Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb 1.Suryadi, S.H.
2.EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
3.SUSY INDRIANI,S.H.,M.H
4.SITI PURWATI,S.H.,M.H.
5.DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
6.SOEMARSONO,S.H.,M.H.
BENGAWAN KAMTO anak dari KAMTO ISKANDAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 456/L.5.10/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
2EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
3SUSY INDRIANI,S.H.,M.H
4SITI PURWATI,S.H.,M.H.
5DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
6SOEMARSONO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENGAWAN KAMTO anak dari KAMTO ISKANDAR.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa BENGAWAN KAMTO anak dari KAMTO ISKANDAR baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi WENDY HARYANTO anak dari SUTARMAN, saksi VICTOR GUNAWAN, saksi RAIS GUNAWAN, ST MM Bin H TOBRONI, PS dan Saksi ARIF ROCHMAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Mei 2018 s/d Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Mei 2018 s/d Agustus 2019 bertempat di Kantor Notaris M Zein, SH, di Kota Jambi Jl Dr Sutomo No.11A Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Republik  Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa PT. Prosympac Agro Lestrari (PT.PAL) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan pengangkutan, didirikan pada tahun 2014 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 82 tanggal  26 Juni 2014 oleh Notaris Lili Suryati, SH, beralamat di Kota Medan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-15205.40.10.2014 tanggal 26 Juni 2014, dengan komposisi pengurus terdiri dari saksi WENDY HARYANTO selaku Direktur dan saksi ARIF ROCHMAN selaku Komisaris.  
  • Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan tersebut diatas, perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
          1. Mendirikan dan menjalankan usaha-usaha perkebunan Kalapa Sawit dan management perkebunan kelapa sawit:
          2. Menjalankan perusahaan perindustrian Pabrik Kelapa Sawit dan turunannya dan sebagai pemasok energi:
          3. Menjalankan perdagangan Kelapa Sawit. Hasil Olahan Pabrik Kelapa Sawit, CPO, dan lainnya-termasuk impor dan ekspor, perdagangan interinsuler dan lokal, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan-orang atau badan lain atas dasar komisi atau-secara amanat:
          4. Mengusahakan usaha pengangkutan Hasil perkebunan kelapa sawit.
  • Bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) terbagi atas 4.000 (empat ribu) saham, masing – masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% atau senilai 1.000 lembar saham atau senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir Akta.
  • Bahwa berdasarkan Akta pendirian Perseroan, yang ditunjuk sebagai Direktur adalah saksi Wendy Haryanto dengan kepemilikan saham sebanyak 550 saham atau senilai Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah Saksi Arif Rochman dengan kepemilikan saham sebanyak 450 saham atau senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), yang mana kepemilikan saham Saksi Arif Rochman senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) di PT. PAL tersebut adalah merupakan hasil kesepakatan dari pengurus PT. Prosympac. Sebagai modal awal PT. PAL maka telah disetor uang sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk keperluan mengurus perizinan dan pembelian tanah lokasi Pabrik, dengan rincian :
          1. Wendy Haryanto (Saksi Arif Rochman) sebesar 55% yaitu sebesar Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
          2. Arif Rochman sebesar 45% yaitu sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa sekira bulan Nopember 2014 s/d Juni 2015, Saksi Arif Rochman dan saksi Wendy Haryanto melakukan pembelian tanah berlokasi di PKS di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi sebagai lahan pembangunan PKS, yang mana biaya yang telah dikeluarkan oleh Saksi Arif Rochman dan saksi Wendy Haryanto untuk pembelain lahan PKS tersebut kurang lebih sebesar Rp. 618.000.000,- (enam ratus delapan belas juta rupiah), dengan rincian :
  1. Pembelian tanah atas nama Sri Suhartuti sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta jual beli No. 1697 tanggal 11 Nopember 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2504.
  2. Pembelian tanah atas nama Sumardi sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta jual beli No. 1698/SG/XI/2014 tanggal 11 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2506.
  3. Pembelian tanah atas nama Lamijan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1696/SG/XI/2014 tanggal 11 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2507.
  4. Pembelian tanah atas nama Rustam sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1819/SG/XI/2014 tanggal 20 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2508.

 

  1. Pembelian tanah atas nama Achmad Zubir sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1695/SG/XI/2014 tanggal 20 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2509.
  2. Pembelian tanah atas nama Ujang M. Amin sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana Surat Pelepasan Hak atas tanah No. 02 tanggal 18 Juni 2015 dan atas nama Parman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Surat Pelepasan Hak atas tanah No. 03 tanggal 18 Juni 2015, yang kemudian terbit SHGB No. 0002
  • Bahwa pada tanggal 22 September 2014 saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL menyampaikan surat kepada Kantor BPTSP Kabupaten Muaro Jambi dengan Surat Nomor : 001/09/PAL/2014 perihal permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. PAL dengan kapasitas pabrik 45 ton/jam di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi
  • Bahwa PT. PAL tidak memiliki kebun sendiri untuk memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari 9.000 hektar lahan atau sekitar 1.800 hektar dan  tidak pula memiliki mitra yang berasal dari perkebunan lain baik masyarakat / perusahaan perkebunan lain untuk memenuhi bahan baku pabrik kelapa sawit (PKS) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, namun Saksi Arif Rochman dan Saksi Wendy Haryanto bersepakat untuk melakukan pengurusan IUP-P PT. PAL dengan memberikan uang kepada Sdr. Jangning (Alm) sejumlah Rp.400.000.000, - (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada Sdr. Jangning (Alm) melalui Saksi Edi Irianto. Uang yang diberikan kepada Sdr. Jangning (Alm) berasal dari uang modal awal antara Saksi Arif Rochman dan Saksi Wendy Haryanto.
  • Bahwa pada tanggal 05 Januari 2015,  Sdr. Jangning,  SIP (Alm) menandatangani Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan TeRp.adu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi dengan Surat No. 503/01/BPTSP/I/2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi
  • Bahwa sejak sekitar Juni 2016 dilakukan pembangunan PKS PT. PAL dengan menggunakan pinjaman PT. PAL kepada PT. Bank CIMB Niaga, sekitar bulan Juli 2017 pembangunan PKS PT. PAL di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi selesai dilaksanakan dan pabrik mulai berjalan, akan tetapi karena dari awal pendirian PKS, PT. PAL tidak memiliki lahan sendiri untuk memenuhi kebutuhan baku (TBS) minimal 20%.
  • Bahwa PT. PAL telah membuat surat perjanjian kerja sama PT. PAL dengan 6 (enam) pengurus KUD yaitu 1. KUD Manggar Jaya diwakili oleh H. Sutrisno, 2. KUD Marga Jaya diwakili oleh saksi Suroso, 3. KUD Karya Maju diwakili oleh Saksi Slamet Harianto, 4. KUD Karya Mandiri diwakili oleh Agus Purwanto, 5. KUD Makarti diwakili oleh Saksi Subagyo, dan 6. KUD Mitra Inti Sumber Makmur diwakili oleh Saksi Sutrisno, dalam surat perjanjian kerja sama tersebut disepakati bahwa untuk keberlangsungan PKS maka KUD bersedia memenuhi pasokan TBS kepada PT. PAL, padahal KUD tersebut adalah mitra dari PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) yang memiliki kewajiban untuk menjual hasil panen atau TBSnya ke PT. BGR sehingga tidak dimungkinkan untuk menjual TBSnya ke perusahaan lain termasuk ke PT. PAL keenam KUD tersebut
  • Bahwa  pada periode Juli 2017 s/d September 2017, pemasukan yang diperoleh PT. PAL dari penjualan CPO hanya sebesar Rp. 34.400.000.000,- (tiga puluh empat milyar empat ratus juta rupiah), sementara biaya pembelian TBS yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 35.200.000.000,- (tiga puluh lima milyar dua ratus juta rupiah), biaya operasional sebesar Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah), cicilan kredit dan lain-lain (finance) Rp. 3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah), sehingga posisi keungan PT. PAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
  • Bahwa dengan kondisi keuangan PT. PAL dalam keadaan rugi sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), mempengaruhi kemampuan pembayaran kredit PT. PAL pada PT. Bank CIMB Niaga Medan oleh karena itu maka saksi Wendy Haryanto menyampaikan keinginannya kepada Saksi Arif Rochman untuk menjual PT. PAL dan karena Saksi Arif Rochman mengetahui bahwa kondisi keuangan PT. PAL sedang mengalami kerugian atau tidak sehat, sehingga Saksi Wendy Haryanto mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban/ angsuran kredit PT. PAL ke CIMB Niaga Medan dan Saksi Arif Rochman sendiri juga tidak memiliki keuangan yang cukup untuk mengatasi pembayaran kewajiban pinjaman PT. PAL ke CIMB Niaga sehingga Saksi Arif Rochman menyetujui rencana Saksi Wendy Haryanto untuk menjual PT. PAL.
  • Bahwa pada akhir tahun 2017 Saksi Arif Rochman bertemu dengan Saksi Victor Gunawan untuk menawarkan PT. PAL kepada Saksi Victor Gunawan yang tidak lain adalah orang kepercayaan dari Terdakwa, yang mana Saksi Arif Rochman sendiri juga telah mengenal Terdakwa sejak tahun 2016, karena Terdakwa dan pengurus PT. Prosympac yaitu Saksi Arif Rochman, Saksi Onei Hercuantoro, Saksi Martinus Nata dan Saksi Mahfudz Fauzi pernah bekerja sama dalam hal pembangunan PKS PT. Selaras Mitra Sarimba di Tebo milik Terdakwa, namun PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) tersebut telah dijual oleh Terdakwa dan atas penjualan PT. Selaras Mitra Sarimba tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) s/d Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan oleh karena Saksi Arif Rochman mengetahui tentang kemampuan bisnis Terdakwa, sehingga Saksi Arif Rochman menawarkan PT. PAL tersebut kepada Terdakwa melalui Saksi Victor Gunawan selaku orang kepercayaan Terdakwa
  • Bahwa kemudian Saksi Victor Gunawan menyampaikan kepada terdakwa tentang penawaran Saksi Arif Rochman yang akan menjual PT. PAL, oleh karena terdakwa tertarik untuk mengembangkan usahanya dan terdakwa juga sudah pernah merasakan mendapatkan keuntungan pada saat menjual PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) s/d Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), yang mana PT. SMS belum ada PKSnya, yang ada hanya terkait perijinan PT. SMS saja, sehingga terdakwa tertarik untuk membeli PT. PAL.
  • Bahwa kemudian terdakwa Bersama-sama dengan saksi VICTOR GUNAWAN mendatangi PKS PT. PAL, terdakwa melihat PKS PT. PAL saja, tanpa melihat bagaimana kondisi supply TBS atau pemenuhan bahan baku untuk PKS. Setelah melihat PKS PT. PAL, terdakwa menyuruh Saksi Victor Gunawan untuk melakukan penawaran.
  • Bahwa kemudian Saksi Victor Gunawan melakukan negosiasi harga dengan saksi WENDY HARYANTO, yang mana pada awalnya saksi WENDY HARYANTO menawarkan harga PT. PAL kepada terdakwa sekitar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah), namun terdakwa keberatan dengan harga tersebut, dan pada akhirnya saksi WENDY HARYANTO dan terdakwa menyepakati harga jual PT. PAL sebesar Rp.126.500.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah), Adapun untuk negosiasi harga, terdakwa diwakili oleh Saksi Victor Gunawan, namun dalam setiap proses negosiasi harga Rp.126.500.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah), Saksi Victor Gunawan selalu melaporkannya kepada terdakwa dan harga kesepakatan atas persetujuan terdakwa.
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki uang sebesar Rp. 126.500.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) sehingga terdakwa harus mencari cara untuk pembiayaan pembelian PT. PAL tersebut, kemudian untuk pembiayaan pembelian PT. MAL, saksi VICTOR GUNAWAN menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank.
  • Bahwa guna merealisasikan penggunaan fasilitas kredit untuk pembiayaan dalam pembelian PT. PAL tersebut, selanjutnya saksi VICTOR GUNAWAN atas keinginan dan sepersetujuan terdakwa kemudian mengajukan permohonan pinjaman ke Bank CIMB Niaga untuk over kredit PT. PAL kepada terdakwa, namun permintaan over kredit tersebut ditolak oleh PT. Bank CIMB dengan alasan terdakwa tidak memiliki pengalaman dalam usaha perkebunan / PKS dan kondisi keuangan PT. PAL sedang tidak sehat dikarenakan PT. PAL tidak memiliki bahan baku yang cukup untuk pabriknya.
  • Bahwa setelah permohonan over kreditnya ditolak oleh PT. Bank CIMB Niaga, saksi VICTOR GUNAWAN dengan persetujuan dari terdakwa kemudian mengajukan permohonan kredit ke Bank Mandiri, Bank Danamon dan Bank HSBC, namun ke 3 (tiga) Bank tersebut juga menolak permohonan kredit dari saksi VICTOR GUNAWAN dan terdakwa, Bank Mandiri menolak dengan alasan bahwa Terdakwa dan saksi VICTOR GUNAWAN tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit, Bank Danamon menolak dengan alasan PT. PAL tidak memiliki kebun sendiri, sedangkan Bank HSBC menolak dengan alasan PT. PAL tidak memiliki sertifikat RSPO. Bahwa penolakan dari bank tersebut dilaporkan saksi VICTOR GUNAWAN kepada terdakwa.
  • Bahwa oleh karena terdakwa adalah nasabah SKM BNI Palembang dan memiliki pinjaman kredit di kantor SKM BNI Palembang atas nama perusahaan milik terdakwa, yaitu PT. Jaya Indah Motor (PT. JIM), sehingga saksi VICTOR GUNAWAN menyarankan kepada terdakwa supaya mengajukan kredit ke SKM BNI Palembang untuk menyelesaikan jual beli tersebut, saran tersebut diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti rencana tersebut, saksi VICTOR GUNAWAN atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan Saksi RAIS GUNAWAN selaku Senior Relationship Manager (SRM) pada SKM BNI Palembang yang sebelumnya juga mengurus pinjaman PT. Jaya Indah Motor milik terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Saksi RAIS GUNAWAN dan saksi VICTOR GUNAWAN membicarakan serta merumuskan pembiayaan yang akan dilakukan. Oleh karena Saksi RAIS GUNAWAN mengetahui bahwa saksi VICTOR GUNAWAN bukan pengurus yang sah dari PT. PAL, maka untuk menyiasati persyaratan permohonan pinjaman tersebut agar dapat diproses oleh SKM BNI Palembang,  maka Saksi RAIS GUNAWAN meminta kepada saksi VICTOR GUNAWAN agar mengajukan surat permohonan pengajuan kredit ke SKM BNI Palembang dan surat permohonan tersebut agar ditandatangani oleh Pengurus PT. PAL yang sah sesuai akta perusahaan dalam hal ini adalah saksi WENDY HARYANTO selaku Direktur PT. PAL, Saksi RAIS GUNAWAN juga memberitahukan kepada saksi VICTOR GUNAWAN agar dalam surat permohonan pengajuan kredit tersebut yang akan diajukan nantinya sudah mencantumkan secara jelas kredit yang dimohonkan yaitu berupa kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK). Bahwa hasil koordinasi dan persetujuan dari SKM BNI Palembang tersebut disampaikan saksi VICTOR GUNAWAN kepada terdakwa.
  • Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., selanjutnya Perubahan terakhir Anggaran Dasar BNI dilakukan antara lain tentang penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai dengan Akta No. 35 tanggal 17 Maret 2015 Notaris Fathiah Helmi, S.H. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0776526 tanggal 14 April 2015.
  • Bahwa setelah mengetahui bahwa SKM BNI Palembang bisa memberikan kredit, semakin membuat terdakwa yakin untuk membeli PT. PAL dari saksi WENDY HARYANTO, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) untuk pengambilalihan PT. PAL pada tanggal 7 Mei 2018  yang ditandatangani oleh saksi WENDY HARYANTO sebagai pihak pertama, terdakwa sebagai pihak kedua dan Saksi ARIF ROCHMAN sebagai pihak ketiga dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme:
  1. Uang muka sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  2. Pembayaran senilai Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) untuk pembayaran hutang PT. PAL kepada PT. Duta Marga Lestarindo dan PT. Duta Victory Lestarindo;
  3. Pelunasan hutang Rp.81.500.000.000,- (delapan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Bank CIMB Niaga.
  1. Harga penjualan dan pembelian di atas akan dibayar dengan cara :
  1. Sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak penandatanganan akta;
  2. Sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) selambat – lambatnya 105 (seratus lima) hari kalender sejak penandatanganan akta;
  3. Pembayaran ketiga sisa outstanding kredit PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang disertai dengan pelepasan Corporate Guarantee atas nama PT. Samudera Sawit Nabati;
  4. Pembayaran keempat yang merupakan niai dari sisa total harga jual beli yang telah disepakati diatas yakni Rp.126.500.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi pembayaran di atas yang akan dibayar setelah perhitungan hutang piutang.
  • Bahwa setelah dilakukan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) untuk pengambilalihan PT. PAL, selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan uang dari PT. JIM, yang dibayarkan ke rekening PT PAL di Bank CIMB NIAGA pada nomor rekening 800121916400, sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  2. Tanggal 16 Mei 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  3. Tanggal 3 September 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Sehingga total yang dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

  • Bahwa untuk pembayaran pada tanggal 16 Mei 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), atas permintaan Saksi ARIF ROCHMAN, agar pembayaran yang ditujukan ke rekening PT. PAL tersebut selanjutnya dikirimkan ke rekening PT. Prosympac, karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara saksi ARIF ROCHMAN dan saksi VICTOR GUNAWAN, yang menyepakati apabila mereka berhasil menjual PT.PAL kepada terdakwa maka ada keuntungan yang akan mereka bagi dua, maka uang Rp.5.000.000.000,- (lima milyar) tersebut dibagi dua oleh Saksi ARIF ROCHMAN dan saksi VICTOR GUNAWAN sehingga masing – masing menerima sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa adalah seorang pengusaha ternama di Provinsi Jambi yang memiliki perusahaan besar di Provinsi Jambi diantaranya PT. Selaras Jaya Indah Hotelindo/ Swiss-Belhotel Jambi (Komisaris) dan PT. Jaya Indah Motor/ PT. JIM yang merupakan perusahaan automotif, terdakwa memahami bagaimana prosedur dan persyaratan perusahaan apabila akan mengajukan pinjaman/ kredit di bank. Terdakwa menyadari dan menginsyafi bahwa Saksi Victor Gunawan bukan merupakan pengurus yang sah dari PT. PAL, namun karena terdakwa menginginkan Saksi Victor Gunawan yang akan ditunjuk terdakwa sebagai pengurus PT. PAL sehingga terdakwa menyuruh Saksi Victor Gunawan untuk melakukan pengurusan pinjaman ke SKM BNI Palembang.
  • Bahwa oleh karena sejak mulai beroperasi, kondisi keuangan PT. PAL mengalami kesulitan karena kesulitan memenuhi bahan baku pabrik karena PT. PAL tidak memiliki kebun dan tidak memiliki kerja sama pola kemitraan yang sah dengan KUD laporan keuangan PT. PAL tidak dimungkinkan dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit bank, sehingga untuk memenuhi laporan keuangan yang dapat memenuhi persyaratan pengajuan kredit di bank maka Saksi Victor Gunawan yang melakukan pengurusannya, padahal Saksi Victor Gunawan bukanlah pengurus PT. PAL dan bukan karyawan PT. PAL, selanjutnya laporan keuangan PT PAL yang digunakan untuk pengajuan kredit PT. PAL ke SKM BNI Palembang adalah Laporan Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS, No.185 / GA-ARD / MD/ VI / 18 tanggal 8 Juni 2018, yang menerangkan di tahun 2017 PT. PAL mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.210.595.572,- (tiga milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), padahal keuntungan yang dilaporkan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana pada periode bulan Juli 2017 s/d September 2017, PT. PAL masih mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan selanjutnya berdasarkan laporan keuangan (in house) yang dibuat oleh saksi Wendy Haryanto bahwa PT. PAL memperoleh laba sebesar Rp.438.821.275,- (empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), akan tetapi keuntungan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya
  • Pada tanggal 28 Juli 2018 Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL menandatangani surat permohonan fasilitas kredit dengan pengajuan KI maksimal sebesar Rp.90.000.000.000,- (Sembilan puluh milyar rupiah) dan KMK sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), yaitu surat Nomor : 020 / PKS – PAL / VII/ 2018 yang ditujukan kepada pimpinan SKM BNI Cabang Palembang dan surat tersebut ditandatangani oleh Saksi Arif Rochman selaku selaku komisaris PT. PAL yang mengetahui pengajuan tersebut, yang selanjutnya oleh Saksi Victor Gunawan surat permohonan tersebut diteruskan kepada Saksi Rais Gunawan dan oleh saksi Rais Gunawan disampaikan kepada Saksi Yuli selaku Pimpinan SKM BNI Palembang.
  • Terdakwa mengetahui pengajuan kredit tersebut karena terdakwa menyadari dan menginsyafi bahwa uang kredit tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan terdakwa membeli PT. PAL, yang mana terdakwa mengetahui apabila uang tersebut dibayarkan oleh SKM BNI Palembang maka uang tersebut utamanya akan digunakan untuk pelunasan hutang PT. PAL yang diajukan oleh Saksi Wendy Haryanto ke Bank CIMB Niaga.
  • Bahwa setelah surat permohonan pengajuan kredit tersebut diterima oleh pemimpin SKM BNI Palembang yaitu Saksi Yuli selanjutnya Saksi Yuli menyampaikan kepada Saksi Rais Gunawan agar membuat analisa dan memorandum analisa kredit yang nantinya akan diteruskan oleh Pengusul dari SKM BNI Palembang kepada Komite Kredit Kantor Pusat Imaka karena kredit yang diajukan oleh PT. PAL sebesar Rp.105.000.000.000,- (seratus lima milyar rupiah) atau limitnya di atas Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar) s/d Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) yang kewenangan untuk memutus pemberian kredit tersebut menjadi kewenangan Kantor Pusat I.
  • Bahwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I, Persyaratan-persyaratan yang harus diajukan oleh Calon Debitur dalam hal ini termasuk PT. PAL untuk pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) terdiri dari ::
  1. Surat Permohonan pengajuan Kredit ;
  2. Legalitas perusahaan yang terdiri dari Akta Pendirian serta perubahannya dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham ;
  3. Identitas pengurus dan pemegang saham perusahaan (KTP dan NPWP) ;
  4. Perizinan Usaha ;
  5. NPWP Perusahaan ;
  6. Laporan Keuangan Perusahaan 3 (tiga) periode terakhir ;
  7. Data-data lainnya seperti Laporan Omset Usaha, Pembeli Utama, Pemasok Utama, jumlah tenaga kerja, serta susunan Struktur Organisasi ;
  8. Bukti Kepemilikan Aset yang akan dijaminkan ;
  9. Khusus untuk pengajuan Kredit Investasi, jaminan pokoknya adalah bukti kepemilikan Objek Investasi yang dibiayai, contohnya KI Pembangunan Pabrik atau pembelian Pabrik itu adalah Sertifikat Lahan dimana pabrik tersebut berdiri berikut dengan bangunan, mesin dan prasarana lainnya diatas lahan tersebut.
  • Bahwa persyaratan – persyaratan pinjaman PT. PAL telah dipenuhi oleh saksi Victor Gunawan, yang mana dokumen/ data untuk persyaratan tersebut diterima saksi Victor Gunawan dari Saksi Wendy Haryanto, Saksi Arif Rochman dan Saksi Martinus Haryo, kemudian semua persyaratan diserahkan Saksi Victor Gunawan kepada BNI SKM Palembang melalui Saksi Rais Gunawan, yaitu sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan pengajuan Kredit kepada BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Palembang, Nomor : 020 / PKS – PAL / VII/ 2018 tanggal 28 Juli 2018 yang ditandatangani Saksi Wendy Haryanto selaku direktur PT. PAL tujuan kredit untuk refinancing atas asset (pembiayaan Kembali) dan tambahan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit kapasitas 45 ton/ jam ext. 60 ton/ jam.
  2. Legalitas PT. PAL yaitu Akta Pendirian No. 82 oleh Notaris Kota Medan LILI SURYATI, S.H. yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-15205.40.10.2014 tanggal 26 Juni 2014.
  3. Identitas pengurus dan pemegang saham perusahaan berupa KTP.
  4. Perizinan PT. PAL, sebagai berikut :
  • Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi No. 503/17/BPTSP/2014 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pabrik Pengolahan Buah Kelapa Sawit Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perseorangan, No. TDP-503/08/295/BPTSP/IX/2014 tanggal 24 September 2014, masa berlaku s/d 24 September 2019, dalam TDP tersebut tertera Nama Pengurus/Penanggungjawab adalah Sdr. Wendy Haryanto.
  • Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Pabrik Pengolahan Buah Kelapa Sawit tanggal 25 September 2014 yang ditandangani oleh  Jangning, SIP selaku Kepala Badan ;
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-1223/PKP/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 23 Desember 2016 ;
  • Copy Surat Keterangan Terdaftar No. S-10458KT/WPJ.27/KP.0103/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 503/06/373/BPTSP/IX/2014 tanggal 24 September 2014;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) No. 503/011/367/BPTSP tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi.
  • Rekomendasi Kesesuaian Dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Jambi No. 525/1095/Disbun   tanggal    07 Mei 2017 yang ditandanangani oleh Hasan Basri Agus selaku Gubernur Jambi.
  • 1 (bundel)  Dokumen Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan, terdiri dari :
      • No. 660.4/667/BLH.I/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang ditandatanagani oleh R.A. Gani, SH, MH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi ;
      • No. 660.4/02.A/BLH.I/2015 tanggal 14 Januari 2015 yang ditandatanagani oleh R.A. Gani, SH, MH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi ;
      • No. 660.4/07.A/BLH.I/2015 tanggal 22 Januari 2015 yang ditandatanagani oleh R.A. Gani, SH, MH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi ;
      • No. 660.4/12/BLH.I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang ditandatanagani oleh R.A. Gani, SH, MH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi.
  • Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Pabrik Pengolahan Buah Kelapa Sawit tanggal 25 September 2014 yang ditandangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503/05/05/BPTSP/I/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang ditandatangani oleh  Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro   Jambi ;
  • 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi No. 503/17/BPTSP/2014 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pabrik Pengolahan Buan Kelapa Sawit Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan.
  • Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi No. 503/01/BPTSP/I/2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi tanggal 05 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan ;
  • Izin Gangguan (IG) No.503/02/301/BPTSP/IX/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi ;
  • Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi No. 05/Kep./BLH/2015 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kegiatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi oleh PT. Prosympac Agro Lestari  tanggal 28 Januari 2015 yang ditandatangani oleh R.A. Abdul Gani selaku Kepala Badan.
  1. NPWP No. 71.131.818.8-331.000 atas nama PT. Prosympac Agro Lestari.
  2. Laporan Keuangan Perusahaan seharusnya untuk 3 (tiga) periode terakhir, namun PT. PAL hanya menyampaikan Laporan Keuangan PT. PAL untuk tahun 2017 saja dan telah dibuat seolah-olah keuangan PT. PAL dalam keadaan sehat.
  3. Data-data lainnya seperti Laporan Omset Usaha, Pembeli Utama, Pemasok Utama, jumlah tenaga kerja, serta susunan Struktur Organisasi, diantaranya :
  • Surat Perjanjian Kerja Sama Tentang Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit antara PT. PROSYMPAC AGRO LESTARI dengan beberapa pihak yaitu Badan Usaha Milik Desa Trimulya Jaya, Koperasi Unit Desa Manggar Jaya, Koperasi Unit Desa Mitra Inti Sumber Makmur, Koperasi Unit Desa Marga Jaya, Koperasi Unit Desa MAKARTI dan Lalan Suherlan yang masa berlakunya sudah habis dan tidak mengikat.
  • Saksi VICTOR GUNAWAN bersama-sama dengan saksi ARIF ROCHMAN dan gurp prosympac, yaitu saksi CSIS ONEI, saksi MARTINUS NATA dan saksi MAHFUD membuat laporan produksi yang menggambarkan kemampun produksi PT. PAL sebesar 550 ton/hari.
  1. Bukti Kepemilikan Aset yang akan dijaminkan, sebagai berikut :
  • Tanah Pabrik berlokasi di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya) Kecamatan Sungai Geiam, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi, dengan perincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah SHGB No. 00001 tgl. 25-11-2015 / JT. 24-11-2040, An. PT. Prosympac Agrolestari
  • 5 (lima) buah SHM yaitu SHM No. 2504, No. 2506 No. 2507, No. 2508 AN. Wendy Haryanto dan No. 2509 tgl 07-08-2003, An. Arif Rochman.
  1. Khusus untuk pengajuan Kredit Investasi maka PT. PAL  menjaminkan bangunan pabrik kelapa sawit berdasarkan SHGB No. 00002 Tgl. 25/11/2015 berakhir hak 24-11-2040 An. PT. PAL seluas 60.300 m2 (bangunan pabrik).
  2. Laporan Penilaian Aset Pabrik yang akan dijaminkan dengan No.P.PP 1817030 tanggal 10 Agustus 2018 dari KJPP Toto Suharto dan Rekan yang dibuat oleh saksi VICTOR GUNAWAN dengan meminjam RAB dan penilaian rencana pembangunan PKS Tebo karena saksi VICTOR GUNAWAN menargetkan nilai sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) s/d Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah).
  • Bahwa kemudian Saksi RAIS GUNAWAN membuat usulan fasilitas kredit yang disusun dalam Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) dan menentukan struktur fasilitas kredit, serta syarat-syarat untuk penandatanganan kredit dan realisasi kredit. PAK tersebut terdiri dari beberapa dokumen utama dan dokumen pendukung. Dokumen utama terdiri dari Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK), dan Formulir Pre Screening. Sedangkan Dokumen Pendukung terdiri dari Formulir Rating Nasabah (FRN), Formulir Informasi Agunan (FIA), Formulir Informasi Nasabah (FIN), Formulir Analisa Keuangan (FAK), Tactical Account Plan, serta Formulir Kunjungan Setempat dan Call Memo.
  • Pada tanggal 20 Agustus 2018, Saksi RAIS GUNAWAN membuat formulir Memori Analisa Kredit (MAK), MAK tersebut adalah hasil Analisa yang dilakukan oleh Saksi RAIS GUNAWAN atas permohonan yang diajukan saksi VICTOR GUNAWAN dengan dukungan dari data / dokumen yang diterima Saksi RAIS GUNAWAN dari saksi WENDY HARYANTO melalui saksi VICTOR GUNAWAN dan Saksi MARTINUS HARYO SUTEJO, namun terdapat Analisa yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut :
  • Pada dokumen MAK disampaikan bahwa PT. PAL sebagai Perusahaan grup dari PT. Jaya Indah Motor (PT. JIM) yang memiliki kemampuan modal dan riwayat usaha yang banyak dan Duta Marga Grup yang memiliki pengalaman di bidang usaha pengolahan minyak sawit sedangkan pada kenyataannya Duta Marga Grup merupakan perusahaan yang memiliki latar belakang pembangunan pabrik sawit dan bukan pabrik pengelolaan kelapa sawit dan secara faktual berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 20 Juli 2016 pemegang saham PT. PAL adalah saksi WENDY HARYANTO dan Saksi ARIF ROCHMAN sehingga PT. PAL bukan perusahaan yang terafiliasi dengan PT. Jaya Indah Motor sebagaimana tertuang dalam Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) dan demikian maka laporan keuangan konsolidasi antara PT. PAL dengan grup Jaya Indah Motor tidak ada.
  • Pada MAK No. 2.3 Strategi pemasaran disampaikan bahwa PT. PAL telah menjadi anggota RSPO, sehingga dapat memasuki pasar luar negeri (Eropa) dan dalam proses penerbitan sertifikat ISCC untuk pabrik.

Harga :

  • Harga supplier mendapat price incentive dari buyer di luar negeri karena telah mengantongi sertifikat ISCC.
  • Harga jual CPO juga relative tinggi karena PT. PAL memiliki kontrak langsung ke buyer luar negeri melalui PT. Sinar Mas Agro Resources & Technologi Tbk (SMART).

Bahwa ternyata PT. PAL belum menjadi anggota RSPO dan tidak memiliki sertifikat ISCC.

  • Analisa Aspek Umum dan Manajemen pada no. 3.3. Penilaian Manajemen, telah dianalisa bahwa karena pemegang saham dominan PT. PAL yakni Saksi WENDY HARYANTO dalam proses menjual sahamnya kepada terdakwa, maka dalam Analisa kredit yang dilakukan penilaian legalitas dan kemampuan key person (pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban) yang baru yakni terdakwa (Key Person JIM Group) dan Saksi ARIF ROCHMAN selaku pemegang saham yang lama.

Bahwa terdakwa secara legalitas belum memiliki saham di PT. PAL karena pemilik saham berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 20 Juli 2016 pemegang saham PT. PAL yang sah adalah saksi WENDY HARYANTO dan Saksi ARIF ROCHMAN. Secara legalitas, saksi WENDY HARYANTO adalah Direktur PT. PAL, maka berdasarkan Pasal 92, Pasal 97 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sehingga Penempatan terdakwa sebagai key person tidak tepat dikarenakan seharusnya yang ditempatkan sebagai key person adalah saksi WENDY HARYANTO.

 

Penilaian manajemen terhadap Saksi ARIF ROCHMAN (Key person Prosympac Group) disampaikan bahwa lini bisnis dari PT. Prosympac adalah engineering, sustanbility, investment, plant project, plantation. Lini usaha investment yang dianalisa adalah pabrik 45 ton/ hari di Sungai Gelam dan pabrik 60 ton/ hari di sungai Bahar. Faktanya pabrik 60 ton/ hari di Bahar Selatan saat itu belum beroperasi.

  • Analisa Aspek Operasional pada bagian “Business Model”, disampaikan bahwa “keuntungan memperoleh sertifikat RSPO dan ISCC, salah satunya PT. PAL telah menjadi anggota RSPO, dan tengah dalam proses penerbitan sertifikat ISCC dimana initial certification audit telah dilaksanakan tanggal 5-6 Juli 2018. Faktanya sampai saat ini PT. PAL bukan anggota RSPO dan tidak memiliki sertifikat ISCC.
  • No. 4.5 Ketersediaan dan kualitas bahan baku, pada bagian : Kontinuitas supply disampaikan sebagai berikut :
  • Saat ini PT. PAL tidak memiliki areal lahan kebun kelapa sawit. Supply TBS dibeli dari perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani, masyarakat ataupun perusahaan yang tidak memiliki PKS. PT. PAL telah memperoleh dukungan dari kelompok tani dan masyarakat sekitar untuk menjadi mitra.
  • PT. PAL telah menjalin kerja sama untuk sumber bahan baku (supply TBS) dengan potensi sebagai berikut :

No.

N a m a

Vol (ton/ hari)

CP

1

KUD Mitra Inti Sumber Makmur

30

Suroso

2

KUD Marga Jaya

72

Taufik Hidayat

3

KUD Manggar Jaya

185

Harmini

4

KUD Makarti

57

Subagio

5

KUD Karya Maju

92

Slamet Haroyono

6

KUD Karya Mandiri

70

 

7

PT. Ricky Kurniawan Kertapersada

20

Sujarwanto

8

PT. Pasific Global Sejahtera

50

Leo Candra

9

PT. Muara Kahuripan Indonesia

100

Angelus

10

CV. Berkah Usaha Bersama

50

Agus Purwanto

14

Supriadi

30

Supriadi

15

Devid Arifin

30

David Arifin

17

Herry Sukamto

30

Herry Sukamto

18

Lalan Suherlan

150

Lalan Suherlan

19

Karmin

50

Karmin

20

Pratikno

150

Pratikno

23

Carin Sanjaya

30

Carin Sanjaya

24

Susanto Wijaya

30

Susanto Wijaya

 

 

1226

Ton/ hari

Supply bahan baku dari di atas sebanyak 1.226 ton TBS perhari dapat memenuhi 136?ri kebutuhan pabrik dengan kapasitas penuh yakni sebesar 900 ton TBS per hari.

Langkah yang ditempuh untuk memastikan supply TBS.

  • Pabrik tanpa kebun tidak bisa disamakan dengan pabrik yang memiliki inti karena pabrik tanpa kebun harus memastikan kenyamanan supplier supaya buah bisa masuk
  • PT. PAL telah menandatangani Perjanjian Kerjasama supply TBS dengan 6 KUD dan dan 5 Kelompok Tani.
  • Luas kebun dan KUD dari Kelompok Tani yang telah dipetakan oleh PT PAL dengan sohwar GRAS adalah sbb :

 

No.

N a m a

CP

luas

1

KUD Mitra Inti Sumber Makmur

Suroso

820

2

KUD Marga Jaya

Taufik Hidayat

729

3

KUD Manggar Jaya

Harmini

1562

4

KUD Makart

Subagio

579

5

KUD Karya Mandiri

 

1127

6

KUD Karya Maju

Slamet Haroyono

1010

 

 

Sub total

6826

7

Kelompok Tani Barokah Senawar Raya

Sujarwanto

1624

8

Kelompok Tani Mekar Indah

Leo Candra

256

9

Kelompok Tani Mekar Indah Pinago

Angelus

155

10

Kelompok Tani Mekar Indah Mangsang

Agus Purwanto

745

11

Kelompok Tani Mekar Indah Pinago Utama 3

Supriadi

125

 

 

Sub Total

2904

 

 

Total Treaceable

8729

 

Bahwa kerja sama PT. PAL dengan KUD atau Kelompok Tani tidak benar karena KUD maupun kelompok tani tersebut bukan binaan PT. PAL dan pemenuhan TBS hanya sekitar 300 ton/ hari atau tidak bisa memenuhi kebutuhan pabrik yaitu 1.226 ton TBS perhari karena beberapa KUD/ Kelompok Tani tersebut adalah petani/ pekebun yang merupakan peserta transmigrasi yang masih bermitra dengan PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR), kebun milik petani/ pekebun tersebut sudah berumur sekitar 20 tahun sehingga buahnya tidak banyak lagi.

  • Pada Analisa No. 4.8 Pemenuhan terhadap ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Permentan No. 796, 2017. Pasal 11, Pasal 11 A, Pasal 11 B dan Pasal 11 D.

  • Kebutuhan bahan baku untuk PKS kapasitas 45 ton TBS/jam adalah berasal dari kebun sawit seluas 9.000 ??.
  • Kebun yang wajib diusahakan sendiri seluas 20?ri kebutuhan luas kebun selums 1.800 ??.
  • Ketentuan Permeritah tersebut telah penuhi oleh PT PAL dengan memiliki kerjasama dengan 6 KUD disekitar PKS dengan total luas kebun 5.826 Ha (64,73%) dan kewajiban PT PAL.
  • Sehingga syarat Permentan tersebut telah terpenuhi oleh PT. PAL.

 

Bahwa berdasarkan Permentan No. :21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permentan No. : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2017 telah diatur tentang kewajiban perusahaan yang memiliki IUP-P, sebagaimana Pasal 11 maka untuk memenuhi bahan baku PKS maka PT. PAL seharusnya memiliki kebun sendiri untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun  yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan, selanjutnya diatur juga hal-hal sebagai berikut :

  • Pada ayat 11 A ayat (1) mengatur bahwa kebun yang diusahakan sendiri dapat diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai.
  • Pasal 11 B ayat (1) mengatur bahwa Kebun yang diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 11A dapat dilakukan  dengan sewa atau sesuai dengan kesepakatan antara Pekebun dan perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan.
  • Pasal 11 D ayat (1) mengatur bahwa Kebun yang diusahakan sendiri  ang  diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling singkat 15 (lima  belas) tahun dan dibuat perjanjian tertulis dengan bermaterai cukup.

 

Bahwa PT. PAL tidak memiliki kebun sendiri untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan dan PT. PAL juga tidak ada sewa menyewa kebun selama 15 tahun dengan pekebun, sehingga kebutuhan 20 % tersebut tidak dapat terpenuhi.

 

Bahwa saksi WENDY HARYANTO dan Saksi ARIF ROCHMAN mengetahui salah satu kewajiban PT. PAL di dalam surat Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) PT. PAL, No. 503/01/BPTSP/I/2015 pada nomor 6. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 (tiga) tahun.

Bahwa terdakwa maupun saksi VICTOR GUNAWAN juga mengetahui tentang Surat IUP-P PT. PAL tersebut, namun ternyata sejak 3 (tiga) tahun berlakunya IUP-P PT. PAL tidak memiliki kebun sendiri dan pada saat terdakwa menandatangani Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) untuk pengambilalihan PT. PAL pada tanggal 7 Mei 2018 atau sudah lewat dari 3 (tiga) tahun ijin diberikan maka sesungguhnya PT. PAL tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diwajibkan dalam IUP-P PT. PAL, sehingga berpengaruh kepada kemampuan PT. PAL untuk memenuhi kebutuhan bahan baku TBS. Dengan tidak dapat terpenuhinya kebutuhan bahan baku PKS tersebut maka berdampak pada keuangan PT. PAL dan dapat mempengaruhi kemampuan PT. PAL dalam memenuhi kewajibannya kepada BNI SKM Palembang.

 

  • Pada analisa No. 6 Aspek Keuangan, pada Analisa keuangan historis PT. Prosympac Agro Lestari tahun 2017 audited dari KAP Armandias dengan pendapat Wajar (dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Prosympac Agro Lestari tgl 31 Desember 2017, serta kinerja keuangan, dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). KAP Armandias bukan rekanan BNI dan tidak masuk dalam daftar blacklist laporan keuangan dimaksud dibuat oleh Saksi VICTOR GUNAWAN dan Tri Marisse untuk meyakini pihak BNI terhadap kemampuan keuangan PT. PAL, meskipun PT. PAL berdiri dan beroperasi ditahun 2017 (1 tahun pengalaman).  

 

  • Bahwa dalam formulir MAK tersebut Saksi RAIS GUNAWAN menyimpulkan dan menyarankan secara first way out, proyeksi repayment debitur mengcover kewajibannya kepada Bank, rasio – rasio keuangan utama (CR, DER dan DSC) memenuhi refrensi BNI dan secara second way out, jaminan yang diserahkan mengcover maksimum fasilitas kredit sehingga berdasarkan analisa berbagai aspek yang telah diuraikan di atas, maka pemohonan baru fasilitas kredit modal kerja atas nama PT. PAL maksimal Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan kredit investasi maksimal Rp.85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) layak untuk dipertimbangkan.
  • Bahwa Analisa yang dilakukan oleh Saksi RAIS GUNAWAN atas permohonan pengajuan kredit KI dan KMK PT. PAL tersebut bertentangan dengan Pasal 8 UURI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Np. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UURI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur bahwa “Dalam memberikan kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah.
  • Bahwa terdakwa, saksi WENDY HARYANTO, Saksi VICTOR GUNAWAN, Saksi RAIS GUNAWAN dan Saksi ARIF ROCHMAN bersepakat bahwa saksi WENDY HARYANTO yang saat itu secara legalitas masih menjabat sebagai direktur PT. PAL mengajukan kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dengan niat (itikad) yang tidak baik karena pengajuan kredit dimaksud seolah – olah akan digunakan untuk peningkatan kapasitas pabrik PT PAL dari 45 ton / jam menjadi 60 Ton / jam (45 ton ext 60 ton / jam), pada kenyataannya pinjaman KI dan KMK dimaksud bukan untuk peningkatan kapasitas pabrik PT PAL dari 45 ton / jam menjadi 60 Ton / jam (45 ton ext 60 ton / jam), namun dipergunakan untuk membayar hutang PT. PAL yang diajukan oleh Saksi Wendy Haryanto di PT. Bank CIMB Niaga Medan.
  • Pada tanggal 3 Oktober 2018, permohonan kredit yang diajukan oleh PT. PAL disetujui oleh anggota komite kredit yaitu Saksi FAIZAL ARIEF SETIAWAN dan Saksi ROY WAHYU MAULANA sebagaimana Nota Keputusan Komite Kredit (NK3), yang mana berdasarkan MAK yang dibuat oleh Saksi RAIS GUNAWAN, pemutus mencantumkan, “nilai transaksi jual beli pabrik taksasi Rp.136.800.000.000,- (seratus tiga puluh enam milyar delapan ratus juta rupiah) sehingga pembiayaan KI BNI sebesar Rp.85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) berkisar 62%, sedangkan jika dihitung dari harga PPJB sebesar Rp.126.500.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) maka pembiayaan BNI berkisar sebesar 67%” yaitu sebesar maksimal Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) untuk fasilitas kredit investasi dan sebesar Rp.10.000.000.000,- untuk fasilitas kredit modal kerja dengan syarat Komite meminta dokumen LTC dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dipenuhi oleh saksi Martinus Nata dan tambahan asset berupa 3 Unit Apartemen berdasarkan SHMSRS No. 1919/XXXIX/CATTELYA an. Bengawan Kamto (terdakwa) dan Ny.Ellyna, SHMSRS No. 1920/XXXIX/CATTELYA an. Bengawan Kamto (terdakwa) dan Ny. Ellyna dan SHMSRS No. 1921/XXXIX/CATTELYA an. Bengawan Kamto (terdakwa) dan Ny. Ellyna.
  • Bahwa berdasarkan Nota Keputusan Komite Kredit (NK3) dari Komite Kredit maka terdapat tambahan syarat disposisi berupa Long Term Contract (LTC) pembelian CPO dari buyer minimal 1 (satu) tahun yang nilainya mengcover minimal 90?ri kapasitas pabrik yang terpakai pada tahun 2019 (cfm asumsi) yaitu 156.500 ton per tahun, selanjutnya Saksi Rais Gunawan menghubungi Saksi Vctor Gunawan untuk melengkapinya, kemudian Saksi Victor Gunawan meminta bantuan dari Saksi Arif Rochman untuk mencari solusinya, yang kemudian Saksi Arif Rochman menyuruh Saksi Martinus Haryo Sutedjo untuk membuat LTC buyer dari PT. Binasawit Abadipratama dan PT. Kurnia Tunggal Nugraha selama 1 (satu) tahun, padahal tidak benar adanya perjanjian/ kontrak selama 1 (satu) tahun tersebut. Dokumen LTC tersebut dibuat oleh Saksi Martinus Nata dengan menggunakan kontrak antara PT. PAL dengan PT. Binasawit Abadipratama dan PT. Kurnia Tunggal Nugraha, lalu menutup bagian jangka waktu dan menggantinya dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun sehingga dari LTC yang dibuat tersebut seolah-olah benar ada LTC antara PT. PAL dengan PT. Binasawit Abadipratama dan PT. Kurnia Tunggal Nugraha selama 1 (satu) tahun.
  • Bahwa sesuai dengan Nota Keputusan Komite Kredit (NK3) tanggal 3 Oktober 2018 tersebut juga terdapat jaminan tambahan 3 unit apartemen milik Saksi Bengawan Kamto berdasarkan SHMSRS No. 1919/XXXIX/CATTELYA An. Bengawan Kamto dan Ellyna dengan luas 88 m2, SHMSRS No. 1920/XXXIX/CATTELYA An. Bengawan Kamto dan Ellyna dengan luas 88 m2, SHMSRS No. 1921/XXXIX/CATTELYA An. Bengawan Kamto dan Ellyna dengan luas 88 m2, terdakwa mengetahui adanya jaminan tambahan tersebut namun terdakwa menyadari dan menginsyafi bahwa 3 SHMSRS yang diminta sebagai jaminan tambahan oleh SKM BNI Palembang masih menjadi agunan pinjaman terdakwa di Bank Commonwealth.
  • Bahwa kemudian Saksi Rais Gunawan menyampaikan kepada Saksi Wendy Haryanto tentang persetujun kredit dari BNI SKM Palembang, selanjutnya saksi WENDY HARYANTO kemudian menghubungi pihak Bank CIMB Niaga Medan untuk mengetahui kewajiban atas kredit PT. PAL di Bank CIMB Niaga dan saksi Wendy Haryanto menerima surat keterangan dari PT. Bank CIMB Niaga No.285/RBM2/27524/XI/2018 tanggal 12 November 2018, yang menerangkan sebagai berikut :
  • Baki debet pinjaman tetap sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  • Baki pinjaman transaksi khusus sebesar Rp.55.700.000.000,- (lima puluh lima milyar tujuh ratus juta rupiah).
  • Baki debet pinjaman rekening koran sebesar Rp.9.560.201.262, 91,- (Sembilan milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh dua koma sembilan puluh satu sen rupiah).

Sehingga total outstanding pinjaman per 11.11.18 adalah sebesar Rp.75.260.201.262,91 (tujuh puluh lima milyar dua ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh dua koma sembilan puluh satu sen rupiah).

  • Pada tanggal 12 November 2018 secara bersamaan dilakukan penyelesaian kelengkapan administrasi untuk pencairan kredit yang dibuat oleh Notaris Ismet Taufik yang dilakukan penandatangannya di kantor terdakwa yaitu di Kantor PT. Jaya Indah Motor Kota Jambi, yaitu sebagai berikut :
  1. Membuat Akta Nomor 10 tanggal 12 Nopember 2018 mengenai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Bisa para pemegang saham PT. PAL yang memberikan persetujuan untuk :
  • Penjualan saham milik saksi WENDY HARYANTO sebanyak 900 lembar kepada terdakwa sebanyak 600 lembar dan Sdr. ELLYNA sebanyak 300 lembar.
  • Perubahan susunan direksi dan komisaris sehingga susunan direksi dan komisaris yaitu Dirut : saksi VICTOR GUNAWAN, Direktur : Sdr. ASIANTO SUPARGO dan Saksi MARTINUS HARYO SUTEJO, Komisaris Utama : Terdakwa, Komisaris : Sdr. ELLYNA dan Saksi ARIF ROCHMAN.
  1. Membuat Akta Nomor 11 tanggal 12 Nopember 2018 mengenai Jual beli saham antara saksi WENDY HARYANTO dengan terdakwa, Akta Nomor 12 mengenai Jual beli saham antara saksi WENDY HARYANTO dengan Sdr. ELLYNA.
  2. Membuat akta No. 13 tanggal 12 November 2018 mengnai adendum pengikatan akta jual beli No. 20 tanggal 7 Mei 2018, dengan klausul yang paling utama yaitu:
    1. Pembayaran pertama sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dibayar saat penandatanganan akta pengikatan jual beli;
    2. Pembayaran kedua sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) dibayar pada saat addendum pengikatan jual beli dan akta jual beli atas saham dan tanah;
    3. Pembayaran ketiga sebesar Rp.90.000.000.000,- (Sembilan puluh milyar rupiah) dibayar dari pinjaman kredit dari PT. BNI Tbk dengan tahapan:
  1. Sebesar pelunasan sisa outstanding kredit di PT. Bank CIMB Niaga Tbk yang disertai dengan pelepasan corporate guarente atas nama PT. Samudera Sawit Nabati dan Personal Guarentee atas nama Minah Sarsi.
  2. Sebesar semua sisa setelah pelunasan kredit PT. Bank CIMB Niaga Tbk tersebut akan dibayar setelah proses take over kredit dan administrasi dinyatakan selesai oleh pihak PT. Bank BNI (Persero) Tbk.

Bahwa saksi WENDY HARYANTO mengubah klausul hutang PT. PAL kepada PT. DML dan PT. DVL yang dalam PPJB sebelumnya sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) dan harus dibayarkan kepada PT. PAL menjadi memprioritaskan pembayaran outstanding kredit Bank CIMB Niaga karena hutang PT. PAL kepada PT. DML dan PT. DVL diragukan kebenarannya.

  1. Membuat Akta Nomor 14 tanggal 12 Nopember 2018 mengenai pengikatan jual beli terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 2504, Sertifikat Hak Milik Nomor 2506, Sertifikat Hak Milik Nomor 2507 atas nama saksi WENDY HARYANTO kepada terdakwa.
  2. Keterangan / Covernote Nomor : 15/XI/2018 tanggal 13 Nopember 2018, selanjutnya saksi VICTOR GUNAWAN membuat surat permohonan pengajuan kredit PT. PAL ke SKM BNI Palembang yang sebelumnya ditandatangani oleh saksi WENDY HARYANTO kemudian diperbaharui dengan Surat Permohonan Fasilitas KI dan KMK, Nomor : 001/SK/PKS-PAL/XI/2018 tanggal 12 November 2018, dengan total fasilitas kredit Rp 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah) yang terbagi atas kredit investasi sebesar Rp 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) dan kredit modal kerja sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) yang ditandatangani oleh saksi VICTOR GUNAWAN selaku direktur utama PT. PAL yang juga ditandatangani oleh terdakwa selaku Komisaris Utama PT. PAL, Adapun surat permohonan tersebut untuk memperbarui surat permohonan yang sebelumnya diajukan oleh saksi WENDY HARYANTO dan sudah dilakukan Analisa kredit oleh Saksi RAIS GUNAWAN.
  • Bahwa kemudian atas sepengetahuan dari Terdakwa, kemudian saksi VICTOR GUNAWAN menyerahkan semua kelengkapan administrasi untuk pencairan tersebut kepada Saksi RAIS GUNAWAN dengan melampirkan Surat Keterangan dari PT. Bank CIMB Niaga Nomor : 285/RBM2/27524/XI/2018 tanggal 12 November 2018.
  • Pada tanggal 12 November 2018 saksi VICTOR GUNAWAN juga menyampaikan surat Nomor 002 / SK / PKS – PAL / XI / 2018 yang ditandatangani oleh saksi VICTOR GUNAWAN selaku Dirut PT. PAL untuk pengajuan pencairan tahap pertama.
  • Bahwa masih pada tanggal 12 November 2018, juga ditandatangani Perjanjian Kredit antara saksi VICTOR GUNAWAN (Dirut PT. PAL) selaku debitur dengan Saksi YULI selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM) Palembang yang penandatanganannya juga dilakukan di kantor terdakwa di Kantor PT. Jaya Indah Mootor di Kota Jambi, Adapun surat perjanjian kredit tersebut sebagai berikut :

1)    Perjanjian Kredit  Nomor : 61/PLM/PK-KI/2018 adalah perjanjian kredit untuk pemberian kredit investasi PT. PAL sebesar Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh miliar) untuk jangka waktu 96 bulan dengan besaran angsuran mulai dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

2)    Perjanjian Kredit Nomor 62/PLM/PK-KMK/2018 adalah perjanjian kredit untuk pemberian kredit modal kerja kepada PT. PAL dengan maksimum kredit sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal 12 november 2018 sampai 11 november 2019.

  • Bahwa walaupun surat perjanjian kredit tersebut ditandatangani, nyatanya sertifikat apartemen milik terdakwa yang merupakan agunan tambahan atas pinjaman tersebut yaitu SHMSRS No. 1919/XXXIX/CATTELYA an. Bengawan Kamto dan Ny.Ellyna, SHMSRS No. 1920/XXXIX/CATTELYA an. Bengawan Kamto dan Ny. Ellyna dan SHMSRS No. 1921/XXXIX/CATTELYA an. Bengawan Kamto dan Ny. Ellyna belum diserahkan terdakwa karena masih menjadi agunan di Bank Commonwealth.
  • Bahwa pada tanggal 13 November 2018 unit administrasi Bank BNI Wilayah Palembang mengeluarkan memo disposisi pencairan kredit Nomor : PLM/2/273/Disp dan kepada Bank BNI Cabang Jambi (BNI KCU JAMBI) untuk melakukan RTGS ke rekening No. 800121916400 an. PT. PAL di Bank CIMB Niaga dengan komposisi pencairan kredit investasi tahap pertama sebesar Rp.65.700.000.000,- (enam puluh lima milyar tujuh ratus juta rupiah) dan pencairan Kredit Modal Kerja tahap pertama sebesar Rp.9.560.201.263,- (Sembilan milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), pembayaran yang dilakukan oleh Bank BNI Cabang Jambi dengan cara pemindahbukuan dari kedua rekening pinjaman (rekening pinjaman KI nomor 0769032096 atas nama PT. PAL dan rekening pinjaman KMK nomor 0769032074 atas nama PT. PAL) ke rekening giro PT. PAL di Bank BNI Nomor 2018111209 untuk selanjutnya dilakukan RTGS ke Bank CIMB Niaga Cabang Medan yang dibuktikan dengan voucher transaksi tertanggal 13 November 2018 ke Rekening PT. Prosympac Agro Lestari di Bank CIMB Niaga No. 800121916400 yang dikelola oleh saksi WENDY HARYANTO. Padahal di saat pembayaran kredit yang diterima melalui rekening PT. PAL tersebut, Sertifikat yang menjadi agunan kredit belum semuanya dikuasai oleh pihak BNI SKM Palembang, karena masih ada agunan yang masih dikuasai oleh Bank CIMB Niaga Medan.
  • Terdakwa mengetahui bahwa uang pencairan kredit tahap pertama tersebut digunakan untuk melunasi hutang PT. PAL yang diajukan oleh Saksi Wendy Haryanto di Bank CIMB Niaga Medan.
  • Bahwa dengan dilakukan pembayaran melalui RTGS ke PT. Bank CIMB Niaga Cab. Medan, maka hutang saksi WENDY HARYANTO (outstanding) di PT. Bank CIMB Niaga menjadi lunas dan saksi WENDY HARYANTO menerima surat keterangan lunas dari Bank CIMB Niaga Tbk yaitu surat No.1864 / LDSK-BCN / E / MDN / 2018 tanggal 13 Nopember 2018.
  • Pada tanggal 16 November 2018 saksi WENDY HARYANTO bertemu dengan Saksi RAIS GUNAWAN di PT. Bank CIMB Niaga Cab. Medan untuk mengambil jaminan yang ada dalam penguasaan Bank CIMB Niaga cabang Medan, setelah mengambil semua agunan saksi WENDY HARYANTO di Bank CIMB Niaga Medan, selanjutnya saksi WENDY HARYANTO menyerahkan :
        1. Sertifikat Hak Milik Nomor 2504 / Petaling Jaya ;
        2. Sertifikat Hak Milik Nomor 2506/ Petaling Jaya ;
        3. Sertifikat Hak Milik Nomor 2507 / Petaling ;
        4. Sertifikat Hak Milik Nomor 2508/ Petaling Jaya ;
        5. Sertifikat Hak Milik Nomor 2509/ Petaling Jaya, dan ;
        6. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00002/ Sido Mukti kepada Saksi RAIS GUNAWAN.

Sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 / Singgersing, Subulussalam, Kecamatan Sultan Daulat Aceh atas nama PT. Samudera Sawit Nabati diambil oleh saksi WENDY HARYANTO.

  • Bahwa setelah Saksi RAIS GUNAWAN menerima agunan dari saksi WENDY HARYANTO maka Pada tanggal 19 November 2018 saksi VICTOR GUNAWAN mengajukan pencairan tahap II baik terhadap Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BNI SKM Palembang berdasarkan surat Nomor 003 / SK / PKS – PAL / XI / 2018 dan atas permohonan yang diajukan saksi VICTOR GUNAWAN tersebut ditindaklanjuti oleh pihak BNI SKM Palembang dengan mengeluarkan surat Nomor PLM /2 285 / Disp dari SKM Palembang, yang menerangkan bahwa seluruh syarat pencairan telah terpenuhi, sehingga diusulkan :
  1. Pencairan fasilitas KI sebesar Rp.14.300.000.000 (empat belas milyar tiga ratus juta rupiah), berdasarkan disposisi ke Giro an PT. PAL Nomor rekening 2018111209 di BNI KCU Jambi.
  2. Pencairan fasilitas KMK RC terbatas sebesar Rp.439.798.737 (empat ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berdasarkan disposisi ke giro an PT. PAL No rekening 2018111209 di BNI KCU Jambi.

Pengajuan pencairan kredit yang dilakukan oleh Saksi Victor Gunawan diketahui oleh terdakwa.

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 November 2018 telah dilakukan pencai
Pihak Dipublikasikan Ya