamis, tanggal 08 Januari 2024 yang dilakukan di Kantor Pegadaian Kota Jambi menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 106 (seratus enam butir) Pil Ekstacy yang disita dengan berat keseluruhan :

Narkotika Jenis Shabu :

  1. 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu                         :  0,06 gram (netto).
  2. Berat Netto keselurahan                                             :  0,12 Gram (netto).
  3. Disisihkan Uji BPOM                                               :  0,04 Gram (netto).

Sisa barang bukti                                                          :  0, 02Gram (netto)..

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya