Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Jmb HARIYONO,S.H HENI MILDA YANTI binti HENDRI KAMIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARIYONO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENI MILDA YANTI binti HENDRI KAMIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat Kejadian: Awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib telah terjadi peristiwa Penganiayaan Ringan Sebagaimana yang dimaksud Dalam pasal 352 KUHPidana , adapun peristiwa tersebut awalnya Korban a.n MAYA ROFIKASARI WIDODO baru datang kekamar rawat inap orang tua Korban a.n MAYA ROFIKASARI WIDODO yang berada di RS ARAFAH kemudian Korban Menghampiri sdri. HENI MILDA YANTI  bermaksud menanyakan kepada Tersangka yang menjaga orang tua pelapor yang menjadi suster Perawat Pribadi orang tua pelapor perihal mengapa tidak memberitahukan kepada Korban bahwa orang tua korban masuk rumah sakit, Lalu Kemudian Tersangka HENI MILDA YANTI binti HENDRI KAMIL memukul Korban pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1 ( Satu ) kali dengan Menggunakan tangan kanannya, sehingga terjadi cekcok mulut antara Korban dan Tersangka yang kemudian di pisahkan oleh Orang yang berada didalam ruang rawat INAP tersebut. Lalu kemudian Korban melaporkan kejadian yang dialami kepolsek terdekat (polsek telanaipura). Atas Kejadian Tersebut Korban mengalami Benjol / Memar dibagian Pelipis Sebelah Kanan atas. -------------------

 

Terhadap tersangka HENI MILDA YANTI binti HENDRI KAMIL tersebut dapat diduga melanggar pasal 352 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya