INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | ADIFA OLAN INDRAWAN SIMATUPANG | PT.TRIMITRA LESTARI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------------
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengeluarkan Pemberitahuan Pemutusan Hubungan kerja tertanggal 30 Agustus 2024, dengan No.003/TPRE-HRD/VIII/2024, adalah bertentangan dengan UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Thn 2022 Tentang Cipta Kerja BAB IV KETENAGAKERJAAN, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum. -------------------------------
3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus. ------------------
4. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Upah yang biasa diterima Penggugat sejak September 2024 hingga Mei 2026, dengan toatal 21 ( dua puluh satu ) bulan yaitu Rp. 13.524.818 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) x 21 bulan = Rp. 284.021.178,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah ).
- Uang THR tahun 2024 dan tahun 2025, dengan total Rp. 13.524.818,- x 2 = Rp. 27.049.636,- ( Dua Puluh Tujuh juta empat puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah ).--------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap. ---------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit veortbaar Bij Voorad).--------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
