Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Jmb | raden adi gunawan | 1.PT. BPR BUANA MANDIRI 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer : 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan penjualan objek Hak Tanggungan secara dibawah tangan sebagaimana pasal 20 ayat 2 undang-undang No.4 tahun 1996; 4. Menghukum dan membebankan pada Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti rugi Materiil apabila terjualnya objek jaminan kredit Penggugat SHM No.1645 /Jelutung seluas 338 m2 atas nama Penggugat senilai Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan membayar kerugian Immaterial yang dirasakan Penggugat berupa rasa ketakutan panic dan stress yang tidak dapat diukur dengan uang maka ,maka sudah sepatutnya Tergugat I dan Tergugat II memberi ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000- (satu milyar rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap SHM No.1645/Jelutung seluas 338 m2 atas nama Penggugat; 6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (serstus juta rupiah) setiap hari kelalain memenuhi isi putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini pasa Penggugat; Subsider |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |