Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.Bth/2021/PN Jmb HENDRO TUAHMAN MANIK YUDI LIMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 141/Pdt.Bth/2021/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRO TUAHMAN MANIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUDI LIMARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;

2.   Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;

3.   Menyatakan Pengalihak hak atas sebidang tanah Seluas 123 M2 sesuai Sertfikat Hak Milik (SHM) No : 4389, Atas Nama HENDRO TUAHMAN MANIK /Kebun HandilSurat Ukur 15/12/2011,beserta bangunan Rumah Toko (RUKO) yang berada diatasnya terletak di Jalan Syamsudin Uban Lrg Sabar RT 02, Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi Provinsi Jambi MILIK PELAWAN yang telah dibalik nama oleh Pemohon Eksekusi (Ic. TERLAWAN I) dengan cara yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKABAN) No. 01 Tahun 2010 Tentang STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN, dinyatakan Tidak Sah secara Hukum;

4.   Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Seluas 123 M2 sesuai Sertfikat Hak Milik (SHM) No : 4389, Atas Nama HENDRO TUAHMAN MANIK /Kebun HandilSurat Ukur 15/12/2011,beserta bangunan Rumah Toko (RUKO) yang berada diatasnya terletak di Jalan Syamsudin Uban Lrg Sabar RT 02, Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi Provinsi Jambi;

5.   Menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Jambi tidak dapat mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Ic. Terlawan I);

6.   Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDAIR:

 

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak