Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Jmb PT. BPR Universal Sentosa 1.Silvia Putri Utami
2.Ivan Sarjono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Universal Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Silvia Putri Utami
2Ivan Sarjono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.206.164,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3.    Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 16.206.164,00 (Enam belas juta dua ratus enam ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 8.514.669,00 (Delapan juta lima ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 3.100.907,00 (Tiga juta seratus ribu sembilan ratus tujuh rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 4.590.588,00 (Empat juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah).
4.    Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 16.206.164,00 (Enam belas juta dua ratus enam ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 8.514.669,00 (Delapan juta lima ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 3.100.907,00 (Tiga juta seratus ribu sembilan ratus tujuh rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 4.590.588,00 (Empat juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak