Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Jmb NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H HENDRA VIKRIANTO als HEN BOCOR Bin M. MAT NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA VIKRIANTO als HEN BOCOR Bin M. MAT NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------Bahwa terdakwa HENDRA VIKRIANTO als HEN BOCOR bin M. MAT NUR pada hari  Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat Toko Buket Floris yang beralamat di Pom Bensin Paal X yang beralamat dijalan Lingkar Barat Kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kotabaru Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil silkakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa  pada hari  Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Pom Bensin Paal X yang beralamat dijalan Lingkar Barat Kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kotabaru Kota Jambi terdakwa bertemu dengan saksi Daniel Silaban yang sedang beristirahat di Pom Bensin tersebut. Selanjutnya terdakwa duduk bersama dengan teman terdakwa dan pada saat saksi Daniel Silaban turun dari dalam mobil ino Ranger yang dikendarainya  menuju kearah WC Umum, terdakwa langsung menghampiri mobil Hino Ranger milik saksi Daniel Silaban sebelah kiri, dan sesampainya terdakwa dipintu sebelah kiri mobil saksi Daniel, terdakwa langsung memasukkan tangan kanan terdakwa lewat pintu sebelah kiri kaca mobil tersebut lalu terdakwa membuka kunci pintu mobil tersebut yang mengakibatkan talang air sebelah kiri rusak dan sestelah terdakwa berhasil membuka pintu mobil tersebut, terdakwa langsung mengambil tas milik saksi Daniel yang berisikan uang sejumlah Rp. 13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanpa izin dari saksi Daniel Silaban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Daniel Silaban mengalami  kerugian sebesar Rp. 13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Subsidiair :

---------Bahwa terdakwa HENDRA VIKRIANTO als HEN BOCOR bin M. MAT NUR pada hari  Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat Toko Buket Floris yang beralamat di Pom Bensin Paal X yang beralamat dijalan Lingkar Barat Kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kotabaru Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa  pada hari  Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Pom Bensin Paal X yang beralamat dijalan Lingkar Barat Kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kotabaru Kota Jambi terdakwa bertemu dengan saksi Daniel Silaban yang sedang beristirahat di Pom Bensin tersebut. Selanjutnya terdakwa duduk bersama dengan teman terdakwa dan pada saat saksi Daniel Silaban turun dari dalam mobil ino Ranger yang dikendarainya  menuju kearah WC Umum, terdakwa langsung menghampiri mobil Hino Ranger milik saksi Daniel Silaban sebelah kiri, dan sesampainya terdakwa dipintu sebelah kiri mobil saksi Daniel, terdakwa langsung memasukkan tangan kanan terdakwa lewat pintu sebelah kiri kaca mobil tersebut lalu terdakwa membuka kunci pintu mobil tersebut dan terdakwa langsung mengambil tas milik saksi Daniel yang berisikan uang sejumlah Rp. 13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanpa izin dari saksi Daniel Silaban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Daniel Silaban mengalami  kerugian sebesar Rp. 13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya