Dakwaan |
- Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib di kios milik Tersangka Sdr PANGIHUTAN SINAGA ALS SINAGA BIN SUMAN SINAGA (Alm) tepatnya di Jl. RB. Siagian depan Gudang Bulog Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, menjual minuman beralkohol ditempat umum tanpa memiliki ijin SIUP-MB
(Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol) sebagaimana di maksud dalam pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum berdasarkan Laporan Polisi A / 8 / III / 2023/Sat Reskrim , tanggal 01 Maret 2023 |