Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi 16/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb, Tanggal 03 November 2021 oleh Pengadilan Negeri Jambi .
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Membatalkan Tergugat I sebagai pemenang Lelang atas Rumah dan Bangunan sebagaimana sertifikat hak Milik Nomor : 1504 Atas nama WARASDI Yang dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Tanggal 15 April 1993, dengan luas dan ukuran 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) sebagaimana permohonan Eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb, Tanggal 03 November 2021. Pengadilan Negeri Jambi .
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II .
Demikian gugatan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi, dan jika Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut, dan atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Jambi terlebih dahulu kami haturkan terima kasih. |