| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon, dimana pada akta Kelahiran anak tertulis Tahun "2009” seharusnya Tahun "2008", akta kelahiran Nomor:1571CLI1901201238572, tanggal 19 Januari 2012
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan perbaikan akta kelahiran dan kartu keluarga anak pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukkan untuk itu dan kutipan akta kelahiran Anak Pemohon, setelah menerima salinan resmi Penetapan ini.;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.; |