Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
149/Pdt.Bth/2023/PN Jmb | SAIFUL ISKANDAR | HARDONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pdt.Bth/2023/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI ; Maka Berdasarkan Uraian Pelawan Diatas Sudilah Kiranya Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara Ini Memutus Dengan Amar Putusan Sebagi Berikut : 2. Membatalkan Aanmaning Eksekusi No.06/Pdt.G.Eks/PN.Jmb.Terhadap Rumah Toko Di Jalan Sultan Hasanudin Dengan Luas + 4 Meter X 6 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas 123 M2 Atas Nama Eka Apriza Yanti. sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap./Ingkrah 3. Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan Yang Jujur Dan Benar. 4. .Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan Pihak Ketiga Adalah Benar Dan Tepat. 5. Menyatakan Pelawan Adalah Pemilik Sebagian Dari Rumah Toko Di Jalan Sultan Hasanudin Dengan Luas + 4 Meter X 6 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas 123 M2 Atas Nama Eka Apriza Yanti. 6. Menyatakan Sah perjanjian yang di waarmarking diNotaris NOVITA Antara Pelawan Dengan Joko tertanggal 30 Desember Tahun 2015. 7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Pernyataan Sdr.Joko tertanggal 4 bulan Januari tahun 2016. 8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini; 9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; 10. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |