Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb SUMIATI PT.INTI INDOSAWIT SUBUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASTA MELDA ARITONANG, SHSUMIATI
Tergugat
NoNama
1PT.INTI INDOSAWIT SUBUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------

 

  1. Menyatakan Bahwa tindakan Tergugat yang menonaktifkan Fingerprint Penggugat sehingga menganggap bahwa Penggugat telah di PHK adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum dan tidak sah. -------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan status PKWTT;-----------

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat dari bulan Februari 2023 – Februari 2024 yaitu sebesar sebesar  Rp.96.985.404 (Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Empat Rupiah) dengan Perhitungn Upah Sebagai Berikut:

Upah sebulan : Rp.5.334.731 x 12 = Rp. 64.016.772,-

Denda Keterlambatan: (Rp.5.334.731 x 50% + 3%) x 12 = Rp. 32.968.632,-+

Total Upah yang harus dibayar Tergugat= Rp.96.985.404,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang THR 2023 Penggugat yaitu sebesar Rp.8.535.575 (Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dengan Perhitungan uang THR sebagai  berikut :

1 bulan Upah = Rp. 5.334.731,-

Denda keterlambatan (5% dari Rp. 5.334.731) x 12 = Rp. 3.200.844+

Total uang THR yang harus dibayar Tergugat adalah = Rp. 8.535.575,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.-----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit veortbaar Bij Voorad)-------------

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya