Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb 1.Priyo Utomo
2.HENGKI SUCIPTO
PT. Cipta Trans Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Priyo Utomo
2HENGKI SUCIPTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Cipta Trans Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat adalah Perkerja Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat I dan Penggugat II adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat I dan Penggugat II berupa uang Pesangon,uang Penghargaan Masa Kerja, dan uang Penggantian Hak dan upah yang belum dibayar sejak bulan Oktober 2023 sampai gugatan diajukan pada  bulan Maret 2024 sebagai berikut :

 

  1. Priyo Utomo (Penggugat I) dengan masa kerja 7 (tujuh) Tahun atau lebih kurang dari 8 (delapan) tahun:
  • Uang pesangon                          : Rp.3.002.000 X 8 X 2  = Rp.48.032.000 .-
  • UPMK                                       : Rp.3.002.000.  X 3       = Rp.   9.006.000.-

                                         = Rp. 33.022.000.-

  • Uang penggantian hak            :
  • Cuti, transport, perumahan dan pengobatan   15 %   =  RP.7.204.800.-

 

  • Upah proses berjalan X 6 bulan  upah                            = RP. 18.012.000.-

  

Total:                            = RP. 82.254.800.-

            (Delapanpuluh dua juta duaratus limapuluh empat ribu delapan ratus rupiah)

 

II. Hengki Sucipto (Penggugat II) dengan masa kerja 7 (tujuh) Tahun atau lebih kurang dari 8 (delapan) :

  • Uang pesangon                        : RP 3.695.000.000. X 8 X 2 = Rp.59.120.000.-
  • UPMK                                     : RP 3.695.000.000. X 3        = Rp.11.085..000.-

                                                                                                    = Rp.70.205.000,-

  • Uang penggantian hak            :
  • Cuti, transport, perumahan dan pengobatan   15 %       =  Rp.  8.868.000.-
  • Upah Proses berjalan X 6 bulan upah                                 = RP. 22.170.000.-

        Total:                                     =  RP. 101.243.000.-

                        (Seratus satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah )

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada verzet, kasasi atau peninjauan kembali.

 

Subsidair :

       Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak