Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/LH/2024/PN Jmb DWI YULISTIA,S.H M. HARI MAULANA BIN HERU FRANS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/LH/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI YULISTIA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HARI MAULANA BIN HERU FRANS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa M. HARI MAULANA bin HERU FRANS bersama-sama dengan CODOT (tidak diketahui keberadaannya) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah, berupa bahan bakar minyak solar namun tidak sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) minyak solar yang ditetapkan oleh Pemerintak sebanyak ± 2000 liter , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa bertemu dengan CODOT dan diberikan uang sebagai upah terdakwa telah membawa bahan bakar minyak dari Desa Berdikari  Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan ke Kota Jambi, kemudian CODOT meminta terdawa untuk mengambil kembali bahan bakar minyak di daerah tersebut menggunakan 1 unit mobil milik CODOT atas permintaan tersebut terdakwa pun menyanggupinya karena terdakwa akan kembali menerima upah apabila sudah membawa bahan bakar minyak tersebut ke Jambi sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa pergi menuju ke Desa Berdikari Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatang dengan menggunakan 1 unit mobil minibus jenis Suzuki APV warna silver nopol D 1825 PO milik CODOT yang didalamnya sudah terdapat 2 tangki plastik warna putih, sesampainya terdakwa di daerah tersebut terdakwa melihat beberapa orang yang tidak terdakwa kenal mengukur bahan bakar minyak menggunakan alat ukur yang disebut SG dan memasukkan bahan bakar minyak tersebut ke dalam 2 tangki yang ada di mobil, setelah itu terdakwa pergi menuju Kota Jambi untuk mengantarkan bahan bakar minyak kepada COCOT, kemudian sekira pukul 14.00 WIB sesampainya terdakwa di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dengan membawa 2 tangki yang berisikan bahan bakar minyak.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Laboratorium Petroleum Engineering PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 1 sesuai dengan Analisa Sample Barang Bukti tanggal 27 Februari 2024 diperoleh kesimpulan dari 7 parameter karakteristik yang dianalisa sample barang bukti : 3 parameter karakteristik diluar spesifikasi minyak solar terkait titik nyala, kandungan sediment dan penampilan visual sesuai dengan Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Keputusan Dirjen Migas No. 28.K/10/DJM.T/2016 tanggal 24 Februari 2016 sehingga minyak tersebut tidak layak dipasarkan sebagai bahan bakar minyak jenis tertentu di masyarakat serta bahan bakar minyak tersebut tidak sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) minyak tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-------------

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa M. HARI MAULANA bin HERU FRANS bersama-sama dengan CODOT (tidak diketahui keberadaannya) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, berupa bahan bakar minyak solar namun tidak sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) minyak solar yang ditetapkan oleh Pemerintak sebanyak ± 2000 liter, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa bertemu dengan CODOT dan diberikan uang sebagai upah terdakwa telah membawa bahan bakar minyak dari Desa Berdikari  Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan ke Kota Jambi, kemudian CODOT meminta terdawa untuk mengambil kembali bahan bakar minyak di daerah tersebut menggunakan 1 unit mobil milik CODOT atas permintaan tersebut terdakwa pun menyanggupinya karena terdakwa akan kembali menerima upah apabila sudah membawa bahan bakar minyak tersebut ke Jambi sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa pergi menuju ke Desa Berdikari Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatang dengan menggunakan 1 unit mobil minibus jenis Suzuki APV warna silver nopol D 1825 PO milik CODOT yang didalamnya sudah terdapat 2 tangki plastik warna putih, sesampainya terdakwa di daerah tersebut terdakwa melihat beberapa orang yang tidak terdakwa kenal mengukur bahan bakar minyak menggunakan alat ukur yang disebut SG yang mana hasil pengukurannya diperoleh SG 18 dan hasil tersebut tidak sesuai dengan bahan bakar minyak yang dijual resmi oleh pemerintah sehingga bahan bakar minyak tersebut merupakan bahan bakar minyak ilegal, kemudian  bahan bakar minyak ilegal tersebut dimasukkan ke dalam 2 tangki yang terdapat di mobil, setelah itu terdakwa pergi menuju Kota Jambi mengangkut bahan bakar minyak ilegal untuk diantarkan kepada CODOT, kemudian sekira pukul 14.00 WIB sesampainya terdakwa di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dengan membawa 2 tangki yang berisikan bahan bakar minyak ilegal.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya