Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Jmb PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jambi 1.Ipat Susilawati
2.Bakar Pasaribu
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ipat Susilawati
2Bakar Pasaribu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.922.292,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 209.922.292 (Dua ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);

3.    Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 11485 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi yang diterbitkan di Jambi tanggal 27 Desember 2012 dan Nomor Surat Hak Milik (SHM) nomor 4712 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi yang di terbitkan di Jambi tanggal 27 Maret 1996. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;

4.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 11485 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi yang diterbitkan di Jambi tanggal 27 Desember 2012 atas nama IPAT SUSILAWATI dan Nomor Surat Hak Milik (SHM) nomor 4712 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi yang di terbitkan di Jambi tanggal 27 Maret 1996 atas nama SISWARI BIN MADUN. berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

5.    Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 11485 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi yang diterbitkan di Jambi tanggal 27 Desember 2012 atas nama IPAT SUSILAWATI dan Nomor Surat Hak Milik (SHM) nomor 4712 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi yang di terbitkan di Jambi tanggal 27 Maret 1996 atas nama SISWARI BIN MADUN tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

6.    Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak