INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | 1.WAZAN AL KIROM 2.TARMIZI 3.FUJI KAREJA |
PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III masuk kedalam kategori pekerjaan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
3. Menyatakan batal demi hukum PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III;
4. Menyatakan tindakan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja (PHK) Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III tanpa memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III merupakan pelanggaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III secara tunai dan sekaligus sejumlah uang sebesar Rp. 84.376.815,- (delapan puluh empat juta tuga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a) WAZAN AL KIROM / Penggugat I;
Masa Kerja Agustus 2021 s.d Oktober 2024 : masa kerja 3 tahun adalah 4 bulan upah.
Upah Perbulan (UMK) : Rp. 5.292.000,-
Pesangon :
UP = Rp. 5.292.000 x 4 = Rp. 21.168.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
Masa Keja 3 tahun adalah 2 bulan upah
UMK = Rp. 5.292.000 x 2 = Rp. 10.584.000,-
Total UP dan UMK adalah Rp. 21.168.000 + Rp. 10.584.000 = Rp. 31.752.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
b) TARMIZI / Penggugat II
Masa Kerja Agustus 2019 s.d Juni 2024 : masa kerja 4 Tahun dan 10 blan adalah 5 bulan upah.
Upah Perbulan (UMK) : Rp. 3.809.609,-
Pesangon :
UP = Rp. 3.809.609,- x 5 = Rp. 19.048.045,-
Uang Penghargaan masa kerja :
Masa Kerja 4 Tahun dan !0 Bulan adalah 2 bulan upah
UMK = Rp. 3.809.609,- x 2 = Rp. 7.619.218,-
Total UP dan UMK adalah Rp. 19.048.045,- + Rp. 7.619.218,- = Rp. 26.667.263- (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam pulu tiga rupiah);
c) FUJI KAREJA / Penggugat III
Masa Kerja Februari 2019 s.d September 2024 : masa kerja 5 tahun dan 7 Bulan adalah 6 bulan upah.
Upah Perbulan (UMK) : Rp. 3.244.694,-
Pesangon :
UP = Rp. 3.244.694,- x 6 = Rp. 19.468.164,-
Uang Penghargaan masa kerja :
Masa Kerja 5 tahun dan 7 Bulan adalah 2 bulan upah
UMK = Rp. Rp. 3.244.694,- x 2 = Rp. 6.489.388,-
Total UP dan UMK adalah Rp. 19.468.164,- + Rp. 6.489.388,- = Rp. 25.957.552,- (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);
Total Keseluruhan Hak Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III : Penggugat I (Rp. 31.752.000,-) + Penggugat II (Rp. 26.667.263,-) + Penggugat III (Rp. 25.957.552,-) = Rp. 84.376.815,- (delapan puluh empat juta tuga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima belas rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji tergugat III yang belum dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 4.562.825,- (empat juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
7. Menghkum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat, sebagaimana tertuang dalam berita acara sita dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet maupun Kasasi;
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang adil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Ya |
