Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb ADIFA OLAN INDRAWAN SIMATUPANG PT.TRIMITRA LESTARI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ADIFA OLAN INDRAWAN SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASTA MELDA RIA ARITONANG, SHADIFA OLAN INDRAWAN SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1PT.TRIMITRA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------------
 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengeluarkan Pemberitahuan Pemutusan Hubungan kerja tertanggal 30 Agustus 2024, dengan No.003/TPRE-HRD/VIII/2024, adalah bertentangan dengan UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Thn 2022 Tentang Cipta Kerja BAB IV KETENAGAKERJAAN, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum. -------------------------------
 
3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus. ------------------
 
4. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Upah yang biasa diterima Penggugat sejak September 2024 hingga Mei 2026, dengan toatal 21 ( dua puluh satu ) bulan  yaitu Rp. 13.524.818 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) x 21 bulan = Rp. 284.021.178,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah ).
- Uang THR tahun 2024 dan tahun 2025, dengan total Rp. 13.524.818,- x 2 = Rp. 27.049.636,- ( Dua Puluh Tujuh juta empat puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah ).--------------------------
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap. ---------------------------------------------------------------------------------
 
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit veortbaar Bij Voorad).--------------------
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak