Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Jmb 1.WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
2.VINZA BUANANDA,S.H.
ARIFIN bin SRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
2VINZA BUANANDA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN bin SRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T  D A K W A A N

NO.REG.PERK : PDM– 52/JBI/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ARIFIN bin SRIYANTO

Tempat Lahir

:

Jambi

Umur / Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 23 Januari 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sunan Kali Jaga Rt.16 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK (Tamat)   

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penangkapan              : sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 12 Januari 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik                 : Rutan, sejak tanggal  12 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024
  • Perpanjangan PU   : Rutan, sejak tanggal  01 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024
  • Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024
  • Diperpanjang PN   : Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 26 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa ARIFIN Bin SRIYANTO, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Amangkurat Rt.12 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Amangkurat Rt.12 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Terdakwa bertemu dengan saksi ARI SAPUTRA alias ARI bin EDY RIYANTO lalu saat itu saksi ARI bercerita kesulitan mencari gerobak untuk usaha roti bakarnya dan untuk jasa pembuatan lumayan mahal dan mendengar hal tersebut muncul niat jahat Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan memiliki keponakan di daerah Mendalo yang menerima jasa pembuatan gerobak dan menawarkan kepada saksi ARI dan saat itu saksi ARI menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, untuk meyakinkan saksi ARI lalu terdakwa mengirimkan gambar gerobak dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi whatsapp kepada saksi ARI dan Terdakwa meyakinkan saksi ARI dengan mengatakan “KALO EMANG ABANG MAU BIKIN SEREMPAK AKU JADINYO HARI MINGGU, KITO BISO AMBIL SEREMPAK DENGAN AKU, KALO ORANG LAIN MANO MAU DENGAN HARGO SEGITU BANG” dan saksi ARI menyetujui gerobak seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB saksi ARI yang merasa yakin dengan Terdakwa menyerahkan uang muka sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 Terdakwa meminta uang pembelian ban dan papan gerobak dan saksi ARI menyerahkan uang sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi ARI melihat gerobak tersebut pada hari Rabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Terdakwa kembali menawarkan kompor dan tabung gas dengan harga murah seharga Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan karena merasa percaya dengan Terdakwa sehingga saksi ARI setuju dan memberikan uang kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Terdakwa berpura-pura mengajak saksi ARI pergi ke tempat pembuatan gerobak tersebut tetapi di perjalanan Terdakwa berhenti dan menunjukkan bukti whatsapp tentang gerobak saksi ARI belum dibuat karena pembuat gerobak tidak masuk kerja dan mereka pulang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 Terdakwa meminta kembali uang dari saksi ARI sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk uang ban dan saksi ARI memberikannya, lalu pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk meja kompor dan saksi ARI memberikannya, selain itu pada tanggal 26 September 2023 Terdakwa meminjam uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi ARI memberikannya. Kemudian pada hari Minggu Tanggal 8 Oktober 2023 saksi ARI melunasi uang pembayaran gerobak dengan memberikan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu pada tanggal 15 Oktober 2023 untuk meyakinkan saksi ARI, Terdakwa mengirimkan video pembuatan gerobak agar saksi ARI percaya gerobak sedang dikerjakan padahal uang saksi ARI dipergunakan semua untuk kepentingan pribadi Terdakwa.-----------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 bertempat di Jalan Amangkurat Rt.12 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi Terdakwa menemui istri saksi ARI yaitu saksi HENI RAHAYU alias HENI binti AMAT NURYADI dan menawarkan kosmetik dengan meyakinkan saksi HENI berasal dari distributor kenalan Terdakwa di Palembang dengan harga terjangkau dan saksi HENI saat itu percaya dan mau menerima tawaran Terdakwa lalu Terdakwa meyakinkan kosmetik tersebut akan datang sebanyak 4 (empat) koli pada hari Jum’at dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menemui saksi HENI dan berbohong dengan mengatakan distributor meminta dikirimkan uang lalu saksi HENI memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2023 Terdakwa meminta uang DP kosmetik dan saksi HENI menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan selebihnya diangsur saksi HENI yaitu pada tanggal 4 Oktober 2023  memberikan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 5 Oktober 2023 dilunasi sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun pada tanggal 9 Oktober 2023 saksi HENI mendapatkan tawaran kembali paket kosmetik seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi HENI percaya sehingga saksi HENI pada tanggal 10 Oktober 2023 memberikan tambahan uang kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 13 Oktober 2023 sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan terakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 saksi HENI memberikan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa kembali meyakinkan saksi HENI dengan mengatakan kosmetik tersebut akan sampai pada tanggal 29 Oktober 2023 namun pada tanggal tersebut Terdakwa tidak juga memberikan kosmetik tersebut karena seluruh uangnya dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sehingga Terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian.-------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ARI dan saksi HENI mengalami kerugian sebesar sekira Rp5.060.000,00 (lima juta enam puluh ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan­dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa ARIFIN Bin SRIYANTO, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Amangkurat Rt.12 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena pengelapan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut”yangdilakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Amangkurat Rt.12 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Terdakwa bertemu dengan saksi ARI SAPUTRA alias ARI bin EDY RIYANTO lalu saat itu saksi ARI bercerita kesulitan mencari gerobak untuk usaha roti bakarnya dan untuk jasa pembuatan lumayan mahal dan mendengar hal tersebut muncul niat jahat Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan memiliki keponakan di daerah Mendalo yang menerima jasa pembuatan gerobak dan menawarkan kepada saksi ARI dan saat itu saksi ARI menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, untuk meyakinkan saksi ARI lalu terdakwa mengirimkan gambar gerobak dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi whatsapp kepada saksi ARI dan Terdakwa mengatakan “KALO EMANG ABANG MAU BIKIN SEREMPAK AKU JADINYO HARI MINGGU, KITO BISO AMBIL SEREMPAK DENGAN AKU, KALO ORANG LAIN MANO MAU DENGAN HARGO SEGITU BANG” dan saksi ARI menyetujui gerobak seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB saksi ARI menyerahkan uang muka sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 Terdakwa meminta uang pembelian ban dan papan gerobak dan saksi ARI menyerahkan uang sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi ARI melihat gerobak tersebut pada hari Rabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Terdakwa kembali menawarkan kompor dan tabung gas dengan harga murah seharga Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan saksi ARI setuju dan memberikan uang kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 Terdakwa berpura-pura mengajak saksi ARI pergi ke tempat pembuatan gerobak tersebut tetapi di perjalanan Terdakwa berhenti dan menunjukkan bukti whatsapp tentang gerobak saksi ARI belum dibuat karena pembuat gerobak tidak masuk kerja dan mereka pulang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 Terdakwa meminta kembali uang dari saksi ARI sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk uang ban dan saksi ARI memberikannya, lalu pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk meja kompor dan saksi ARI memberikannya, selain itu pada tanggal 26 September 2023 Terdakwa meminjam uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi ARI memberikannya. Kemudian pada hari Minggu Tanggal 8 Oktober 2023 saksi ARI melunasi uang pembayaran gerobak dengan memberikan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu pada tanggal 15 Oktober 2023 Terdakwa mengirimkan video pembuatan gerobak agar saksi ARI percaya gerobak sedang dikerjakan padahal uang saksi ARI dipergunakan semua untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 bertempat di Jalan Amangkurat Rt.12 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi Terdakwa menemui istri saksi ARI yaitu saksi HENI RAHAYU alias HENI binti AMAT NURYADI dan menawarkan kosmetik berasal dari distributor kenalan Terdakwa di Palembang dengan harga terjangkau dan saksi HENI saat itu mau menerima tawaran Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kosmetik tersebut akan datang sebanyak 4 (empat) koli pada hari Jum’at dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menemui saksi HENI dan mengatakan distributor meminta dikirimkan uang lalu saksi HENI memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2023 Terdakwa meminta uang DP kosmetik dan saksi HENI menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan selebihnya diangsur saksi HENI yaitu pada tanggal 4 Oktober 2023 memberikan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 5 Oktober 2023 dilunasi sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun pada tanggal 9 Oktober 2023 saksi HENI mendapatkan tawaran kembali paket kosmetik seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi HENI pada tanggal 10 Oktober 2023 memberikan tambahan uang kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 13 Oktober 2023 sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan terakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 saksi HENI memberikan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa mengatakan kosmetik tersebut akan sampai pada tanggal 29 Oktober 2023 namun pada tanggal tersebut Terdakwa tidak juga memberikan kosmetik tersebut karena seluruh uangnya dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sehingga Terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian.-------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ARI dan saksi HENI mengalami kerugian sebesar sekira Rp5.060.000,00 (lima juta enam puluh ribu rupiah).-------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimanadiatur dan diancam pidan­dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

 

Jambi, 16 April 2024

Penuntut Umum

 

 

WINDA MUHARRANI, SH.,MH

JAKSA MADYA/ NIP. 19860905 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya