Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Jmb Dadang Suryanto Bin Supandi Kejaksaan Tinggi Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dadang Suryanto Bin Supandi
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada uraian dan alasan-alasan hukum diatas serta fakta-fakta yuridis yang terungkap maka PEMOHON mohon agar Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jambi berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya memberi putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Tersangka atau Keluarga dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditetapkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, sebagaimana bunyi Putusan yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130_PUU-XIII_2015, tanggal 11 Januari 2017, sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait  perkara tindak  pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-47/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, terkait  perkara tindak  pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan Penetapan Tersangka yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-47/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023;
  8. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-560/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 Jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SP-2303/L.5/Fd.1/05/2023, tanggal 22 Mei 2023, atas nama PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hak asasi PEMOHON, dan oleh karenanya PEMOHON wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
  10. Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum.
  11. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
  12. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; atau
Pihak Dipublikasikan Ya