Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.B/2024/PN Jmb | 1.DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H 2.ERNOVI CHAIRIANSYAH,SH |
RANDI KUSNENDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.B/2024/PN Jmb | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1361/L.5.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI JAMBI Jl. Jend. A. Yani No. 15 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura, Jambi 36122 Telp./fax. (0741) 670630 email:kn.kejari-jambi.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI JAMBI P-29 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN BERDASARKAN TUHAN YME”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDM – 69/ JBI / 03 / 2023
Nama lengkap : RANDI KUSNENDAR Als RANDI Bin NURSYAMSI Tempat lahir : Jambi Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 05 Agustus 1993 Jenis Kelamin : Laki - laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Brigjen Katamso Lrg. Sunda Putra Rt.002 Kel. Kasang Jaya Kec. Jambi Timur Kota Jambi Pekerjaan : Swasta Pendidikan : S.1 (Starata satu)
Bahwa terdakwa RANDI KUSNENDAR Als RANDI Bin NURSYAMSI Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jl. Brigjen Katamso, Lorong Sunda Putra, Rt 002, Kel. Kasang Jaya, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “Penganiayaan” terhadap korban ISNANDAR als IIS Bin MUNIR RAHMAN (alm)”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 14.30 wib korban ISNANDAR als IIS Bin MUNIR RAHMAN (alm) pergi menuju rumah mertuanya dengan maksud mengantar pakaian kotor, saat di dalam perjalanan korban bertemu / papasan dengan terdakwa RANDI KUSNENDAR Als RANDI Bin NURSYAMSI yang melihat wajah korban dengan mata melotot, namun korban hanya diam saja, setelah sampai di tujuan korban di panggil oleh terdakwa dengan nada keras dari jarak kejauhan, dengan kalimat, ”SINI KAU”, mendengar panggilan terdakwa, korbanpun langsung datang menemui terdakwa, sesampai dihadapan / depan terdakwa, korban melihat terdakwa sedang memegang gagang sapu stainless dengan ukuran panjang ±1 (Satu) meter, warna silver, mengetahui hal tersebut istri korban yang ada di tempat sekitar, yakni saksi LINDA langsung memberikan sapu kayu sepanjang ±1 (satu) meter kearah korban dengan cara melempar dari jarak kejauhan, sesaat kemudian korban di pukul oleh terdakwa dengan menggunakan gagang sapu stainless yang di pegangnya tadi dan di tangkis oleh korban dengan menggunakan sapu kayu yang sebelumnya di berikan oleh saksi LINDA hingga patah, selanjutnya terdakwa kembali memukul kepala korban sebanyak ±3 (tiga) kali dengan menggunakan sapu stainless, akibat perkelahian tersebut sehingga korban jatuh ke tanah, saat korban jatuh ketanahdatang saksi EFENDY melerai / menghentikan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.II Nomor: R / 52 / XII / 2023 / Reskrim tanggal 11 Desember 2023 atas nama: ISNANDAR yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sri Putri Handayani dokter pada Rumah Sakit BHAYANGKARA TK. II, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN : A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut:
B. Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan C. Pemeriksaan penunjang : tidak dilakukan
Kesimpulan Pemeriksaan Pada pemeriksaan terhadap laki – laki ini yang mengaku umur 45 tahun ditemukan adanya luka gores warna kemerahan pada bagian dahi tengah, benjolan pada bagian kepala belakang, luka gores warna kemerahan pada bagian kepala kanan bawah, luka lecet pada bagian sepanjang perut kiri tengah, luka lecet pada bagian jempol kiri belakang, luka lecet pada bagian jari tengah tangan kanan, luka lecet pada bagian jari manis tangan kanan dan luka lecet pada bagian jari kelingking tangan kanan yang diakibatkan kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Jambi,01 April 2024 Penuntut Umum
ERNOVI CHAIRIANSYAH JAKSA MUDA NIP. 19761005 200112 1 002
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |