Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.Bth/2023/PN Jmb SAIFUL ISKANDAR HARDONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.Bth/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUL ISKANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misdalena S.HSAIFUL ISKANDAR
Tergugat
NoNama
1HARDONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;
-    Membatalkan Pelaksanaan Penetapan Eksekusi Berdasarkan Surat Aanmaning No 06/Pdt.EKS/2023/Pn Jmb Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Dengan Dasar Objek Sengketa Yang Akan Di Eksekusi Rumah Toko Di  Jalan Sultan Hasanudin Dengan Luas + 4 Meter X 6 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik  No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas  123 M2  Atas Nama Eka Apriza Yanti Yang Telah Di Lelang Dengan No.4888/13/2021 Tertanggal 16 September 2021 Tidak Dapat Dilakukan Terhadap Harta Milik Pihak Ketiga ( PELAWAN ) Yang Belum Di Bagi Sebelum Putusan Akhir Dijatuhkan Terhadap Perkara Dijatuhkan Hingga Berkekuatan Hukum Tetap.

Maka Berdasarkan Uraian Pelawan Diatas Sudilah Kiranya Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara Ini Memutus Dengan Amar Putusan Sebagi Berikut :
PREIMER;
1.    MENGABULKAN GUGATAN PELAWAN ( Derden Verset ) Untuk Seluruhnya.

2.    Membatalkan   Aanmaning Eksekusi No.06/Pdt.G.Eks/PN.Jmb.Terhadap Rumah Toko Di Jalan Sultan Hasanudin Dengan Luas + 4 Meter X 6 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik  No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas 123 M2 Atas Nama Eka Apriza Yanti. sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap./Ingkrah

3.    Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan Yang Jujur Dan Benar.

4.    .Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan Pihak Ketiga Adalah Benar Dan Tepat.

5.    Menyatakan Pelawan Adalah Pemilik Sebagian Dari Rumah Toko Di  Jalan Sultan Hasanudin    Dengan Luas + 4 Meter X 6 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik  No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas  123 M2  Atas Nama Eka Apriza Yanti.

6.    Menyatakan Sah perjanjian yang di waarmarking  diNotaris  NOVITA  Antara Pelawan Dengan Joko   tertanggal 30 Desember Tahun 2015.

7.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Pernyataan Sdr.Joko tertanggal 4 bulan Januari tahun 2016.

8.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini;

9.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

10.    Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR;
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak