Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2023/PN Jmb HUSOR TAMBA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HUSOR TAMBA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

HENRY SITANGGANG & PARTNER

Alamat : CENTENIAL TOWER Room 15 F, Lt 15  (Texmaco)

Jln Jend. Gatot Subroto 25-27– Jakarta Selatan

Email : hstglawfirm@gmail.com; telp: 081317061972

 

 

Kepada Yth:                                                                                                          Jakarta , 4 Desember 2023

KETUA PENGADILAN NEGERI JAMBI

Jln. Jenderal A Yani No 16

Telanaipura, Kec.Telanaipura,

Kota Jambi 36122

 

Perihal :PERMOHONAN PRA PERADILAN

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

A.R. HENRY,SH. 2.RINTON SIMARMATA,SH. 3. NASIP SIMARMATA,SH. 4. PRANDO.P.I.D. SIALLAGAN, SH., LL.M, 5.EKO YUS HARYANTO,SH., para  Advokat pada Kantor Pengacara HENRY SITANGGANG & PARTNER, beralamat di Gedung Centenial Lantai 15, Room 15F (Texmaco), Jalan Gatot Subroto 25-27 Jakarta Selatan,TELP : 081317061972, EMAIL: hstglawfirm@ gmail.com dalam hal ini bertindak sebagai kuasa untuk dan atas nama HUSOR TAMBA, beralamat di Desa Bungo Taman Agung RT 001 RW 001.Kec,.Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi; NIK No  140604 111680 0005, berdasarkan Surat Kuasa Khusus  tertanggal 2 Desember 2023 (copy terlampir),selanjutnya dalam hal ini disebut PEMOHON ;

PEMOHON  dengan ini hendak mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap :

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN POLDA  JAMBI  di Jambi;

-Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON  .

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa  KUHAP pada Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan TERSANGKA  atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa TERSANGKA ;

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh TERSANGKA  atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo.Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui Praperadilan dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan TERSANGKA  dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam perkembangan pelaksanaan KUHAP di Indonesia, telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak TERSANGKA , sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan TERSANGKA , seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
Putusan PN Jakarta Selatan dalam kasus Setya Novanto (Eks Ketua DPR RI);

 

Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya Lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan TERSANGKA  dan penyitaan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

KRONOLOGI MASALAH HUKUM

 LEGAL STANDNG PELAPOR TIDAK ADA,
PENYITAAN YANG TIDAK SAH DARI POLDA JAMBI ;
TERSANGKA  BELUM ADA, HAK MILIK PIHAK KETIGA YANG TIDAK BERSALAH TELAH DISITA;

 

Bahwa PEMOHON TELAH dilaporkan oleh Benny Suhamdy ke Polda Jambi melalukan Pemalsuan, Tanpa Ada Legal Standingnya karena Pelapor tidak ada memalsu surat tanahnya Pelapor; pelapor BUKAN PEMILIK TANAH  SHM No. 386 yang bersengketa soal batas dengan tanah PEMOHON  yaitu SHM No 714 Tanah;

 

Akan tetapi TERMOHON  memproses Laporan Pidana tersebut, sehingga TERMOHON   MENYITA TANAH PEMOHON TANPA DASAR HUKUM;  SHM No 714/Tanjung Menanti, luas19.990 m2 atas nama PEMOHON (Bukti P-1) dimohonkan sita ke Pengadilan Negeri Muara Bungo, dimana Pengadilan Negeri Muara Bungo Jambi telah menyetuui Permohonan Sita  No SP .Sita/ 127/X/RES.1.9/2023/Direskrimum tanggal 25 Oktober 2023; ( Bukti P-2);

 

Bahwa Penyitaan tersebut didasarkan pada Laporan Pidana dari Benny Suhamdi, LP/B/ 200/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Juli 2023 (Bukti P-3);
Bahwa kemudian TERMOHON telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/183/X/ RES. 1.9/2023/Ditreskrimum; ( Bukti P-4);

 

Bahwa PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PEMALSUAN ATAS Laporan Benny Suhamdi TANPA PEMOHON  mengetahu dokumen apa yang dipalsu PEMOHON ;

 

Bahwa YANG LEBIH BERAT LAGI pada tanggal 30 November 20 23, akhirnya PEMOHON  ditetapkan sebagai TERSANGKA  berdasarkan Surat Penetapan TERSANGKA   Nomor: S.Tap/154/XI/RES.1.9/2023/Direskrimum berdasarkan gelar perkara tanggal 24 November 2023, dimana Kuasa PEMOHON tidak dilibatkan sebelum ditetapkannya PEMOHON  sebagai TERSANGKA; tidak jelas dokumen apa yang dipalsu PEMOHON TAPI TERMOHON  MENETAPKAN PEMOHON MENJADI TERSANGKA .

 

Bahwa laporan tersebut adalah bersifat Dkk, artinya PEMOHON semula sebagai TERLAPOR juga ada orang lain, in casu ZULKIFLY, juga beralamat di wilayah Hukum Polres Bungo;

 

Bahwa TIDAK ADA SATU PUN DOKUMEN YANG DIPALSU OLEH PEMOHON TETAPI PEMOHON DITETAPKAN DENGAN SEMENA-MENA SEBAGAI TERSANGKA;.

 

Bahwa PEMOHON hanya membeli tanah dari ZULKIFLY, dengan alas hak yang sah, selaku ahli waris dari Alm. HASAN BASRI, dimana Zulkifly telah menjual tanah warisan kepada PEMOHON  (HUSOR TAMBA), atas tanah dimana tidak ada sengketa sesama ahli waris atau dengan Pelapor dan warisan Zulkifly tidak pernah dijual kepada Pelapor;

 

Bahwa warisan ZULKIFLY dari ayahhya almarhum Hasan Basri terpisah dengan warisan dari abang ZULKIFLY yaitu IILAS ALM; warisan mereka ada 4.5 ha; warisan ZULKIFLY ada 3 ha; jadi yang dijual ZULKIFLY kepada PEMOHON  aquo adalah tanah warisan sah ZULKIFLY  yahg kemudian ditingkatkan menjadi SHM  no 714 atas nama PEMOHON  aquo;

 

Bahwa kedudukan ZULKIFLY adalah selaku pewaris tunggal dari alm. Hasan Basri adalah sah yang memiliki tanah sekitar 3.5 ha di Muaro Bungo, yang kemeudian dijualnya seluas 19.990 m2 kepada PEMOHON  sehingga terbit SHM No 714 atas nama PEMOHON .

 

Bahwa PEMOHON tidak terlibat dalam urusan apapun dalam pembuatan sertifikat, hanya membayar harga tanah senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ; (Bukti P-5);

 

Pengurusan sertifikat dilakukan seorang pengacara Bernama Immanuel SH, dengan biaya sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan mendampingi PEMOHON  dalam pemeriksaan awal dengan surat kuasa pendampingan yang sudah diserahkan kepada Penyidik Polda Jambi.

 

Bahwa TERMOHON telah memeriksa 2 x PEMOHON dan Pemilik Tanah asal (ZULKIFLY) dan BELUM MENEMUKAN SIAPA TERSANGKA; tetapi TERMOHON telah memohon Peletakan Sita Pidana atas tanah milik PEMOHON WALAU BELUM ADA TERSANGKA  KASUS PEMALSUAN SAMA SEKALI; tetapi akhirnya pada tanggal 30 November 2023 PEMOHON  telah ditetapkan menjadi TERSANGKA  tanpa bukti yang sah;

 

Bahwa hal ini jelas melanggar asas profesionalisme dan fairness serta pelanggaran HAM PEMOHON ’;

 

BAHWA Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum (Pasal 1 UUD 1945), sehingga dalam penetapan BUKTI DAN TERSANGKA HARUSLAH BERDASARKAN HUKUM;

 

BAHWA TIDAK SEMUA KERTAS DAPAT MENJADI BUKTI; PEMOHON TIDAK TAHU SAMA SEKALI DOKUMEN APA YANG DIPALSU OLEH PEMOHON, KARENA PEMOHON SAMA SEKALI TIDAK ADA MENANDATANGANI DOKUMEN SELAIN MEMBAYAR HARGA DAN YANG MENGURUSNYA PROSES SERTIFIKAT ADALAH Kuasa hukum terdahulu dari Pemohon atau IMMANUEL, SH;

 

Bahwa seharusnya TERMOHON, benar-benar memeriksa secara professional dan imparsial serta tuntas atas Laporan pemalsuan dari Pelapor tersebut, guna menemukan siapa sebenarnya pemalsu, sebagaimana hakekat Penyidikan dan tidak secara terburu- buru menyita karena ini bukan kasus narkoba atau perkara korupsi;

 

Bahwa tegasnya PEMOHON tidak ada menandatangani apapun dokumen selain membayar harga jual tanah kepada Penjual yaitu Zulkifly;

 

Bahwa TERMOHON yang dalam hal ini diwakili oleh Team Penyidik POLDA telah melanggar Due Process Law karena tidak dengan seksama meneliti Sejarah Tanah DAN LOKASI TANAH EX ZULKIFLY dan TIDAK BOLEH terburu-buru menetapkan PEMOHON  sebagai TERSANGKA  

 

Bahwa PEMOHON telah menggugat Pelapor di PN Muara Bungo dengan Perkara No. 34 Pdt/G/2023/PN.Mrb (Bukti P-5), yang saat ini masih dalam tahap mediasi;

 

Bahwa PEMOHON telah menggugat Pra Yudicial terhadap TERMOHON di Pengadilan Negeri Muara Bungo yang terdaftar dengan Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Muara Bungo yang akan disidangkan tanggal 11 Desember 2023 karena pokok masalah  adalah ada dugaan tumpang tindih tanah milik PEMOHON  (SHM No 714) BUKAN DENGAN DENGAN TANAH PELAPOR (SHM No 38 BUKAN tanah Pelapor); PEMOHON TiDAK TAHU DIMANA  LETAK TANAH PELAPOR DAN NOMOR SHM BERAPA, dibeli dari mana/siapa;

 

Bahwa TERMOHON belum berhasil secara profesional menetapkan siapa TERSANGKA, apalagi PEMOHON adalah Pembeli yang beritikad baik, tetapi sudah mendahulukan penyitaan tanah milik PEMOHON , hal mana adalah bertentangan putusan Mahkamah Konsitusi No 21 tahun 2015.

TERMOHON BELUM DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA TERLAPOR DKK MELANGGAR HUKUM, KARENA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP, TETAPI SUDAH MENYITA HAK MILIK PEMOHON, ADALAH SUATU PERBUATAN HUKUM YANG CACAT PROSEDUR DAN MELANGGAR HAM.

TIDAK ADA “BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP “ bahwa PEMOHON  TERLIBAT PEMALSUAN DOKUMEN APAPUN; PEMOHON  HANYA PEMBELI BERITIKAD BAIK;
Bahwa PEMOHON SAMA SEKALI TIDAK MENGETAHUI BUKTI PERMULAAN APA SEHINGGA PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, KARENA PEMOHON SAMA SEKALI TDAK ADA MEMALSU SURAT ATAU DOKUMEN APAPUN; DOKUMEN ASLI MANA YANG DIPALSU PEMOHON ??

 

Bahwa PEMOHON Mensomair TERMOHON untuk membuktikan Hasil Lab bahwa ada, quod non, dokumen apapun yang dipalsukan oleh PEMOHON;

 

Bahwa tanpa adanya Bukti Permulaan yang memenuhi syarat, maka proses lainnya seperti penyitaan adalah cacat hukum karena melanggar PERKAP No. 6 TAHUN 2019 , DAN MELANGGAR HAK ASASI PEMOHON;

 

Bahwa saat ini ,  adanya sengketa pra yudisial di  No 37/Pdt.G/2023/PN.Mrb dan  TERMOHON juga    digugat untuk menangguhkan proses pidana , seharusnya Termohon harus memastikan hak- hak keperdataan PEMOHON dan Pelapor diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo yang teregister dengan nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Mrb , siapa sebenarnya Pemilik Syah Objek sengjeta di Perkara No. 37/Pdt.G/2023/PN.Mrb

 

Bahwa juga  SEHARUSNYA DIPASTIKAN DULU SIAPA PEMILIK SAH DALAM SENGKETA BATAS Antara SHM No 714 atas nama PEMOHON dan SHM No 386 BUKAN ATAS NAMA PELAPOR;

 

Bahwa minimal ada Bukti Permulaan yang diharuskan KUHAP bukan berarti KWANTIFIKASI Bukti, tetapi KUALIFIKASI BUKTI; apa kuwalitas bukti yang ada pada TERMOHON   YANG DIPALSU OLEH PEMOHON??? ; surat mana ? mana aslinya?

 

Artinya, yang terlebih dahulu harus dipastikan TERMOHON adalah apakah benar Pelapor qualified as the legal owner of the disputed land, atau berkuwalifikasi dan bertitel sebagai pemilik hak atas tanah yang dilaporkannya dipalsu seseorang;  dari mana asal- usul tanah dan dimana letaknya tanah PELAPOR dan PEMOHON ; PELAPOR BUKAN PEMILIK TANAH BERBATASAN ATAU BERTINDIHAN DENGAN PEMOHON; apa kerugian Pelapor, siapa memalsu tanah Pelapor? Tanah yang mana kalau ada?

 

Bahwa title atas hak tanah harus tercatat di BPN atau minimal di kelurahan, dan TERMOHON  mestinya memeriksa dulu data permohonan tanah PEMOHON  di BPN apa ada data yang palsu atau melanggar proses hukum;

 

BAHWA JIKA ADA SENGKETA TANAH TUMPANG TINDIH, MAKA HAL TERSEBUT ADALAH JURISDIKSI PERDATA DAN ATAU Peradilan Tata Usaha Negara, BUKAN WEWENANG TERMOHON MENENTUKAN ALAS HAK MILIK; tanah PELAPOR ENTAH DIMANA; TIDAK ADA TUMPANG TINDIH DENGAN TANAH PEMHOHON; DISINI TERMOHON LALAI TIDAK MEMVERIFIKASI BUKTI BATAS TANAH DAN SEJARAH TANAH PELAPOR

 

BAHWA SANGAT JANGGAL DAN AROGAN, KENAPA MEMOHON SITA ATAS TANAH PEMOHON , TANPA ADA TERSANGKA NYA?

 

BAHWA SEHARUSNYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 81 KUHAP, PERKARA PIDANA HARUS DITANGGUHKAN (TOTNADER) KARENA MASIH ADA SENGKETA PERDATA IN CASU GUGATAN NO 34 /PDT.G/2023/P MBR; DAN Gugatan No37/Pdt.G/2023/PN.Mrb ( BUKTI AKAN DISAMPAIKAN DI MUKA PERSIDANGAN;
Bahwa sesuai SEMA NO. 1 TAHUN 1956, perkara pidana harus ditangguhkan jika menyangkut sengketa hak milik;
Bahwa 100 % TIDAK ADA TANAH PELAPOR BERBATASAN ATAU BERTINDIHAN DENGAN TANAH PELAPOR; MOHON DICEK SHM No. 386; KARENA SHM No. 386 YANG BERBATASAN DENGAN TANAH PEMOHON BUKAN TANAH PELAPOR; dan tidak pernah dipalsu oleh PEMOHON DATA TANAHNYA. TANAHNYA YANG MANA??

Bahwa team TERMOHON tersebut seharusnya memeriksa dan bertindak sesuai asas penyidikan, yaitu:

Legalitas, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

 

Professional, yaitu penyidik atau penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang penyidikan sesuai kompetensi yang dimiliki;

 

Proporsional, yaitu setiap penyidik atau penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi, peran dan tanggung jawabnya;

 

Procedural, yaitu proses penyeliidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan;

 

Transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat;

 

Akuntable, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan; dan

 

Efektif dan efisien, yaitu penyidikan dilakukan secara cepat, tepat, murah dan tuntas; dan
Tindakan tersebut melanggar asas universal Presumption of Inncence dan menerapkan asas Presumption of guilt.

Bahwa tugas Polisi (TERMOHON) bukan menjadi sebagai Juru Tafsir Undang Undang, baik KUHAP atau UU Pokok AGRARIA (UU No 5 Tahun 1960) dan UU lainnya. Tugas Polisi adalah menegakkan hukum sesuai dengan pasal 2 UU Kepolisian dan Disiplin Polisi. TERMOHON   bukan Lembaga Penafsir atau Judikatif dan tidak berwenang menyatakan akte ILLEGAL MENJADI LEGAL. TERMOHON jelas melanggar hukum karena menegakkan akte Illegal dan mengangap PEMOHON penjahat.
Bahwa TERMOHON SANGAT TIDAK PROFESIONAL DALAM MENYIDIK karena  dalam permohonan penyitaan SHM  atas nama PEMOHON  adalah Pembeli yang beritikad baik atas tanah warisan sah ZULKIFLY, seharusnya SHM tidak dapat t  DISITA,  KECUALI TERBUKTI TANAH YANG DIBELI TERSEBUT ADALAH MILIK PIHAK PELAPOR;QUOD NON; apalagi menetapkan PEMBELI sebagai TERSANGKA  dengan Pasal Pemalsuan (Pasal 263 KUH);
Bahwa seandainya TERMOHON mau bertindak Profesional dan accountable maka TERMOHON seharusnya ­memverifikasi asal-usul tanah SHM No 714 yang dibeli PEMOHON  dan SHM No 386; (TANAH INI BUKAN MILIK PELAPOR);
Bahwa harus dipastikan oleh TERMOHON , siapa penunjuk batas atas SHM 386 dan SHM 714; bahwa Penunjukan batas tanah yang dibeli PEMOHON  dari ZULKIFLI, adalah Zulklifly sendiri sedang penunjuk batas atas tanah SHM No 386, PEMOHON  dan Zukifly tidak mengetahui.
Bahwa yang pasti, tanah yang dijual Zulkifly kepada PEMOHON  adalah warisan sahnya dari alm. H. Basri; bahwa bagian warisan tanah telah jelas mana milik alm ayah Zulkfily dan dimana bagian dari abang ayah Zulkifly, sebagaimana ditentukan batas Jalan Logging/jalan untuk penduduk mengangkut kayu dan pagar bambu yang sengaja dirobohkan Pelapor guna menghilangkan tanda batas tanah SHM 714 dan SHM 386;   
Bahwa seandainya TERMOHON bertindak sesuai asas Legalitas, maka TERMOHON   seharusnya menemukan fakta hukum tentang :

SEJARAH TANAH WARISAN ZULKIFLY berapa ha, bagian mana, mana batasnya;
SIAPA SAJA AHLI WARIS atas tanah warisan tersebut;
DIMANA BATAS BATAS TANAH WARISAN TERSEBUT, in casu ada batasnya yaitu jalan logging/ jalan untuk penduduk mengangkut kayu dan pagar bambu sebelum dirobohkan oleh Pelapor;
TERDAFTAR ATAU TIDAK JUAL BELI TANAH TERSEBUT DI KADES;  SIAPA PENUNJUK BATAS, KARENA JIKA TANAH BERBATASAN MAKA SEHARUSNYA PEMILIK TANAH BERBATASAN YANG MENJADI PENUNJUK BATAS ‘;
APAKAH ADA TUMPANG TINDIH DENGAN TANAH MILIK PELAPOR, DIMANA BAGIAN YANG TUMPANG TINDIH
APAKAH WARKAH DI BPN CACAT HUKUM? TIDAK BEGITU SAJA LANGSUNG MENYITA HAK MILIK PEMOHON YANG ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK

Bahwa PEMOHON  tidak pernah memalsu dokumen apapun atau menyuruh membuat palsu suatu dokumen yang isinya bertentangan dengan suatu kebenaran (Putusan MA No.34/K/Kr/1963);
Bahwa kepada PEMOHON  tidak pernah diperlihatkan Penyidik/TERMOHON   dokumen mana yang diduga dipalsukan oleh PEMOHON ’; bahwa PEMOHON  sama sekali tidak ada memalsukan satu dokumen pun)
Bahwa Penyidik belum pernah menguji dengan laboratorium, dokumen mana dipalsukan oleh PEMOHON ;
Bahwa disebut ada pemalsuan adalah jika ada yang asli, tetapi ditiru mirip yang asli dan dipalsukan; Bahwa TERMOHON   tidak pernah menunjukkan dokumen dan tanda tangan mana yang dibuat oleh PEMOHON ;
Bahwa dengan demikian tindakan TERMOHON telah bertindak gegabah dan melanggar hukum acara atau due process law karena melanggar asas penyidikan, yaitu :

Legalitas, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
Professional, yaitu penyidik atau penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang penyidikan sesuai kompetensi yang dimiliki;
Proporsional, yaitu setiap penyidik atau penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi, peran dan tanggung jawabnya;
Procedural, yaitu proses penyeliidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
Transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penangannya oleh masyarakat;
Akuntable, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan; dan
Efektif dan efisien, yaitu penyidikan dilakukan secara cepat, tepat, murah dan tuntas.

Bahwa upaya TERMOHON yang mendahulukan kekuasaan ketimbang profesionalisme, harus dinyatakan telah melanggar Due process Law dan Putusan Mahkamah Konsitusi No 21.PUU-XII/2014;
Bahwa penghormatan terhadap due process of law adalah/telah bersifat universal di negara yang beradab dan demokratis. Bahwa Indonesia adalah negara yang beradab, maka proses penegakan hukumnya juga harus beradab, bukan semau penguasa. Dalam perkara aquo, due process of law tersebut seharusnya diawali secara bertahap:

Tahap I      : Pastikan ada tidaknya Legal Standing;
    Tahap II     : Jika Legal Standing ada, barulah masuk ke Penyidikan untuk mendapatkan keterangan   saksi dan TERLAPOR.
Tidak dibenarkan, MELOMPATI PAGAR/ PROSEDUR dan TAHAPAN DALAM PEMERIKSAAN.
First thing First: LEGAL STANDING FIRST !

LEGAL STANDING harus dipastikan terlebih dahulu! Itu adalah necessary condition dan sufficient reason for a valid legal deduction or conclusion.

Kesalahan menarik kesimpulan hukum harus dihindari TERMOHON dan TUGAS TERMOHON BUKAN MENJADI JURU TAFSIR Undang-Undang TENTANG SIAPA YANG PALING BERHAK ATAS SEBIDANG TANAH

FAKTANYA :,

 

TANAH PELAPOR TIDAK TAHU DIMANA LETAKNYA; TANAH PEMOHON JELAS BATASNYA YAITU ADA JALAN LOGGING/ jalan untuk penduduk mengangkut kayu DAN Pagar BAMBU; (TETAPI TELAH DIEKSKAVATOR OLEH ANAK PELAPOR BERIKUT 1000 (seribu) BATANG POHON JENGKOL berikut POHON KARET DIROBOHKAN YANG SUDAH BERUSIA Kurang lebih 20 TAHUN; HAL INI TELAH DIGUGAT PEMOHON  DALAM PERKARA No 34 /PDT.G/2023/PN Muara Bungo;

DAN BAHWA TANAH PELAPOR SAMA SEKALI TIDAK ADA BERBATASAN DENGAN TANAH PEMOHON ; TIDAK TAHU PEMOHON DIMANA TANAH PELAPOR’

YANG ADA TANAH AYAH PELAPOR yang MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN KARENA AYAH PELAPOR BERADA DI LUAR KECAMATAN DAN MELEBIHI LUAS MAKSIMUM (PERMEN AGRARIA NO 18 TAHUN 2016 pasal 3,5,6); ( Bukti P-7);

 

Bahwa  hak milik adalah satu hak asasi manusia, sejak filsuf Jhon Lock dalam karyanya berjudul Second Treatise on Government (Betrand Russel;814-821) mengemukakan:

Tujuan pertama dan utama dari orang-orang yang bersatu dalam persemakmuran dan menempatkan mereka dalam pemerintahan, adalah penjagaan atas hak milik mereka; penjagaan yang tidak banyak didapati di negara alami (P; 821)

 

Bahwa di zaman liar di masa Thomas Hobbes, life is short and brutish; tidak ada pengakuan hak milik;

 

Bahwa Indonesia sebagai Negara beradab, telah memiliki Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui bahwa SHM adalah suatu bukti kepemilikan yang kuat dan menjadi peserta dalam Konvensi Internasional tentang HAM dan Hak Politik, dan berbagai konvensi lainnya.

 

Bahwa karena Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 adalah Negara sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 UUD 45 maka konsep Hak Milik juga diakui sebagai Negara berdasarkan pada Rule of Law, bukan Rule of I am the Boss atau Iam in Power, I am the Law;

 

Bahwa penghormatan atas Human Rights adalah mutlak, maka kemerdekaan kita diproklamirkan oleh Bapak Presiden Pertama Indonesia yaitu Ir Soekarno;

 

Bahwa SHM atas nama PEMOHON  telah terbit tahun 2019, yang seharusnya jika Pelapor merasa ada haknya atas tanah tersebut, QUOD NON  ia harus menggugat adanya tumpang tindih atau cacat dalam penerbitan SHM No 714 atas nama PEMOHON ; quod non; PELAPOR TIDAK MEMILIKI TANAH BERDEKATAN ATAU BERBATASAN DENGAN TANAH PEMOHON;

 

Bahwa alas hak Pelapor 100% atas tanahnya tidak ada berdampingan dengan tanah PEMOHON ;

 

Sekiranya ada tanah PELAPOR BERBATASAN DENGAN TANAH PEMOHON, QUOD NON.  HAL ITU  melanggar hukum (PERMEN AGRARIA NO 18 TAHUN 2016 pasal 3,5,6); (Bukti P-7) KARENA:

 PELAPOR Berdomisili dan berusaha di luar kecamatan area tanah tersebut berada;
Melanggar batas maksimum
Tidak menggarap tanahnya;

SEDANGKAN PEMOHON , ADALAH PEMILIK SAH ATAS SHM NO 714 DAN BERDOMISILI DI KECAMATAN YANG SAMA DI TEMPAT TANAH TERSEBUT BERADA DAN MENANAMI SERTA MERAWAT KEBUNNYA; SAH SECARA YURIDIS DAN TANAH DIGUNAKAN SESUAI PERUNTUKAN TANAH YAITU PERTANIAN;

 

 Bahwa singkatnya, seharusnya PELAPOR menggugat PEMOHON  di Pengadilan Negeri Muara Bungo atau di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara jika  merasa ada penerbitan sertifikat yang cacat prosedur dan legalitas, QUODS NON, bukan mempidanakannya; tetapi yang salah adalah KENAPA TERMOHON  MEN”TERSANGKA”KAN PEMOHON PADA HAL PELAPOR TIDAK MEMILKI LEGAL STANDING ATAS TANAH SHM 386;

 

Bahwa MENURUT Peraturan Kapolri terbaru TERMOHON tidak dibenarkan bertindak melanggar hukum; harus mengadakan gelar perkra dulu dihadiri Kuasa Pemohon dan TERMOHON seharusnya menyarankan agar Pelapor menggugat di Pengadilan Negeri Muara Bungo; bukannya langsung menyita hak milik PEMOHON  aquo

 

Bahwa TERMOHON SEHARUSNYA MENTONADER PEMERIKSAAN PERKARA KARENA MENYANGKUT SENGKETA HAK MILIK DAN SUDAH DIDAFTARKAN oleh PEMOHON  DI Pengadilan Negeri MUARA BUNGO DENGAN N0 34 Pdt/G/2023 yo Gugatan Pra Yudisial No 37 Pengadilan Negeri Muara Bungo yang akan disidangkan tanggal 11 Desember 2023;

 

Bahwa  Surat Perintah Penyitaan dan penyidikan harus dihentikan terhadap PEMOHON  dan penyitaan No.323/PenPkl B-SITA/2023/PN.MRB tanggal 08 November 2023  harus dinyatakan premature dan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat demi kepastian hukum dan Keadilan, karena Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum, bukan berdasarkan atas Kekuasaan saja;

 

Bahwa akhirnya PEMOHON ditetapkan sebagai berdasarkan Surat Penetapan TERSANGKA  Nomor: S.Tap/154/XI/RES.1.9/2023/Direskrimum berdasarkan gelar perkara tanggal 24 November 2023, dimana Kuasa PEMOHON tidak dilibatkan sebelum ditetapkannya PEMOHON  sebagai TERSANGKA ;

 

Bahwa Penetapan TERSANGKA NomorS.Tap/154/XI/RES.1.9/2023/Direskrimum berdasarkan gelar perkara tanggal 24 November 2023 tersebut harus dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai akibat hukum dan penyidikan dan proses pidana terhadap PEMOHON  harus dinyatakan tidak sah, atau setidaknya menunggu inkracht sengketa hak milik antara Pelapor dengan PEMOHON  sebagaimana telah digugat dalam Perkara No37/Pdt/G/2023 PN Muaro Bungo.
Bahwa Kekuasaan hanya oleh dilaksanakan didalam kerangka atau within the limit of Rule of Law.
Bahwa perlu dijelaskan disini bahwa seandainya Pelapor merasa berhak atas tanah yang didalilkan miliknya, quod non, maka ia seharus menggugat di PN Muara Bungo dan atau Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena penentuan masalah hak milik tunduk pada jurisdiksi hakim perdata dan masalah keputusan administratif tunduk pada putusan PTUN.
Bahwa TERMOHON   tidak boleh semena-mena memohon sita atas SHM milik PEMOHON , karena tindakan semena mena tersebut melanggar Keputusan Mahkamah Konsitusi  No 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 karena melanggar asas fundamental hukum acara.
Bahwa putusan Mahkamah Konsitusi bersifat final dan mengikat terhadap TERMOHON   juga dimana hak asasi seseorang harus dihormati oleh siapapun, termasuk TERMOHON   aquo.
Bahwa TERMOHON tidak perduli dengan aturan hukum dan melanggar semua asas  kecermatan, profesionalisme, due process law, dan penetapkan PENYITAAN TANAH PEMOHON BERDASARKAN Surat Permohonan TERMOHON  ke Ketua PN Muara Bungo, yaitu atas dasar SP Sidik No B/127.cI/XI/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tanggal 1 November 2023;
Bahwa atas permohonan yang premature tersebut, Pengadilan Negeri Muara Bungo telah menerbitkan Penetapan Izin sita No 323/PenPid B-SITA/PN.Mrb tanggal 8 Novemeber 2023;
Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA dengan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor: S.Tap/154/XI/RES.1.9/2023/Direskrimum adalah cacat hukum atau setidaknya prematur karena belum  ada putusan inkracht tentang sengketa batas tanah Pelapor dengan PEMOHON ;
Bahwa oleh karena itu untuk dapat menarik legal conclusion yang valid, TERMOHON   WAJIB MENOLAK MENANGGUHKAN PENYITAAN TERSEBUT ATAU SEGERA MENGHENTIKANNYA. (guna memenuhi asas kecermatan, fairness dan professionalisme) (vide-PERKAP No 14 Tahun 2012) vide pasal 81 KUHAP dan PERMA No 1 Tahun 1956, ATAU SETIDAKNYA MENUNGGU INRACHT GUGATAN PERDATA NO 34 PDT/G/2023/PN MUARO BUNGO, karena sesungguhnya yang terjadi adalah:

 Bahwa sengketa perdata No 37 Pdt G/2023 yang akan disidangkan tanggal 11 Desember 2023 harus didahulukan hingga ada putusan final;
Bahwa PEMOHON  adalah pembeli yang beritikad baik yang dilindungi oleh hukum (vide Putusan Mahkamah Agung No:251K/Sip/1958; 52 k/sip/1975; 123 k/sip/1973; No 821 k/sip/1974; No 1105 k/sip/1972,  1068 K/Pdt/2008; dan hasil Raker Tahun 2011 dari Mahkamah Agung.
Bahwa Penyitaan didasarkan pada Laporan No LP/B/ 200/VII/2023/SPKT POLDA JAMBI tanggal 10 Juli 2023 oleh Pelapor Benny Suhamdi HARUS DINYATAKAN CACAT HUKUM dan HARUS DICABUT ATAU DIANGKAT
Bahwa Surat Penyidikan Nomor: SP.Sidik/183/X/RES.1.9/2023/Ditreskrimum harus ditangguhkan dan atau dihentikan karena menyangkut sengketa hak milik SESUAI ketentuan Perma No 1 Tahun 1956;

TAFSIR ATAS DELIK PEMALSUAN

 

Bahwa Delik-delik pemalsuan menarik untuk diperbincangkan dalam konteks hukum pidana, karena kalangan ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda terhadap delik ini. Sebagian mengatakan bahwa pemalsuan masuk kategori delik materiil, namun sebagian lagi menyatakan sebagai delik formil. Jika pemalsuan digolongkan sebagai delik materiil, maka akibat yang dilarang harus muncul setelah perbuatan tersebut dilakukan, dan jika akibat yang dilarang tidak timbul, maka tidak digolongkan sebagai delik. Namun, jika digolongkan sebagai delik formil, maka akibat tersebut tidak mutlak sebagai unsur, sehingga sepanjang perbuatan sudah dilakukan, maka tidak penting mempertimbangkan akibat yang dilarang muncul atau tidak.
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pemalsuan dalam beberapa jenis, yaitu sumpah palsu (Pasal 242), pemalsuan mata uang, uang kertas negara dan uang kertas bank (Pasal 244-252), pemalsuan meterai dan cap/merek (Pasal 253-262), pemalsuan surat (Pasal 263-276), laporan palsu dan pengaduan palsu (Pasal 220). Dalam tulisan ini maka pembahasan difokuskan pada tafsir atas pemalsuan surat terutama Pasal 263 dan Pasal 266 karena kedua pasal ini acapkali menimbulkan tafsir yang beragam di kalangan para ahli hukum pidana.
Bahwa Pasal 263 dan Pasal 266 berada dalam satu bab yaitu Bab XII tentang Pemalsuan dalam Surat-Surat (valschheid in geschrift) yang berturut-turut memuat empat title, semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Pemalsuan dalam surat-surat dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat, yaitu kepercayaan masyarakat kepada isi surat-surat daripada bersifat kepentingan kepentingan pribadi yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.

 

Bahwa Secara umum, unsur-unsur pemalsuan surat dalam Bab XII KUHP terdiri dari:

(1) suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian;

(2) membuat surat palsu (artinya surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu);

(3) tujuan menggunakan atau digunakan oleh orang lain;

(4) dapat menimbulkan kerugian.

 

Bahwa Dalam melakukan tafsir atas suatu pasal dalam KUHP, maka secara teoritis dapat digunakan dengan mengurai unsur-unsur yang objektf dan unsur-unsur subjektf dari pasal tersebut. Unsur-unsur yang subyektif. Satochid Kartanegara, menerangkan tentang unsur-unsur yang obyektif adalah unsur-unsur yang terdapat diluar manusia, yaitu yang berupa: suatu tindak tanduk atau suatu tindakan, suatu akibat tertentu (eem bepaald gevolg) dan keadaan (omstandddigheid), yang kesemuanya ini dilarang oleh undang-undang.

 

Sedangkan unsur-unsur yang subyektif dapat berupa: dapat dipertanggung jawabkan dan kesalahan.

 

Bahwa Pasal 263 KUHP menyatakan : “Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

     Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Unsur-Unsur dan Tafsir Pasal 263 KUHP

 

Bahwa Pasal 263 jika diurai unsur-unsur berdasakan teori hukum pidana maka dapat dilihat dua unsur bersarnya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Dan Unsur objektif, meliputi perbuatan: (a) membuat surat palsu, dan  (b) memalsu. 

       Objeknya yakni surat:

yang dapat menimbulkan hak,
yang menimbulkan suatu perikatan,
yang menimbulkan suatu pembebasan hutang;
yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.

 

Bahwa unsur subjektif: dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut sehingga  bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan maka unsur-unsur  Pasal 263 KUHP yang harus dipenuhi

Barang siapa orang per orang, terdakwa
Surat yaitu Segala sesuatu yang berbentuk surat : tulis tangan, computer, mesin ketik atau dicetak dan   sebagainya.

      Bahwa ada empat jenis surat:  surat yang menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu perikatan; surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu) yaitu

a. Dapat menerbitkan suatu hak (ijajah, tiket tanda masuk, saham.

b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian

c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang

d. Surat keterangan atau surat yang dapat menimbulkan peristiwa (surat kematian, kelahiran dsb).

   Surat yang isinya bertentang dengan kebenaran baik mengenai isinya atau tanda tangan seolah-olah berasal dari orang yang namanya tertera dalam surat tersebut (Putusan MA No. 2050 K/Pid/2009).

 

Dengan maksud si pelaku benar-benar menghendaki perbuatan tersebut dan atau akibat dari         perbuatan tersebut.
Menimbulkan sesuatu hak/perikatan/pembebasan hutang/sebagai bukti.
Memakai/menyuruh orang lain memakai
Dapat menimbulkan kerugian  (Mengutip dari HR 22 April 1907, menurut tafsir yang dibuat Lamintang, tidak harus menimbulkan kerugian namun cukup ada kemungkinan kerugian. Bahkan Menurut HR  29 Maret 1943, timbulnya kerugian bisa juga berupa berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada notaris termasuk dalam kategori timbulnya kerugian.)
Pidana maksimum 6 tahun

 

Bahwa Perbuatan membuat surat palsu  (valschelijk opmaaken) adalah perbuatan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan surat palsu. 

 

Perbuatan memalsu  (vervalsen). , adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsu. Menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.

 

 Ada dua syarat adanya “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), ialah: (pertama) perkiraan adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan (kedua) surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain. Kerugian tersebut harus bisa diperhitungkan (Adami Chazawi), jika kerugian tidak diderita oleh para pihak, maka unsur ini tidak terpenuhi.

 

Dalam pasal ini, pemalsuan surat harus dilakukan dengan sengaja (dengan maksud) dipergunakan sendiri atau menyuruh orang lain  mempergunakan surat palsu tersebut yang seolah olah asli. Dengan demikian orang yang menggunakan surat palsu itu  trsebut harus mengetahui benar-benar bahwa surat itu palsu, jika tidak mengetahui maka tidak dapat dihukum. Pengetahuan ini penting karena unsur kesengajaan menghendeki pengetahuan  dan keinginan (willen en wetten). Dengan demikian harus ada unsur pengetahuan dari orang yang mempergunakan surat palsu tersebut, seolah olah surat itu benar dan bukan palsu.

 

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Untuk mengetahui apakah pelaku dapat diminta pertanggungjawaban atas delik yang dilakuknanya maka harus dilihat dapat kemamuan jiwa (versdelijke vermogens), doktrin ini secara lebih lengkap disebut dengan actus non facit reum nisi mens sit rea (actus reus dan mens rea): suatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat atau geen straf zonder schuld. 

 

Kesalahan merupakan unsur penting dari pertanggungjawaban pidana disamping unsur lainnya yaitu kemampuan bertanggung jawab dan tiadanya alasan pemaaf.

Kesalahan dibagi dua, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Dalam konteks kasus ini maka yang akan ditafsirkan adalah kesengaajaan karena Pasal  263 KUHP menghendaki adanya unsur kesengajaan (dengan maksud). Kesengajaan: atau dolus (opzet) atau intention tidak dirumuskan dalam KUHP namun ada dalam penjelasan Memorie van Toelichting (MvT) yaitu menghendaki dan menginsafi  suatu tindakan beserta akibat-akibatnya (willen dan wetten) kategori perbuatan ini disebut juga dengan dolus manus. Untuk mengetahui ada tidaknya kesengajaan dapat mempertimbangkan dua theory berikut ini yaitu :

 

Teori kehendak (willstheorie) yang menghendaki perbuatan dan akibat-akibatnya teori kehendak ini dikenal dengan prinsip dolus manus.

 

Teori membayangkan (voorstelingstheorie) yaitu suatu akibat tidak mungkin dikehaki karena pada prinsipnya manusia hanya memiliki kehendak untuk melaksanakan perbuaan tetapi tidak dapat menghendaki akibatnya.

 

Dalam praktik tidak ada perbedaan dalam menerapkan teori ini, kecuali hanya perbedaan istilah saja. Karena hanya ingin mengukur, apakah akibat tersebut dikehendaki atau dibayangkan saja. Dalam konteks kelalaian maka ada dua jenis yaitu kelalaian berat (culva lata) dinilai karena kekurang waspadaan atau kekurang hati-hatian dari pelaku dan kelalaian ringan (culva levis) karena tingkat kecerdasan pelaku yang diperbandingkan dengan tingkat kecerdasan rata-rata pada umumnya. Ukuran kecerdasan ini mengacu pada pengetahuan pelaku dan persepsi pelaku sebagai manusia normal.

 

Untuk mengukur tingkat kelalaian ini pun, dapat menggunakan tingkat usia pelaku dan keadaan fisik pelaku. Tidak bisa menyamaratakan antara pelaku yang satu dengan pelaku yang lain karena tingkat kecerdasan rata rata orang juga dipengaruhi oleh usia, sehingga menimbulkan perilaku ketidakhati-hatian (Sianturi)

 

BAHWA dalam Peristiwa terbitnya SHM Pemohon disampaikan  yaitu :

 

PEMOHON dalam mengurus SHM pemohon MEMINTA JASA PENGACARA IMMANUEL,SH UNTUK MENGURUS SERTIFIKAT ATAS TANAH YANG DIBELI PEMOHON DARI ZULKIFLY. PEMOHON MEMBAYAR JASANYA RP 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) DENGAN CARA 2 X  BAYAR.
Pemohon Sama Sekali Tidak Ada Menandatangani Surat Palsu Atau Memalsu Sebuah Surat Atau Keterangan.
Jika Ada Surat Asli Yang Dipalsu, Pemohon  Tidak Tahu Surat Apa Itu, Dan Bagaimana Rupa Dan Isi Surat Tersebut
Jadi Unsur Dengan Sengaja Memalsu Atau Menggunakan Dokumen Yang Palsu Tidak Ada Pada Pemohon

 

Bahwa untuk dapat menetapkan PEMOHON menjadi TERSANGKA, TERMOHON   harus membuktikan ada sebuah dokumen asli yang dipalsukan oleh PEMOHON  sehingga isinya seolah olah sama dengan yang asli, quod non.

 

Karena PEMOHON  tidak pernah memalsu suatu dokumen asli, maka bukti apapun yang digunakan TERMOHON   untuk menetapkan PEMOHON  menjadi TERSANGKA  harus dibuktikan oleh Ternohon bahwa ada asli dokumen yang dipalsu oleh PEMOHON , quod non, agar bukti tersebut dapat bernilai sebagai sebuah bukti dan sekiranya Ternohon memiliki bukti asli, yang diduga dipalsukan PEMOHON , seharusnya TERMOHON   menunjukkan kepada PEMOHON  apa kenal bukti ( bukti apa ??)apa  dan apa ada tandangan di dokumen tersebut tanda tangan PEMOHON; lalu dites ke lab;  

Bahwa di zaman internet ini bisa saja ada tanda tangan mirip maka TERMOHON   harus menguji tandatangan asli PEMOHON  dengan Laboratorium Kriminal.

 

PEMOHON hanya Petani/Pekebun, dengan mencari makan seadanya serta Belum pernah berurusan ataupun terlibat dengan masalah hukum selama hidup, PEMOHON tidak pernah memalsu dokumen apapun, Oleh karena itu bukti bukti yang g ada pada Ternohon,  harus diuji di labkrim dan dibandingkan dengan beberapa tanda tangan PEMOHON .

 

Bahwa selain itu, Pelapor tidak ada Legal Standing karena ia bukan pemilik SHM No 386 yang mungkin tumpang tindih letaknya atau bersinggungan dengan tanah yang dibeli PEMOHON .

 

Bahwa yang menunjuk letak tanah yang dibeli PEMOHON dari Zulkifly adalah Zulkifly dan penjaga kebun jengkol yang sudah berusia 70 tahun yang diekskavator oleh anak Pelapor, dan oleh  karena itu TERMOHON   seharusnya memeriksa warkah di BPN untuk mengetahui siapa penunjuk batas tanah yang dibeli ayah Pelapor.

 

Pelapor sama sekali tidak tahu mana batas tanahnya karena ia bukan petani. Ia pengusaha berada di luar kecamatan, sedang PEMOHON  adalah petani/pekebun menggarap tanah PEMOHON  dengan menanam dan merawat pohon jengkol, pohon karet dan sawit di tanah tersebut.

 

KESIMPULAN

 

1. Tidak ada legal standing Pelapor

2. PEMOHON  tidak ada memalsukan dokumen APAPUN;

3. Bukti TERMOHON   tidak jelas dari mana  dan yang mana  yang cacat Hukum , dan seharusnya yang palsu dan cacat Hukum  harus di test di labor Forensik.

4. Perkara aquo adalah sengketa hak milik dan Tunduk pada putusan gugatan No 37 PDT/G/2023 PN Mrb

 

Berdasarkan uraian dan kesimpulan sebagaimana dikemukakan diatas, dan didasarkan kepada beberapa alat bukti dimaksud, maka PEMOHON memohon Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan Praperadilan aquo berkenan memutuskan sebagai berikut :

 

DALAM POKOK PERKARA:

Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Menyatakan PEMOHON adalah PEMOHON yang beritikad baik.
Menyatakan Pelapor tidak mempunyai Legal Standing karena ia bukan Pemilik SHM No.386
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/183/X/ RES. 1.9/2023/Ditreskrimum adalah cacat hukum dan harus menunggu inkracht gugatan perdata dalam perkara No 34 Pdt/G/2023 PN Mbr.
Menyatakan Surat Permohonan Sita Nomor SP Sita Mo B/127.c/XI/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tanggal 01 November 2023 adalah cacat hukum dan memerintahkan pengembalian Sertifikat Hak milik No 714 kepada PEMOHON  dalam keadaan tidak tersita;
Menyatakan Penetapan PEMOHIN SEBAGA TERSANGKA   BERDASARKAN Nomor: S.Tap/154/XI/RES.1.9/2023/Direskrimum cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan SP.Sidik/183/X/RES. 1.9/2023/Ditreskrimum
Menyatakan karena Pelapor tidak mempunyai legal standing, dan hal tersebut harus diputus di Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam perkara No. 37/Pdt/G/2023 JIKA ADA TANAHNYA.
 Menghukum TERMOHON   untuk membayar biaya perkara

ATAU,

Jika yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Jakarta, 4 Desember 2023

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

 

 

A.R. HENRY,SH.                                 RINTON SIMARMATA, SH                               NASIP SIMARMATA, SH

 

 

 

PRANDO.P.I.D. SIALLAGAN, SH., LL.M                                                                            EKO YUS HARYANTO, SH                                                      

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya