Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2021/PN Jmb YUSNIDA 1.PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT PERDANA CIPTA SEJAHTERA
2.SUMARMAN
3.KASMAWATY
4.GUSMI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2021/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSNIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAMMI, SHYUSNIDA
Tergugat
NoNama
1PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT PERDANA CIPTA SEJAHTERA
2SUMARMAN
3KASMAWATY
4GUSMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

MenangguhkanEksekusi  Lelang yang diajukan  oleh Terlawan IV ke Pengadilan Negeri Jambi terhadap objek sengketa tersebut diatas berdasarkan Risalah Panggilan Aamaning 09/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 terhadap tanah dan bangunan  Sertifikat Hak Milik No.3486/Kebun Handil (dahulu) sekarang Kel.Handil Jaya seluas 162 M2 dengan Surat Ukur No.2309/1988 tanggal 24 September 1988an.Kasmawaty yang terletak di Jalan Blekok Raya RT.27 No.54 Kel.Handil Jaya Kec.Jelutung Kota Jambi yang merupakan jaminan dari Perjanjian Kredit No.399/PK-PCS/PT/IX/2018 tanggal 28 September 2018 antara PT.Bank Perkreditan Rakyat Perdana Cipta Sejahtera sebagai Kreditur (Terlawan I)  dan Sumarman sebagai Debitur (Terlawan II) ;


DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.

2.    Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur.

3.    Menyatakan pelawan adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.3486/Kebun Handil (dahulu) sekarang Kel.Handil Jaya seluas 162 M2 dengan Surat Ukur No.2309/1988 tanggal 24 September 1988an.Kasmawaty yang terletak di Jalan Blekok Raya RT.27 No.54 Kel.Handil Jaya Kec.Jelutung Kota Jambi,  dengan batas-batas serta ukuran sebagai berikut :

-    Sebelah Utara  berbatas dengan Rumah Pak Basirun ;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Pak Nurdin ;
-    Sebelah Timur berbatas dengan Jl.Blekok Raya ;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Milik ;


1.    Menyatakan bahwa Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Risalah Lelang No.830/13/2020 tanggal 04 November 2020 yang dilakukan oleh Turut Terlawan ;

2.    Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Lelang yang dimenangkan oleh Tergugat IV tersebut ;

3.    Menyatakan bahwa balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3486/Kebun Handil semula an.Kasmawaty menjadi an.Gusmi Tidak Sah dan Batal Demi  Hukum ;

4.    Menyatakan Permohonan Eksekusi Lelang yang diajukan oleh Terlawan IV tidak dapat dilaksanakan/dijalankan ;

5.    Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini ;

6.    Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara ini ;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet , banding atau Kasasi ;

Apabila dilan Negeri  berpendapat lain maka

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik, mohon Keadilan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak