Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Jmb Edy Anak dari Agus DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL KHUSUS DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat 23/B/Prapid/LNP/I/2026
Pemohon
NoNama
1Edy Anak dari Agus
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL KHUSUS DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian dalil-dalil Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut di atas, Pemohon memohon kepada yang mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan aquo untuk menjatuhkan amar putusan, sebagai berikut:

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/80/XII/RES.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi;
Menyatakan batal dan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/118/XII/Res.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah putusan Permohonan aquo dibacakan;
Memulihkan hak dan kehormatan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atau

Apabila yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya