Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Jmb HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H M.YUDA FACHROROZI ALS YUDA ALS BOGEL BIN SUKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YUDA FACHROROZI ALS YUDA ALS BOGEL BIN SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. YUDA FACHROROZI Als YUDA Als BOGEL Bin SUKANDAR pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. H.M Yusuf Nasri Lr. Harmoni Rt. 03 Kel. Wijaya Pura Ke. Jambi Selatan Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa melintas di depan rumah kos saksi Aulia, terdakwa melihat pintu depan rumah kos saksi Aulia dalam keadaan tergembok, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil barang- barang milik saksi Aulia, kemudian terdakwa langsung berjalan menuju samping rumah kos saksi Aulia, karena pada saat itu keadaan di sekitar rumah kos saksi Aulia dalam keadaan sepi terdakwa langsung mendorong pintu rumah kos saksi Aulia yang pada saat itu dalam keadaan terkunci hingga pintu tersebut terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksi Aulia dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk DEL PO/009/TIM/DL/V/2018 warna hitam beserta chargernya yang terletak diatas tempat tidur saksi Aulia selanjutnya terdakwa langsung keluar namun pada saat terdakwa sampai di dapur terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg dan langsung mengambil tabung gas tersebut dan terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa dimana 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg berhasil terdakwa jual pada aplikasi jual beli marketplace facebook dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sementara 1 (satu) unit laptop merk DEL PO/009/TIM/DL/V/2018 warna hitam beserta chargernya terdakwa simpan di rumah terdakwa dan uang hassil penjualan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) telah habis terdakwa pegunakan untuk keperluan terdakwa.

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi Aulia Wulandari Binti Krisna Noviardi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke- 5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya