Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb 1.WAZAN AL KIROM
2.TARMIZI
3.FUJI KAREJA
PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAZAN AL KIROM
2TARMIZI
3FUJI KAREJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhli Marta Saputra, S.H.,M.HWAZAN AL KIROM
2Fadhli Marta Saputra, S.H.,M.HTARMIZI
3Fadhli Marta Saputra, S.H.,M.HFUJI KAREJA
Tergugat
NoNama
1PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III masuk kedalam kategori pekerjaan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
 
3. Menyatakan batal demi hukum PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III;
 
4. Menyatakan tindakan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja (PHK) Penggugat I, Penggugat II,  dan Penggugat III tanpa memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III merupakan pelanggaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III secara tunai dan sekaligus sejumlah uang sebesar Rp. 84.376.815,- (delapan puluh empat juta tuga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
 
a) WAZAN AL KIROM / Penggugat I;
Masa Kerja Agustus 2021 s.d Oktober 2024 : masa kerja 3 tahun adalah 4 bulan upah.
 
Upah Perbulan (UMK) : Rp. 5.292.000,-
 
Pesangon :
UP = Rp. 5.292.000 x 4 = Rp. 21.168.000,-
 
Uang Penghargaan masa kerja :
Masa Keja 3 tahun adalah 2 bulan upah
UMK = Rp. 5.292.000 x 2 = Rp. 10.584.000,-
 
Total UP dan UMK adalah Rp. 21.168.000 + Rp. 10.584.000 = Rp. 31.752.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
 
b) TARMIZI / Penggugat II 
Masa Kerja Agustus 2019 s.d Juni 2024 : masa kerja 4 Tahun dan 10 blan adalah 5 bulan upah.
Upah Perbulan (UMK) : Rp. 3.809.609,-
 
Pesangon :
UP = Rp. 3.809.609,- x 5 = Rp. 19.048.045,-
 
Uang Penghargaan masa kerja :
Masa Kerja 4 Tahun dan !0 Bulan adalah 2 bulan upah
 
UMK = Rp. 3.809.609,- x 2 = Rp. 7.619.218,-
 
Total UP dan UMK adalah Rp. 19.048.045,- + Rp. 7.619.218,- = Rp. 26.667.263- (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam pulu tiga rupiah);
 
c) FUJI KAREJA / Penggugat III
Masa Kerja Februari 2019 s.d September 2024 : masa kerja 5 tahun dan 7 Bulan adalah 6 bulan upah.
Upah Perbulan (UMK) : Rp. 3.244.694,-
 
Pesangon :
UP = Rp. 3.244.694,- x 6 = Rp. 19.468.164,-
 
Uang Penghargaan masa kerja :
Masa Kerja 5 tahun dan 7 Bulan adalah 2 bulan upah
 
UMK = Rp. Rp. 3.244.694,-  x 2 = Rp. 6.489.388,-
 
Total UP dan UMK adalah Rp. 19.468.164,- + Rp. 6.489.388,- = Rp. 25.957.552,- (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);
 
Total Keseluruhan Hak Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III : Penggugat I (Rp. 31.752.000,-) + Penggugat II (Rp. 26.667.263,-) + Penggugat III (Rp. 25.957.552,-) = Rp. 84.376.815,- (delapan puluh empat juta tuga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima belas rupiah);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji tergugat III yang belum dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 4.562.825,- (empat juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
 
7. Menghkum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat, sebagaimana tertuang dalam berita acara sita dalam perkara ini;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet maupun Kasasi;
 
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang adil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya