Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb DANI AMANDA PT.MAKO ANUGERAH KREASINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANI AMANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.MAKO ANUGERAH KREASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan akibat hukum dari Penggugat an. Dani Amanda yang bekerja pada jenis pekerjaan utama yang bersifat tetap demi hukum menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT berdasarkan surat Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 06/Disnakertrans- 3.1/2024 Tanggal 29 Januari 2024 dari Pegawai Pengawas UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat dengan alasan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 43 Ayat 2 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat , dan pemutusan hubungan kerja terhitung putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayarkan uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, uang pergantian hak (cuti yang belum diambil) , Hak Kekurangan Upah, dan hak-hak lainnya kepada Penggugat merupakan pelanggaran hukum terhadap Peraturan Per-undang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang sebesar Rp. 72,794,151.- (Tujuh puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu seratus lima pulu satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

DANI AMANDA/Penggugat (Masa Kerja 8 Tahun )

 

NO

KETERANGAN

PERHITUNGAN

JUMLAH

 

 

Upah perbulan (UMK)

Rp 3,230,207

 

1

 

Pesangon

 

9

 

x

 

1

Rp 3,230,207

Rp 29,071,863

2

Penghargaan Masa kerja

 

3

 

x

 

1

Rp 3,230,207

Rp 9,690,621

3

Uang Pergantian Hak (Cuti yang belum diambih) (3.230.207 :

25 x 12 Hari )

 

 

Rp 1,550,499

4

uang kekurangan upah

dari tahun 2020 s/d 2023

 

Rp 32,481,168

Rp 32,481,168

 

 

TOTAL

 

 

Rp 72,794,151

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.

1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita dalam Perkara ini;

Subsidair :Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya