Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada uraian dan alasan-alasan hukum diatas serta fakta-fakta yuridis yang terungkap maka PEMOHON mohon agar Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jambi berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya memberi putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Tersangka atau Keluarga dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditetapkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, sebagaimana bunyi Putusan yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130_PUU-XIII_2015, tanggal 11 Januari 2017, sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-47/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, terkait perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan Penetapan Tersangka yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-47/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-560/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 Jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SP-2303/L.5/Fd.1/05/2023, tanggal 22 Mei 2023, atas nama PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hak asasi PEMOHON, dan oleh karenanya PEMOHON wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
- Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum.
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; atau
|